Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Monday, March 20, 2023

KEBIJAKAN,TAHAPAN, DAN PENDEKATAN PENGUKURAN KINERJA PEMERINTAH

 



Saat ini, tuntutan semakin besar ditujukan terhadap pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh penyelenggara negara atas kepercayaan yang diamanatkan kepada mereka.

 

DEFINISI KINERJA

Kinerja (performance) adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam perencanaan strategis suatu organisasi.

Kinerja didefinisikan sebagai hasil yang diperoleh oleh suatu organisasi baik organisasi tersebut bersifat profit oriented dan nonprofit oriented yang dihasilkan selama satu periode waktu. (Fahmi : 2011)

Menurut PP No.8 Tahun 2006 Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

Menurut Permenpan No PER/09/M.PAN/5/2007 Kinerja instansi pemerintah sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran dan tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasi tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

Istilah kinerja sering digunakan untuk menyebut prestasi atau tingkat keberhasilan individu maupun kelompok. Kinerja bisa diketahui hanya jika individu atau kelompok tersebut mempunyai kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria keberhasilan ini berupa tujuan-tujuan atau target-target tertentu yang hendak dicapai. Tanpa ada tujuan atau target, kinerja seseorang atau organisasi tidak mungkin dapat diketahui karena tidak ada tolak ukurnya.

Evaluasi kinerja memiliki karakteristik khusus, yaitu:

Evaluasi kinerja menekankan pada penilaian terhadap dampak suatu kebijakan, program, kegiatan, dan tata cara untuk melakukan penilaian terhadap tujuan dan sasaran kebijakan dan program.

Ukuran-ukuran untuk menilai dan meningkatkan kinerja organisasi secara cepat dan komprehensif harus dibatasi jumlahnya. Pemilihan atas ukuran kinerja organisasi akan menghasilkan kerangka kerja pengukuran yang berbeda-beda. Umumnya, ukuran kinerja dapat dikelompokkan ke dalam satu dari enam kategori berikut ini, yaitu:

1.    Efektif, Indikator ini mengukur tingkat kesesuaian output yang dihasilkan dalam mencapai sesuatu yang diinginkan.

2.    Efisien, Indikator ini mengukur tingkat kesesuaian proses menghasilkan output dengan biaya serendah mungkin.

3.    Kualitas, Indikator ini mengukur tingkat kesesuaian antara produk atau jasa yang dihasilkan dengan kebutuhan dan harapan konsumen.

4.    Produktivitas, Indikator ini mengukur tingkat produktivitas (kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah) suatu organisasi.

5.    Ketepatan Waktu, Indikator ini untuk mengukur apakah suatu pekerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.

6.    Keselamatan, Indikator ini mengukur kesehatan organisasi secara keseluruhan serta lingkungan para pegawai ditinjau dari aspek keselamatan.

 

PENGUKURAN KINERJA

Manajemen kinerja membutuhkan alat yang disebut pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian kinerja, yaitu untuk menilai keberhasilan organisasi, program, dan kegiatan. Pengukuran kinerja merupakan suatu proses penilaian kemajuan pekerjaan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, termasuk informasi atas efisiensi penggunaan sumberdaya dalam menghasilkan barang dan jasa, untuk mengukur kualitas barang dan jasa, membandingkan hasil kegiatan dengan target, dan menilai efektivitas tindakan dalam mencapai tujuan.

Sistem pengukuran kinerja yang menggunakan kerangka pengukuran kinerja dengan pendekatan proses mulai dari input hingga dampaknya adalah sebagai berikut:

1.   Masukan (Input)

Input adalah segala hal yang digunakan untuk menghasilkan output dan outcome. Sedangkan indikator input adalah alat yang digunakan untuk mengukur jumlah input yang digunakan untuk menghasilkan output dan outcome (melaksanakan kegiatan).

2.   Proses (Process)

Indikator ini berisi gambaran mengenai langkah-langkah yang dilaksanakan dalam menghasilkan barang atau jasa.

3.   Keluaran (Output)

Indikator output harus dibedakan dengan outputnya sendiri. Output adalah segala hal yang dihasilkan oleh suatu aktivitas atau kegiatan. Sedangkan indikator output adalah alat untuk mendeskripsikan bagaimana organisasi mengelola input tersebut dalam menghasilkan output dan outcome.

4.   Hasil (Outcome).

Indikator outcome memberikan gambaran mengenai hasil aktual atau yang diharapkan dari barang atau jasa yang diproduk oleh suatu organisasi. Indikator kinerja outcome mengukur outcome yang lebih dapat dikendalikan (controllable) bagi organisasi.

5.   Manfaat (Benefit)

Indikator kinerja ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari indikator hasil. Manfaat tersebut baru tampak setelah beberapa waktu kemudian, khususnya dalam jangka menengah dan jangka panjang.

6.   Dampak (Impact)

Indikator dampak memberikan gambaran mengenai efek langsung atau tidak langsung yang dihasilkan dari tercapainya tujuan-tujuan program. Dampak merupakan outcome pada tingkat yang lebih tinggi hingga batas tertentu.

 

MANFAAT PENGUKURAN KINERJA

1.    Memastikan pemahaman para pelaksana akan ukuran yang digunakan untuk pencapaian kinerja

2.    Memastikan tercapainya rencana kinerja yang telah disepakati

3.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja, membandingkannya dengan rencana kerja, serta melakukan tindakan untuk memperbaiki kinerja

4.    Memberikan penghargaan dan hukuman yang objektif atas prestasi pelaksana yang telah diukur sesuai dengan sistem pengukuran kinerja yang telah disepakati

5.    Menjadi alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam upaya memperbaiki kinerja organisasi

 

PENDEKATAN PENGUKURAN KINERJA

1.    Berbasis Pelaku (Performer) yaitu Menekankan pada input, yaitu pegawai pelaksana kinerja dipandang sebagai penentu keberhasilan organisasi dengan mengabaikan apa yang dilakukannya dan hasil yang ia capai

2.    Berbasis Perilaku (Process) yaitu Menekankan pada perilaku atau proses yang dilakukan seseorang dalam melakukan kerja (bagaimana seseorang bekerja)

3.    Berbasis Hasil (Outcome) yaitu Berfokus pada pengukuran hasil (ends). Pendekatan ini mendapat kritik karena fokusnya berlebihan terhadap hasil dan mengabaikan proses1.

 

v   VALUE FOR MONEY

Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang

mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu: ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

Selain itu, tuntutan yang lain adalah perlunya akuntabilitas publik dan good governace.




 

1.   Ekonomi

Secara matematis, ekonomi merupakan perbandingan antara input dengan nilai rupiah untuk memperoleh input tersebut. Atau dapat diformulasikan sebagai berikut:

Ekonomi = Input : Harga Input

 

2.   Efisiensi

Efisiensi terkait dengan hubungan antara output berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut. Secara matematis, efisiensi merupakan perbandingan antara output dengan input atau output per unit input.

Efisiensi = Output : Input

3.   Efektivitas

Efektifitas terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan. Semakin besar kontribusi output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program, atau kegiatan.

Formulasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan tingkat efektivitas adalah sebagai berikut:

Efektivitas = Outcome : Output

 

Value for Money  menghendaki organisasi sektor publik bisa memenuhi prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas tersebut secara bersama-sama. Dengan kata lain, value for money menghendaki pemerintah dapat mencapai tujuan yang ditetapkan dengan tingkat biaya yang lebih rendah.

 

TAHAPAN PENGUKURAN KINERJA

Kerangka Pengukuran Kinerja Organisasi seperti gambar di samping, dibangun atas 3 komponen utama:

1.    Komponen misi, visi, tujuan, saran, dan target

2.    Komponen input, output, dan outcome

3.    Komponen pengukuran ekonomi, efisiensi, dan efektivitas




 

KONSEP DASAR BENEFIT-IMPACT (MANFAAT-DAMPAK)

Adalah efek langsung dan tidak langsung atau konsekuensi yang diakibatkan dari pencapaian tujuan program; sama seperti outcome, benefit dan impact sulit diukur atau diketahui dalam jangka pendek.

Pengukuran impact dilakukan dengan membandingkan antara hasil program dengan perkiraan kondisi jika program tersebut tidak dilaksanakan, dapat berupa studi perbandingan tertentu antar kurun waktu (time series).

 

DASAR HUKUM

Peraturan yang terkait dengan pengukuran kinerja pemerintah Indonesia adalah:

1.    Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Wednesday, March 08, 2023

Mahasiswa Fisip Unsika Karawang Protes Jalan Rusak

   No comments     
categories: ,

 


Senin 6 Maret 2023, Puluhan Mahasiswa Fisip Unsika Karawang menggeruduk kantor Pemkab Karawang. Dengan membawa spanduk besar bertuliskan “ Nyawa Melayang Di Jalan Berlobang”  mereka menyampaikan orasi di gerbang kantor Bupati Karawang.

Aksi mahasiswa itu merupakan buntut kekesalan kepada pemerintah daerah yang tak kunjung memperbaiki jalan rusak akibat hujan beberapa waktu lalu. Bahkan akibat jalan rusak sampai menelan korban jiwa. Mereka khawatir jalan rusak akan lebih banyak memakan korban lagi.

Mereka menganggap ketika ada korban dan sampai nyawa melayang akibat jalan berlubang, seharusnya sudah masuk skala prioritas. Jadi kalau tidak ada tindakan dari Pemkab itu artinya, pemerintah tidak bekerja.

Sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, perbaikan jalan hanya dilakukan untuk jalan yang menjadi tanggungjawab Pemda Karawang. Setelah hujan turun dan terjadi banjir banyak terjadi kerusakan jalan di sejumlah wilayah. Pemkab Karawang secara bertahap akan memperbaiki seluruh jalan.


Dua hari sebelumnya, pada 4 Maret 2023 puluhan pemuda yang sedang bekerja memperbaiki serta menutup jalan yang berlubang di ruas jalan Tanjungpura-Rengasdengklok menghadang iring-iringan mobil Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang hendak melintas di Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok. Mereka memprotes serta meminta ruas jalan Tanjungpura – Rengasdengklok yang rusak diperbaiki secara permanen.

Melihat aksi warganya, Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum, seketika itu langsung berhenti serta mengajak para pemuda berdialog. Dalam dialog singkatnya, puluhan pemuda itu meminta Pemerintah segera turun tangan memperbaiki jalan rusak tersebut.

Di Indonesia pengelompokan jalan diatur dengan UU No. 22 Tahun 2009. Klasifikasi jalan berdasarkan administrasi pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat  dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.  Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Sementara itu Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum merespons keluhan para pemuda. Wagub berjanji segera berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk segera memperbaiki jalan di Karawang.

 

1.       Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

2.    Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

3.       Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

4.    Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

5.  Jalan Desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

 

Kewenangan atas status jalan inilah yang menjadi kendala ketika menghadapi kondisi jalan rusak yang sebenarnya menjadi prioritas perbaikan. Ruas jalan Tanjungpura – Rengasdenglok misalnya yang statusnya merupakan ruas jalan provinsi sehingga Pemprov Jabar lah yang memiliki kewenangan akan jalan itu.

Harus ada terobosan pada situasi dan kondisi mendesak seperti ini.

 

Warji Permana

Wednesday, February 01, 2023

TINGKATKAN KONEKTIVITAS WILAYAH PEMKAB KARAWANG GENJOT INFRASTRUKTUR JEMBATAN

 

Jembatan Rumambe

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR telah berhasil merampungkan pembangunan Jembatan Rumambe. Jembatan ini merupakan penghubung dua kecamatan yaitu Kecamatan Klari dan Telukjambe Timur dimana dua kecamatan ini memiliki potensi perekonomian yang cukup bagus. Potensi sektor Industri, perdagangan dan properti misalnya sangat terlihat potensinya di kedua wilayah ini. Pembangunan jembatan ini memakan biaya sekitar 17 Miliar dari dana APBD tahun anggaran 2022.

Menurut Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Chaerul, proyek pembangunan jembatan Anggadita Rumambe ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Karawang dalam mewujudkan pemerataan pembangunan serta mewujudkan konektivitas antar wilayah.

Ditandai peresmian secara langsung oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022. Dalam sambutannya bupati mengatakan bahwa pembangunan jembatan ini tidak terlepas dari aspirasi warga masyarakat karawang. Manfaatnya sangat penting karena sebagai akses jalan penghubung antar kecamatan sebagai solusi mengurai kemacetan. Selain itu fungsinya bukan hanya menghubungkan dua kecamatan tetapi juga rencananya akan terintegrasi dengan stasiun kereta api. Pemda Karawang telah berkoordinasi dengan PT KAI dan Tol Japek Selatan.

 

Rumambe

Bupati berpesan kepada seluruh warga sekitar untuk bersama sama menjaga dan merawat jembatan ini dan menjaga kebersihan sungai Citarum dengan cara tidak lagi membuang membuang sampah ke sungai Citarum.

Pemkab Karawang terus berbenah diberbagai bidang dalam rangka mewujudkan mimpi menjadi salah satu daerah termaju di Jawa Barat. Mewujudkan  Infrastruktur yang lebih merata, tumbuhnya pusat perekonomian, pembenahan destinasi wisata merupakan upaya yang telah dilakukan dengan tetap mempertahankan ciri khas kota lumbung padi di tengah derasnya industrialisasi.

Pemkab Karawang harus sigap mengikuti dinamika dan orkestra pembagungan yang dilakukan pemerintah pusat. Karena jika tidak maka dampaknya akan dirasakan dikemudian hari. Sebagai daerah yang diapit dua kota besar Jakarta – Bandung dan lintasan tol trans jawa tentunya menjadi tantangan tersendiri. Pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pusat seperti proyek kereta cepat dan ruas tol Jakarta-cikampek 2 sangat besar dampaknya bagi kabupaten Karawang.

Gencarnya pembangunan infrastruktur baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten di wilayah Kabupaten Karawang menjadikan sektor kontruksi masuk lima besar dalam struktur perekonomian di Kabupaten Karawang.  Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lima lapangan usaha yang memiliki andil besar bagi struktur perekonomian di Karawang berturut-turut adalah :  (1) Industri, (2) Perdagangan besar eceran reparasi kendaraan bermotor, (3) Kontruksi, (4) Pertanian dan (5) Transportasi & pergudangan.

Sektor industri tetap yang tertinggi dimana kontribusinya sebesar 70,81 persen. Sementara sektor pertanian kontribusinya hanya sebesar 3,94 persen. Tak heran jika Karawang menjadi tujuan para pencari kerja dari luar daerah untuk bekerja di pabrik. Karawang memiliki Kawasan industri terbesar dengan Upah Minimum Kabupaten paling tinggi se-Indonesia yaitu sebesar Rp. Rp. 5.176.179,07 disusul Kota Bekasi sebesar Rp. 5.158.248,20.

 

Warji Permana

Saturday, January 28, 2023

LAGI-LAGI KARAWANG MENEMPATI POSISI TERTINGGI UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK)

 


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan di tahun 2023. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Simak rincian UMK Jawa Barat 2023 terbaru selengkapnya berikut.

Sebagaimana di lansir dari TEMPO.Co, Ketentuan Upah Minimum Jawa Barat tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Dari 27 kabupaten/kota Karawang menempati urutan tertinggi dalam besaran UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 5.176.179,07 disusul Kota Bekasi sebesar Rp. 5.158.248,20.

Namun tingginya UMK Karawang setiap tahunnya tidak serta merta diikuti turunnya angka pengangguran dan kemiskinan. Masih banyak keluh kesah masyarakat akan sulitnya mencari kerja di Karawang. Apalagi banyak perusahaan sektor tekstil sandang dan kulit yang mulai hengkang dari karawang karena tidak mampu lagi membayar upah yang begitu tinggi.

Tak bisa dipungkiri Karawang menjadi salah satu tujuan mencari kerja bagi masyarakat luar Karawang. Persaingan mendapat pekerjaan di pabrik-pabrik semakin ketat. Formasi lapangan kerja yang sudah tidak bisa lagi menampung lulusan SMA/SMK setiap tahunnya. Harus ada komitmen bersama antara pemda dan pengusaha dalam hal rekrutmen tenaga kerja khususnya bagi masyarakat asli Karawang.

Angka kemiskinan Kabupaten Karawang tahun 2021 tercatat sebesar 8,95 persen mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yang sebesar 8,26 persen. Di sisi lain angka pengangguran di Karawang juga mengalami peningkatan dari 11,52 persen di tahun 2020 menjadi 11,83 persen di tahun 2021. Cukup ironis memang dengan sebutan kota industri yang disandang saat ini.

Tingginya UMK Kabupaten Karawang tahun 2023 tak lepas dari andil tingginya laju pertumbuhan ekonomi Karawang. Laju pertumbuhan ekonomi merupakan cerminan tingginya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sehingga berdampak pada tingginya PDRB perkapita. Namun tingginya PDRB perkapita tidak sepenuhnya bisa menceminkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Karena PDRB menghitung nilai tambah semua aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Karawang tanpa melihat siapa dan dari mana pelaku kegiatan ekonomi tersebut.

 Badan Pusat Stastistik (BPS) mencatat, pada tahun 2021 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Karawang tumbuh signifikan menjadi 5,85 persen di banding tahun 2020 yang -3,80 persen.

Bila ditelisik lebih dalam, selama kurun waktu 5 tahun terakhir struktur ekonomi Kabupaten Karawang didominasi oleh industri pengolahan dimana kontribusinya sebesar 70,81 persen. Sementara sektor pertanian kontribusinya hanya sebesar 3,94 persen kontribusinya bagi struktur perekonomian di Karawang.

**Warji Permana**

PENDUDUK MISKIN JAWA BARAT TURUN PER SEPTEMBER 2022

 

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat merilis angka kemiskinan Jawa Barat turun per September 2022. Persentase penduduk miskin pada September 2022 sebesar 7,98 persen, menurun 0,08 persen poin terhadap Maret 2022 dan naik 0,01 persen poin terhadap September 2021. Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 4,05 juta orang, menurun 17,36 ribu orang terhadap Maret 2022 atau di tahun yang sama. Namun jika dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama naik menjadi 48,76 ribu orang terhadap September 2021.

Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan naik sebanyak 68,33 ribu orang (dari 2,95 juta orang pada September 2021 menjadi 3,02 juta orang pada September 2022). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 19,57 ribu orang (dari 1,05 juta orang pada September 2021 menjadi 1,03 juta orang pada September 2022).

Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp480.350/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp355.172 (73,94 persen) dan Garis Kemiskinan Non Makanan sebesar Rp125.178 (26,06 persen).

Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Jawa Barat memiliki 4,05 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp1.945.418/rumah tangga miskin/bulan.

Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, September 2016-September 2022


Tak hanya soal persentase penduduk miskin, sisi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.

Indeks kedalaman kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing- masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin.

Pada periode September 2021–September 2022, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami penurunan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada September 2022 sebesar 1,24 menurun dibandingkan September 2021 yang sebesar 1,29. Begitu pula dengan nilai Indeks Keparahan Kemiskinan pada periode yang sama mengalami penurunan dari 0,31 menjadi 0,29 (lihat Tabel 4).

Pada periode Maret 2022-September 2022, Indeks kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami penurunan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2022 sebesar 1,32 turun menjadi 1,24 pada September 2022. Demikian juga dengan Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,33 menjadi 0,29 pada periode yang sama.

Apabila dibandingkan berdasarkan daerah, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) perdesaan lebih tinggi daripada yang di perkotaan. Pada September 2022, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 1,14, sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,62. Demikian pula untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perkotaan adalah sebesar 0,26, sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 0,41.

Menurut BPS Jawa Barat banyak faktor yang mempengaruhi tingkat kemiskinan saat ini yaitu

1.  Realisasi belanja bantuan sosial dari APBD Jawa Barat pada triwulan III-2022 meningkat jika dibandingkan realisasi Triwulan I-2022, namun jika dibandingkan realisasi pada triwulan III-2021 mengalami penurunan.

2.  Sampai dengan September 2022, penyaluran bantuan program sembako mencapai 99,5 persen; PKH triwulan III-2022 mencapai 97,8 persen; dan program BLT BBM mencapai 100,8 persen.

3.  Pengeluaran konsumsi rumah tangga periode triwulan III-2022 tumbuh 5,03 persen jika dibandingkan triwulan III-2021 (year on year).

4.  Nilai Tukar Petani September 2022 mencapai 100,46 meningkat 3,81 persen (year on year) dan Indeks yang diterima petani pada September 2022 meningkat 8,14 persen jika dibandingkan September 2021, yaitu dari 104,13 menjadi 112,61. Kondisi ini menggambarkan peningkatan daya beli petani.

5.  Produksi padi hasil KSA pada September 2022 meningkat jika dibandingkan September 2021. Demikian halnya dengan harga Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG) menunjukkan adanya peningkatan pada periode yang sama.

6.  Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) periode Agustus 2021 ke Agustus 2022 turun dari 9,82 persen menjadi 8,31 persen. Proporsi pekerja penuh juga mengalami peningkatan dari 69,41 persen menjadi 73,88 persen pada periode yang sama.

7.  Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai, rata-rata upah/pendapatan pekerja informal, dan rata-rata upah pekerja bebas pertanian kondisi Agustus 2022 dibandingkan Agustus 2021 (year on year) mengalami peningkatan.

 

Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat

Saturday, December 17, 2022

PERKEMBANGAN IPM KABUPATEN KOTA DI JAWA BARAT


Peningkatan IPM Jawa Barat tahun 2022 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.

Peningkatan tertinggi terjadi pada dimensi standar hidup layak. Pada tahun 2022, dimensi standar hidup layak yang diukur berdasarkan rata-rata pengeluaran riil per kapita (yang disesuaikan) meningkat 3,14 persen menjadi Rp. 11,277 juta per tahun.

Pada tahun 2022, rata-rata anak usia 7 tahun yang mengenyam jenjang pendidikan formal memiliki peluang untuk bersekolah selama 12,62 tahun atau hampir setara dengan menamatkan pendidikan hingga setingkat Diploma I. Angka ini meningkat 0,01 tahun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 12,61 tahun. Sementara itu, rata-rata lama sekolah penduduk umur 25 tahun ke atas meningkat 0,17 tahun, dari 8,61 tahun menjadi 8,78 tahun atau hampir setara dengan masa pendidikan untuk menamatkan jenjang kelas IX.

Pada dimensi umur panjang dan hidup sehat, bayi yang lahir pada tahun 2022 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 73,52 tahun, lebih lama 0,29 tahun dibandingkan tahun 2021.

Menurut rilis data BPS, peningkatan IPM tahun 2022 terjadi di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat. Tercatat dua wilayah dengan peningkatan status capaian pembangunan manusia yaitu Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan dari semula berstatus “sedang” menjadi “tinggi”. Di Jawa Barat, urutan IPM terendah masih ditempati oleh Kabupaten Cianjur (65,94), sedangkan urutan teratas masih ditempati oleh Kota Bandung (82,50). Jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dengan status capaian pembangunan manusia berada pada level “sedang” (60 IPM < 70) sebanyak sembilan wilayah, level “tinggi” (70 IPM < 80) sebanyak 15 wilayah, sementara level “sangat tinggi” (IPM ≥ 80) sebanyak tiga wilayah. Sejak tahun 2012, di Jawa Barat tidak ada lagi wilayah dengan status capaian pembangunan manusia level “rendah”.

Pada tahun 2022, seluruh kabupaten kota di Jawa Barat mengalami pertumbuhan IPM yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian pembangunan manusia di Jawa Barat sudah lebih baik dibandingkan tahun 2021. Pertumbuhan IPM terendah terjadi di Kabupaten Cianjur yaitu sebesar 0,58 persen, sedangkan pertumbuhan IPM tertinggi terjadi di Kabupaten Garut yaitu sebesar 1,44 persen. Pada tahun 2022, pertumbuhan IPM Jawa Barat mencapai 0,92 persen. Sebanyak 12 kabupaten kota di Jawa Barat mengalami pertumbuhan IPM melebihi pertumbuhan IPM Jawa Barat, sementara sisanya masih berada di bawah pertumbuhan IPM  Jawa Barat.

Cianjur lagi-lagi menempati urutan terbawah dalam hal pencapaian IPM bahkan pertumbuhan IPM nya terendah di tahun 2022. Padahal disisi lain Bupati Cianjur, H.Herman Suherman sedang gencar-gencarnya mencanangkan Gerakan menyeluruh meningkatkan akselerasi IPM beberapa tahun terakhir ini. Bupati menghimbau para kepala dinas dan jajaran di bawahnya agar setiap program senantiasa berorientasi pada peningkatan IPM.

Sebagaimana di lansir antara.news tanggal 29 Agustus 2022 para kepala dinas dan perangkat daerah harus mampu mencerna kebijakan kepala daerah. Pasalnya kebijakan Bupati Cianjur tersebut belum sepenuhnya diikuti kerja nyata jajaran perangkat daerah. Ada kesan baru berjalan setelah di cambuk.

Disaat upaya maksimal sedang gencarnya digalakan, musibahpun datang. Cianjur di landa gempa bumi. Di lansir dari Antara12 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat jumlah korban meninggal akibat bencana gempa bumi Cianjur 5,6 Magnitudo menjadi sebanyak 600 orang karena sebagian besar tidak terdata, sedangkan korban meninggal tercatat 335 ditambah delapan orang yang belum ditemukan.

Selain menghancurkan bangunan pemukiman gempa juga mengakibatkan kerusakan sejumlah bangunan sekolah dan sarana peribadatan.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Menurut Kabupaten/Kota, 2021-2022

UHH (Tahun)

 

HLS (Tahun)

 

RLS (Tahun)

Pengeluaran per

 

IPM

 

Kabupaten/Kota

 

 

 

 

 

 

Kapita (R

p000)

Capaian

Pertumbuhan (%)

 

2021

2022

2021

2022

2021

2022

2021

2022

2021

2022

2021

2022

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

Bogor

71,36

71,65

12,49

12,50

8,31

8,34

10.410

10.860

70,60

71,20

0,28

0,85

Sukabumi

71,21

71,54

12,24

12,25

7,10

7,11

8.850

9.210

67,07

67,64

0,28

0,85

Cianjur

70,32

70,58

12,00

12,01

7,19

7,20

8.052

8.244

65,56

65,94

0,31

0,58

Bandung

73,72

74,01

12,70

12,71

9,07

9,08

10.307

10.588

72,73

73,16

0,47

0,59

Garut

71,59

71,85

12,03

12,15

7,53

7,83

7.961

8.227

66,45

67,41

0,50

1,44

Tasikmalaya

69,67

69,95

12,54

12,59

7,48

7,73

7.829

8.177

65,90

66,84

0,35

1,43

Ciamis

72,02

72,30

14,20

14,28

7,90

8,00

9.259

9.428

70,93

71,45

0,62

0,73

Kuningan

73,78

74,03

12,23

12,24

7,80

7,88

9.409

9.620

69,71

70,16

0,48

0,65

Cirebon

72,18

72,47

12,27

12,28

7,10

7,40

10.368

10.791

69,12

70,06

0,54

1,36

Majalengka

70,46

70,76

12,23

12,24

7,31

7,49

9.591

9.950

67,81

68,56

0,33

1,11

Sumedang

72,62

72,91

12,98

12,99

8,52

8,72

10.262

10.776

71,80

72,69

0,22

1,24

Indramayu

71,84

72,15

12,26

12,27

6,52

6,83

9.810

10.166

67,64

68,55

0,52

1,35

Subang

72,58

72,92

11,71

11,78

7,11

7,20

10.854

11.294

69,13

69,87

0,26

1,07

Purwakarta

71,18

71,47

12,12

12,13

8,10

8,11

11.669

12.193

70,98

71,56

0,23

0,82

Karawang

72,33

72,62

12,10

12,19

7,78

7,96

11.522

11.927

70,94

71,74

0,40

1,13

Bekasi

73,81

74,04

13,10

13,11

9,30

9,53

11.341

11.757

74,45

75,22

0,51

1,03

Bandung Barat

72,52

72,79

11,88

11,89

8,20

8,22

8.546

9.044

68,29

69,04

0,31

1,10

Pangandaran

71,60

71,89

12,08

12,11

7,85

8,03

9.065

9.389

68,28

69,03

0,32

1,10

Kota Bogor

73,82

74,13

13,42

13,43

10,53

10,63

11.716

12.058

76,59

77,17

0,63

0,76

Kota Sukabumi

72,58

72,85

13,58

13,59

9,81

10,14

10.942

11.229

74,60

75,40

0,53

1,07

Kota Bandung

74,46

74,75

14,21

14,23

10,99

11,00

16.996

17.639

81,96

82,50

0,55

0,66

Kota Cirebon

72,44

72,74

13,13

13,14

10,12

10,33

11.810

12.087

75,25

75,89

0,48

0,85

Kota Bekasi

75,19

75,48

14,10

14,11

11,31

11,44

15.903

16.239

81,95

82,46

0,55

0,62

Kota Depok

74,62

74,92

13,93

13,94

11,46

11,47

15.420

15.926

81,37

81,86

0,49

0,60

Kota Cimahi

74,21

74,50

13,81

13,82

11,08

11,21

12.019

12.500

78,06

78,77

0,30

0,91

Kota Tasikmalaya

72,34

72,63

13,46

13,47

9,52

9,53

10.213

10.578

73,31

73,83

0,37

0,71

Kota Banjar

71,19

71,49

13,24

13,25

8,77

8,78

10.476

10.967

71,92

72,55

0,31

0,88

JAWA BARAT

73,23

73,52

12,61

12,62

8,61

8,78

10.934

11.277

72,45

73,12

0,50

0,92