Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan di tahun 2023. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Simak rincian UMK Jawa Barat 2023 terbaru selengkapnya berikut.
Sebagaimana di lansir dari TEMPO.Co, Ketentuan
Upah Minimum Jawa Barat tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah
meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang
berlaku.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai
peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan
akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023
di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Dari 27 kabupaten/kota Karawang menempati urutan
tertinggi dalam besaran UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 5.176.179,07 disusul Kota
Bekasi sebesar Rp. 5.158.248,20.
Namun tingginya UMK Karawang setiap tahunnya tidak
serta merta diikuti turunnya angka pengangguran dan kemiskinan. Masih banyak
keluh kesah masyarakat akan sulitnya mencari kerja di Karawang. Apalagi banyak
perusahaan sektor tekstil sandang dan kulit yang mulai hengkang dari karawang
karena tidak mampu lagi membayar upah yang begitu tinggi.
Tak bisa dipungkiri Karawang menjadi salah satu
tujuan mencari kerja bagi masyarakat luar Karawang. Persaingan mendapat
pekerjaan di pabrik-pabrik semakin ketat. Formasi lapangan kerja yang sudah
tidak bisa lagi menampung lulusan SMA/SMK setiap tahunnya. Harus ada komitmen bersama
antara pemda dan pengusaha dalam hal rekrutmen tenaga kerja khususnya bagi
masyarakat asli Karawang.
Angka kemiskinan Kabupaten Karawang tahun 2021
tercatat sebesar 8,95 persen mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yang
sebesar 8,26 persen. Di sisi lain angka pengangguran di Karawang juga mengalami
peningkatan dari 11,52 persen di tahun 2020 menjadi 11,83 persen di tahun 2021.
Cukup ironis memang dengan sebutan kota industri yang disandang saat ini.
Tingginya UMK Kabupaten Karawang tahun 2023 tak
lepas dari andil tingginya laju pertumbuhan ekonomi Karawang. Laju pertumbuhan
ekonomi merupakan cerminan tingginya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sehingga
berdampak pada tingginya PDRB perkapita. Namun tingginya PDRB perkapita tidak sepenuhnya
bisa menceminkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya. Karena PDRB menghitung
nilai tambah semua aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Karawang tanpa
melihat siapa dan dari mana pelaku kegiatan ekonomi tersebut.
Badan Pusat
Stastistik (BPS) mencatat, pada tahun 2021 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)
Kabupaten Karawang tumbuh signifikan menjadi 5,85 persen di banding tahun 2020
yang -3,80 persen.
Bila ditelisik lebih dalam, selama kurun waktu 5 tahun terakhir struktur ekonomi Kabupaten Karawang didominasi oleh industri pengolahan dimana kontribusinya sebesar 70,81 persen. Sementara sektor pertanian kontribusinya hanya sebesar 3,94 persen kontribusinya bagi struktur perekonomian di Karawang.
**Warji
Permana**
0 komentar:
Post a Comment