Showing posts with label Pengangguran Terbuka. Show all posts
Showing posts with label Pengangguran Terbuka. Show all posts

Wednesday, May 10, 2023

Jawa Barat Posisi Kedua Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia

 

Dalam rilisnya tanggal 5 Mei 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran di Indonesia mencapai 7,99 juta orang per Februari 2023. Secara persentase tercatat sebesar 5,45 persen atau turun dari Februari 2022 yang sebesar 5,83 persen.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan jika dilihat secara spasial ada 10 wilayah yang tingkat penganggurannya di atas nasional

Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran terbanyak ada di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sedangkan terendah ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gorontalo masing-masing 3,04 persen dan 3,07 persen.

Untuk Banten, tingkat penganggurannya tercatat jauh di atas nasional yakni 7,97 persen. Meski turun dari Februari 2022 yang sebesar 8,53 persen, tetapi masih tetap tertinggi di Indonesia.

Bagaimana denga Jawa Barat?

Tingkat pengangguran terbuka tertinggi kedua adalah Jawa Barat sebesar 7,89 persen. Jumlah ini juga turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 8,35 persen.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja. TPT hasil Sakernas Februari 2023 di Jawa Barat sebesar 7,89 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar tujuh orang penganggur. Pada Februari 2023 TPT mengalami penurunan sebesar 0,46 persen poin dibandingkan dengan Februari 2022 (8,35 persen).

Pada Februari 2023, TPT laki-laki sebesar 8,38 persen, lebih tinggi dibanding TPT perempuan yang sebesar 7,05 persen. TPT laki-laki mengalami penurunan sebesar 0,74 persen poin sedangkan yang perempuan mengalami peningkatan sebesar 0,04 persen poin jika dibandingkan Februari 2022.

Apabila dilihat menurut daerah tempat tinggal, TPT di perkotaan (8,73 persen) jauh lebih tinggi dari TPT di daerah perdesaan (5,25 persen). TPT menurut daerah tempat tinggal mengalami penurunan jika dibandingkan Februari 2022, masing-masing sebesar 0,58 persen poin dan 0,14 persen poin.

Gambar Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan (persen), Februari 2021—Februari 2023 di Jawa Barat.

 

Berikut 10 provinsi dengan angka pengangguran tertinggi di Indonesia:

1. Banten 7,97 persen

2. Jawa Barat 7,89 persen

3. Kepulauan Riau 7,61 persen

4. DKI Jakarta 7,57 persen

5. Kalimantan Timur 6,37 persen

6. Sulawesi Utara 6,19 persen

7. Maluku 6,08 persen

8. Sumatera Barat 5,90 persen

9. Aceh 5,75 persen

10. Papua Barat 5,53 persen.

 

Sumber : Rilis Data BPS

Saturday, January 28, 2023

LAGI-LAGI KARAWANG MENEMPATI POSISI TERTINGGI UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK)

 


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan di tahun 2023. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Simak rincian UMK Jawa Barat 2023 terbaru selengkapnya berikut.

Sebagaimana di lansir dari TEMPO.Co, Ketentuan Upah Minimum Jawa Barat tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Dari 27 kabupaten/kota Karawang menempati urutan tertinggi dalam besaran UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 5.176.179,07 disusul Kota Bekasi sebesar Rp. 5.158.248,20.

Namun tingginya UMK Karawang setiap tahunnya tidak serta merta diikuti turunnya angka pengangguran dan kemiskinan. Masih banyak keluh kesah masyarakat akan sulitnya mencari kerja di Karawang. Apalagi banyak perusahaan sektor tekstil sandang dan kulit yang mulai hengkang dari karawang karena tidak mampu lagi membayar upah yang begitu tinggi.

Tak bisa dipungkiri Karawang menjadi salah satu tujuan mencari kerja bagi masyarakat luar Karawang. Persaingan mendapat pekerjaan di pabrik-pabrik semakin ketat. Formasi lapangan kerja yang sudah tidak bisa lagi menampung lulusan SMA/SMK setiap tahunnya. Harus ada komitmen bersama antara pemda dan pengusaha dalam hal rekrutmen tenaga kerja khususnya bagi masyarakat asli Karawang.

Angka kemiskinan Kabupaten Karawang tahun 2021 tercatat sebesar 8,95 persen mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yang sebesar 8,26 persen. Di sisi lain angka pengangguran di Karawang juga mengalami peningkatan dari 11,52 persen di tahun 2020 menjadi 11,83 persen di tahun 2021. Cukup ironis memang dengan sebutan kota industri yang disandang saat ini.

Tingginya UMK Kabupaten Karawang tahun 2023 tak lepas dari andil tingginya laju pertumbuhan ekonomi Karawang. Laju pertumbuhan ekonomi merupakan cerminan tingginya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sehingga berdampak pada tingginya PDRB perkapita. Namun tingginya PDRB perkapita tidak sepenuhnya bisa menceminkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Karena PDRB menghitung nilai tambah semua aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Karawang tanpa melihat siapa dan dari mana pelaku kegiatan ekonomi tersebut.

 Badan Pusat Stastistik (BPS) mencatat, pada tahun 2021 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Karawang tumbuh signifikan menjadi 5,85 persen di banding tahun 2020 yang -3,80 persen.

Bila ditelisik lebih dalam, selama kurun waktu 5 tahun terakhir struktur ekonomi Kabupaten Karawang didominasi oleh industri pengolahan dimana kontribusinya sebesar 70,81 persen. Sementara sektor pertanian kontribusinya hanya sebesar 3,94 persen kontribusinya bagi struktur perekonomian di Karawang.

**Warji Permana**

Tuesday, November 08, 2022

Profil Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Agustus 2022

             

              Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja


Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Jawa Barat. Penduduk usia kerja pada Agustus 2022 sebanyak 38,67 juta orang, naik sebanyak 0,58 juta orang jika dibandingkan Agustus 2021. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 25,58 juta orang, sisanya termasuk bukan angkatan kerja sebesar 13,09 juta orang.

Komposisi angkatan kerja pada Agustus 2022 terdiri dari 23,45 juta orang penduduk yang bekerja dan 2,13 juta orang pengangguran. Apabila dibandingkan Agustus 2021, jumlah angkatan kerja meningkat sebanyak 0,84 juta orang. Penduduk bekerja naik sebanyak 1,14 juta orang, sementara pengangguran turun sebanyak 0,30 juta orang.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2021. TPAK pada Agustus 2022 sebesar 66,15 persen, naik 1,20 persen poin dibandingkan Agustus 2021. TPAK adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu negara/wilayah.Berdasarkan jenis kelamin, pada Agustus 2022, TPAK laki-laki sebesar 83,93 persen, lebih tinggi dibandingkan TPAK perempuan yang sebesar 48,01 persen. Jika dibandingkan Agustus 2021, TPAK laki-laki dan perempuan mengalami kenaikan, masing-masing sebesar 2,25 persen poin (dari 81,68 persen menjadi 83,93 persen) dan 0,13 persen poin (dari 47,88 persen menjadi 48,01 persen).

            Karakteristik Penduduk yang Bekerja

Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Untuk melihat struktur penduduk bekerja, maka perlu diperhatikan karakteristiknya. Karakteristik penduduk bekerja akan disajikan berdasarkan lapangan pekerjaan utama, status pekerjaan utama, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, jumlah jam kerja selama seminggu yang lalu, dan aktivitas komuter.

Penduduk Bekerja Menurut Lapangan Pekerjaan Utama

Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama dapat menggambarkan struktur tenaga kerja di pasar kerja. Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2022, tiga lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 23,19 persen; Industri Pengolahan sebesar 19,29 persen; dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yaitu sebesar 15,29 persen. Pola lapangan pekerjaan dalam menyerap tenaga kerja ini masih sama dengan Agustus 2021. 

Dibandingkan Agustus 2021, hampir semua lapangan pekerjaan mengalami peningkatan, dengan peningkatan terbesar pada lapangan pekerjaan Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (0,26 juta orang); Industri Pengolahan (0,20 juta orang); Penyediaan Akomodasi & Penyediaan Makan Minum (0,14 juta orang); dan Pengangkutan & Pergudangan (0,14 juta orang). Sementara lapangan pekerjaan Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang mengalami penurunan sebesar 0,04 juta orang.

Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama

Pada Agustus 2022, penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai, yaitu sebesar 41,98 persen, sementara yang paling sedikit berstatus berusaha dibantu buruh tetap/dibayar yaitu sebesar 3,41 persen. Dibandingkan Agustus 2021, status pekerjaan yang mengalami kenaikan persentase terbesar adalah status berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar yaitu sebesar 0,41 persen poin. Sedangkan status pekerjaan yang mengalami penurunan persentase terbesar adalah status pekerja bebas di pertanian yaitu sebesar 0,41 persen poin (Lampiran 1).

Berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka dengan status berusaha dengan dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar). 

Pada Agustus 2022, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 12,81 juta orang (54,61 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 10,64 juta orang (45,39 persen). Dibandingkan Agustus 2021, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami kenaikan sebesar 0,51 juta orang, meskipun secara persentase tidak terlihat mengalami perubahan.


Penduduk Bekerja Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan 

Tingkat pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Pada Agustus 2022, penduduk bekerja masih didominasi oleh tamatan SD ke bawah (tidak/belum pernah sekolah/belum tamat SD/tamat SD), yaitu sebesar 38,83 persen. Sementara penduduk bekerja tamatan diploma I/II/III dan universitas sebesar 11,81 persen. Distribusi penduduk bekerja menurut pendidikan masih menunjukkan pola yang sama dengan Agustus 2021.

Dibandingkan dengan Agustus 2021, penduduk bekerja berpendidikan SD ke bawah dan Sekolah Menengah Atas mengalami peningkatan persentase, masing-masing sebesar 0,45 persen poin dan 1,05 persen poin. Sementara penduduk bekerja dengan tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan, diploma I/II/III, dan universitas mengalami penurunan persentase, dengan penurunan terbesar pada pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, yakni sebesar 0,93 persen poin (Lampiran 1).

Penduduk Bekerja Menurut Jam Kerja

Sebagian besar penduduk bekerja sebagai pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu), dengan persentase sebesar 73,88 persen pada Agustus 2022. Sementara 26,12 persen sisanya merupakan pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu). Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu. Dibandingkan Agustus 2021, pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 4,47 persen poin.

Setengah Pengangguran Menurut Jenis Kelamin

Setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain. Tingkat setengah pengangguran pada Agustus 2022 adalah sebesar 5,62 persen. Hal ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar lima orang yang termasuk setengah pengangguran. Dibandingkan Agustus 2021, tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan sebesar 3,18 persen poin.

Pada Agustus 2022, tingkat setengah pengangguran laki-laki sebesar 5,58 persen, sedangkan tingkat setengah pengangguran perempuan sebesar 5,70 persen. Dibandingkan Agustus 2021, tingkat setengah pengangguran laki-laki dan perempuan mengalami penurunan masing- masing sebesar 4,00 persen poin dan 1,74 persen poin


Pekerja Paruh Waktu Menurut Jenis Kelamin

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Tingkat pekerja paruh waktu di Jawa Barat pada Agustus 2022 sebesar 20,50 persen, artinya dari 100 orang penduduk bekerja terdapat sekitar 20 orang pekerja paruh waktu. Jika dibandingkan Agustus 2021, tingkat pekerja paruh waktu mengalami penurunan sebesar 1,29 persen poin (Lampiran 1).

Pada Agustus 2022, tingkat pekerja paruh waktu perempuan (32,07 persen) lebih tinggi dibandingkan pekerja paruh waktu laki-laki (13,97 persen). Jika dibandingkan Agustus 2021, tingkat pekerja paruh waktu laki-laki mengalami penurunan sebesar 1,97 persen poin sedangkan yang perempuan mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen poin.


Karakteristik Pengangguran

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerjayang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja. TPT hasil Sakernas Agustus 2022 sebesar 8,31 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar delapan orang penganggur. Pada Agustus 2022, TPT mengalami penurunan sebesar 1,51 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 (9,82 persen).

Pada Agustus 2022, TPT laki-laki sebesar 8,55 persen, lebih tinggi dibanding TPT perempuan yang sebesar 7,89 persen. TPT laki-laki dan perempuan mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,59 persen poin dan 1,39 persen poin jika dibandingkan Agustus 2021.

Apabila dilihat menurut daerah tempat tinggal, TPT di perkotaan (8,92 persen) jauh lebih tinggi dari TPT di daerah perdesaan (6,17 persen). TPT menurut daerah tempat tinggal memiliki pola yang sama dengan TPT nasional yaitu mengalami penurunan jika dibandingkan Agustus 2021, masing-masing sebesar 1,65 persen poin dan 1,03 persen poin.

Apabila dilihat berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh angkatan kerja, TPT pada Agustus 2022 mempunyai pola yang hampir sama dengan Agustus 2021. Pada Agustus 2022, TPT dari tamatan Sekolah Menengah Kejuruan masih merupakan yang paling tinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya, yaitu sebesar 14,63 persen. Sementara TPT yang paling rendah adalah pada pendidikan SD ke Bawah, yaitu sebesar 4,69 persen. Dibandingkan Agustus 2021, penurunan TPT terjadi pada semua kategori pendidikan, dengan penurunan terbesar pada kategori pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yaitu sebesar 2,08 persen poin.

                 Pandemi Covid-19 dan Ketenagakerjaan di Jawa Barat

Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2022, penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 dikelompokkan menjadi empat komponen yaitu: (1) pengangguran karena Covid-19; (2) Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19; (3) sementara tidak bekerja karena Covid-19; dan (4) penduduk bekerja mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19. Kondisi (1) dan

(2) merupakan dampak pandemi Covid-19 pada mereka yang berhenti bekerja, sedangkan kondisi (3) dan (4) merupakan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh mereka yang masih bekerja.

Penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 pada Agustus 2022 sebanyak 1,02 juta orang, mengalami penurunan sebanyak 3,62 juta orang atau sebesar 78,00 persen dibandingkan dengan Agustus 2021. Apabila dilihat dari komponen dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja, sebanyak 0,08 juta orang merupakan pengangguran karena Covid-19; 0,09 juta orang Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19; 0,03 juta orang sementara tidak bekerja karena Covid-19; dan 0,82 juta orang penduduk bekerja mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19.


Sumber : Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jawa Barat 2022