Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja
Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15
tahun ke atas. Penduduk usia
kerja
cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Jawa Barat.
Penduduk
usia kerja pada Agustus 2022
sebanyak 38,67 juta orang, naik sebanyak 0,58 juta orang jika
dibandingkan Agustus 2021. Sebagian besar
penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja
yaitu
25,58
juta
orang,
sisanya
termasuk
bukan
angkatan
kerja
sebesar
13,09
juta
orang.
Komposisi
angkatan kerja pada Agustus 2022 terdiri dari 23,45 juta orang penduduk yang bekerja dan 2,13 juta orang pengangguran.
Apabila dibandingkan Agustus 2021, jumlah angkatan kerja meningkat sebanyak
0,84 juta orang.
Penduduk bekerja naik sebanyak 1,14 juta orang,
sementara pengangguran turun
sebanyak 0,30 juta orang.
Tingkat
Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2021. TPAK pada Agustus 2022 sebesar 66,15
persen, naik 1,20 persen poin dibandingkan Agustus
2021. TPAK adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja. TPAK mengindikasikan besarnya
persentase penduduk usia kerja yang aktif secara
ekonomi di suatu negara/wilayah.Berdasarkan
jenis kelamin, pada Agustus 2022, TPAK laki-laki sebesar 83,93 persen, lebih tinggi dibandingkan TPAK perempuan yang sebesar 48,01
persen. Jika dibandingkan Agustus 2021, TPAK
laki-laki dan perempuan mengalami kenaikan, masing-masing sebesar 2,25 persen
poin (dari 81,68 persen menjadi 83,93 persen) dan 0,13 persen poin (dari 47,88
persen menjadi 48,01 persen).
Karakteristik Penduduk
yang Bekerja
Bekerja
adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu
memperoleh
penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Untuk melihat struktur penduduk bekerja, maka perlu diperhatikan karakteristiknya. Karakteristik penduduk
bekerja akan disajikan berdasarkan lapangan pekerjaan utama, status pekerjaan utama, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, jumlah jam kerja selama
seminggu yang lalu, dan aktivitas komuter.
Penduduk Bekerja
Menurut Lapangan Pekerjaan
Utama
Komposisi penduduk
bekerja menurut lapangan pekerjaan utama dapat menggambarkan struktur
tenaga kerja di pasar kerja. Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2022, tiga lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga kerja
paling banyak adalah Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor sebesar 23,19 persen; Industri
Pengolahan sebesar 19,29 persen; dan Pertanian, Kehutanan, dan
Perikanan yaitu sebesar 15,29 persen. Pola lapangan pekerjaan dalam menyerap tenaga kerja ini masih sama dengan Agustus 2021.
Dibandingkan Agustus 2021, hampir semua lapangan
pekerjaan mengalami peningkatan, dengan
peningkatan terbesar pada lapangan pekerjaan Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor (0,26 juta orang); Industri Pengolahan
(0,20 juta orang); Penyediaan Akomodasi
& Penyediaan Makan Minum (0,14 juta orang); dan Pengangkutan & Pergudangan (0,14 juta orang).
Sementara lapangan pekerjaan Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang mengalami penurunan sebesar 0,04 juta orang.
Penduduk Bekerja Menurut Status
Pekerjaan Utama
Pada Agustus 2022,
penduduk bekerja paling banyak berstatus buruh/karyawan/pegawai, yaitu
sebesar 41,98 persen, sementara yang paling sedikit berstatus berusaha dibantu
buruh tetap/dibayar yaitu
sebesar 3,41 persen. Dibandingkan Agustus 2021, status pekerjaan yang mengalami kenaikan persentase
terbesar adalah status berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar yaitu sebesar 0,41 persen poin. Sedangkan status pekerjaan yang mengalami
penurunan persentase terbesar adalah status pekerja bebas di pertanian yaitu sebesar
0,41 persen poin (Lampiran 1).
Berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja
dapat dikategorikan menjadi
kegiatan formal dan informal. Penduduk
yang bekerja di kegiatan formal
mencakup mereka dengan status berusaha dengan dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai
kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha
dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan
pekerja keluarga/tak dibayar).
Pada Agustus 2022, penduduk yang bekerja pada
kegiatan informal sebanyak 12,81 juta orang
(54,61 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 10,64 juta orang (45,39 persen). Dibandingkan Agustus
2021, penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami kenaikan sebesar 0,51 juta orang,
meskipun secara persentase tidak terlihat mengalami perubahan.
Penduduk Bekerja Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Tingkat pendidikan dapat mengindikasikan
kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Pada
Agustus 2022, penduduk
bekerja masih didominasi oleh tamatan SD ke bawah (tidak/belum pernah sekolah/belum tamat SD/tamat SD), yaitu sebesar 38,83 persen. Sementara penduduk bekerja tamatan diploma
I/II/III dan universitas sebesar 11,81 persen.
Distribusi penduduk bekerja menurut pendidikan masih menunjukkan pola yang sama dengan Agustus
2021.
Dibandingkan
dengan Agustus 2021, penduduk bekerja berpendidikan SD ke bawah dan Sekolah Menengah Atas mengalami
peningkatan persentase, masing-masing sebesar 0,45 persen poin dan 1,05 persen
poin. Sementara penduduk
bekerja dengan tingkat
pendidikan Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan, diploma I/II/III, dan universitas mengalami penurunan persentase, dengan
penurunan terbesar pada pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, yakni sebesar 0,93 persen poin (Lampiran 1).
Penduduk Bekerja
Menurut Jam Kerja
Sebagian besar penduduk
bekerja sebagai pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu), dengan persentase sebesar 73,88
persen pada Agustus 2022. Sementara 26,12 persen sisanya
merupakan pekerja tidak
penuh (jam kerja
kurang dari 35 jam per minggu). Pekerja
tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu setengah pengangguran dan pekerja
paruh waktu. Dibandingkan Agustus 2021, pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 4,47 persen poin.
Setengah Pengangguran Menurut Jenis Kelamin
Setengah pengangguran
adalah mereka yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal (kurang dari
35 jam per minggu) dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain. Tingkat setengah pengangguran pada
Agustus 2022 adalah sebesar 5,62 persen. Hal
ini berarti dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar lima orang yang
termasuk setengah pengangguran.
Dibandingkan Agustus 2021, tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan sebesar
3,18 persen poin.
Pada Agustus 2022, tingkat setengah pengangguran
laki-laki sebesar 5,58 persen, sedangkan tingkat setengah pengangguran perempuan sebesar
5,70 persen. Dibandingkan Agustus 2021, tingkat setengah pengangguran laki-laki dan
perempuan mengalami penurunan masing- masing sebesar
4,00 persen poin dan 1,74 persen poin
Pekerja Paruh Waktu Menurut Jenis Kelamin
Pekerja
paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi
tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima
pekerjaan lain. Tingkat pekerja paruh waktu di Jawa Barat pada Agustus 2022 sebesar 20,50 persen, artinya
dari 100 orang penduduk bekerja
terdapat sekitar 20 orang pekerja paruh waktu. Jika dibandingkan Agustus 2021, tingkat pekerja paruh waktu mengalami penurunan
sebesar 1,29 persen poin (Lampiran
1).
Pada Agustus 2022,
tingkat pekerja paruh waktu perempuan (32,07 persen) lebih tinggi dibandingkan pekerja paruh waktu laki-laki
(13,97 persen). Jika dibandingkan Agustus 2021, tingkat
pekerja paruh waktu laki-laki mengalami penurunan sebesar 1,97 persen poin
sedangkan yang perempuan mengalami
kenaikan sebesar 0,20 persen poin.
Karakteristik Pengangguran
Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerjayang tidak
terserap oleh pasar
kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga
kerja. TPT hasil Sakernas Agustus
2022 sebesar 8,31 persen. Hal ini berarti
dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar delapan orang
penganggur. Pada Agustus 2022, TPT
mengalami penurunan sebesar 1,51 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 (9,82 persen).
Pada Agustus
2022, TPT laki-laki sebesar 8,55 persen,
lebih tinggi dibanding TPT perempuan yang
sebesar 7,89 persen. TPT laki-laki dan perempuan mengalami penurunan
masing-masing sebesar 1,59 persen poin dan 1,39 persen poin jika dibandingkan Agustus 2021.
Apabila
dilihat menurut daerah tempat tinggal, TPT di perkotaan (8,92 persen) jauh
lebih tinggi dari TPT di daerah
perdesaan (6,17 persen). TPT menurut daerah tempat tinggal memiliki pola yang sama dengan TPT nasional yaitu
mengalami penurunan jika dibandingkan Agustus 2021, masing-masing sebesar 1,65 persen poin dan 1,03 persen poin.
Apabila
dilihat berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh angkatan kerja,
TPT pada Agustus
2022 mempunyai pola yang hampir
sama dengan Agustus
2021. Pada Agustus
2022, TPT dari tamatan Sekolah Menengah Kejuruan masih merupakan yang
paling tinggi dibandingkan tamatan
jenjang pendidikan lainnya, yaitu sebesar 14,63 persen. Sementara TPT yang paling rendah adalah pada
pendidikan SD ke Bawah, yaitu sebesar 4,69 persen. Dibandingkan Agustus 2021, penurunan TPT terjadi
pada semua kategori
pendidikan, dengan penurunan terbesar pada kategori
pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yaitu sebesar 2,08 persen poin.
Pandemi Covid-19 dan Ketenagakerjaan di Jawa Barat
Berdasarkan
hasil Sakernas Agustus 2022, penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 dikelompokkan menjadi empat komponen
yaitu: (1) pengangguran karena Covid-19; (2)
Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19; (3) sementara tidak bekerja karena Covid-19; dan (4)
penduduk bekerja mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19.
Kondisi (1) dan
(2) merupakan dampak
pandemi Covid-19 pada mereka yang berhenti bekerja, sedangkan kondisi
(3) dan (4) merupakan dampak
pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh mereka yang masih bekerja.
Penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 pada Agustus
2022 sebanyak 1,02 juta orang,
mengalami penurunan sebanyak 3,62 juta orang atau sebesar 78,00 persen dibandingkan dengan
Agustus 2021. Apabila dilihat dari komponen dampak Covid-19 terhadap penduduk usia
kerja, sebanyak 0,08 juta orang merupakan pengangguran karena Covid-19; 0,09 juta orang Bukan Angkatan Kerja
(BAK) karena Covid-19; 0,03 juta orang
sementara tidak bekerja karena Covid-19; dan 0,82 juta orang penduduk bekerja mengalami
pengurangan jam kerja karena Covid-19.
Sumber : Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Jawa Barat 2022