Saturday, January 28, 2023

LAGI-LAGI KARAWANG MENEMPATI POSISI TERTINGGI UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK)

 


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan di tahun 2023. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Simak rincian UMK Jawa Barat 2023 terbaru selengkapnya berikut.

Sebagaimana di lansir dari TEMPO.Co, Ketentuan Upah Minimum Jawa Barat tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Dari 27 kabupaten/kota Karawang menempati urutan tertinggi dalam besaran UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 5.176.179,07 disusul Kota Bekasi sebesar Rp. 5.158.248,20.

Namun tingginya UMK Karawang setiap tahunnya tidak serta merta diikuti turunnya angka pengangguran dan kemiskinan. Masih banyak keluh kesah masyarakat akan sulitnya mencari kerja di Karawang. Apalagi banyak perusahaan sektor tekstil sandang dan kulit yang mulai hengkang dari karawang karena tidak mampu lagi membayar upah yang begitu tinggi.

Tak bisa dipungkiri Karawang menjadi salah satu tujuan mencari kerja bagi masyarakat luar Karawang. Persaingan mendapat pekerjaan di pabrik-pabrik semakin ketat. Formasi lapangan kerja yang sudah tidak bisa lagi menampung lulusan SMA/SMK setiap tahunnya. Harus ada komitmen bersama antara pemda dan pengusaha dalam hal rekrutmen tenaga kerja khususnya bagi masyarakat asli Karawang.

Angka kemiskinan Kabupaten Karawang tahun 2021 tercatat sebesar 8,95 persen mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yang sebesar 8,26 persen. Di sisi lain angka pengangguran di Karawang juga mengalami peningkatan dari 11,52 persen di tahun 2020 menjadi 11,83 persen di tahun 2021. Cukup ironis memang dengan sebutan kota industri yang disandang saat ini.

Tingginya UMK Kabupaten Karawang tahun 2023 tak lepas dari andil tingginya laju pertumbuhan ekonomi Karawang. Laju pertumbuhan ekonomi merupakan cerminan tingginya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sehingga berdampak pada tingginya PDRB perkapita. Namun tingginya PDRB perkapita tidak sepenuhnya bisa menceminkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Karena PDRB menghitung nilai tambah semua aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Karawang tanpa melihat siapa dan dari mana pelaku kegiatan ekonomi tersebut.

 Badan Pusat Stastistik (BPS) mencatat, pada tahun 2021 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Karawang tumbuh signifikan menjadi 5,85 persen di banding tahun 2020 yang -3,80 persen.

Bila ditelisik lebih dalam, selama kurun waktu 5 tahun terakhir struktur ekonomi Kabupaten Karawang didominasi oleh industri pengolahan dimana kontribusinya sebesar 70,81 persen. Sementara sektor pertanian kontribusinya hanya sebesar 3,94 persen kontribusinya bagi struktur perekonomian di Karawang.

**Warji Permana**

0 komentar:

Post a Comment