Senin 6 Maret 2023, Puluhan Mahasiswa Fisip Unsika Karawang menggeruduk kantor Pemkab Karawang. Dengan membawa spanduk besar bertuliskan “ Nyawa Melayang Di Jalan Berlobang” mereka menyampaikan orasi di gerbang kantor Bupati Karawang.
Aksi mahasiswa itu merupakan buntut kekesalan
kepada pemerintah daerah yang tak kunjung memperbaiki jalan rusak akibat hujan
beberapa waktu lalu. Bahkan akibat jalan rusak sampai menelan korban jiwa. Mereka
khawatir jalan rusak akan lebih banyak memakan korban lagi.
Mereka menganggap ketika ada korban dan sampai
nyawa melayang akibat jalan berlubang, seharusnya sudah masuk skala prioritas.
Jadi kalau tidak ada tindakan dari Pemkab itu artinya, pemerintah tidak bekerja.
Sebelumnya,
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, perbaikan jalan hanya
dilakukan untuk jalan yang menjadi tanggungjawab Pemda Karawang. Setelah hujan
turun dan terjadi banjir banyak terjadi kerusakan jalan di sejumlah wilayah.
Pemkab Karawang secara bertahap akan memperbaiki seluruh jalan.
Dua hari sebelumnya, pada 4 Maret 2023 puluhan pemuda yang sedang bekerja memperbaiki serta menutup jalan yang berlubang di ruas jalan Tanjungpura-Rengasdengklok menghadang iring-iringan mobil Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang hendak melintas di Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok. Mereka memprotes serta meminta ruas jalan Tanjungpura – Rengasdengklok yang rusak diperbaiki secara permanen.
Melihat
aksi warganya, Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum, seketika itu langsung berhenti
serta mengajak para pemuda berdialog. Dalam dialog singkatnya, puluhan pemuda
itu meminta Pemerintah segera turun tangan memperbaiki jalan rusak tersebut.
Di Indonesia pengelompokan jalan diatur dengan UU
No. 22 Tahun 2009. Klasifikasi jalan berdasarkan administrasi pemerintahan
dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai
dengan kewenangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke
dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan
desa.
Sementara itu Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul
Ulum merespons keluhan para pemuda. Wagub berjanji segera berkomunikasi dengan
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk segera memperbaiki jalan di Karawang.
1. Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan
kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota
provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem
jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota
kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis
provinsi.
3. Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem
jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota
kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan
lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan
sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4. Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan
jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota,
menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta
menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5. Jalan Desa, merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan
lingkungan.
Kewenangan atas status jalan inilah yang menjadi kendala ketika
menghadapi kondisi jalan rusak yang sebenarnya menjadi prioritas perbaikan. Ruas
jalan Tanjungpura – Rengasdenglok misalnya yang statusnya merupakan ruas jalan
provinsi sehingga Pemprov Jabar lah yang memiliki kewenangan akan jalan itu.
Harus ada terobosan pada situasi dan kondisi mendesak seperti
ini.
Warji Permana
0 komentar:
Post a Comment