Wednesday, March 08, 2023

Mahasiswa Fisip Unsika Karawang Protes Jalan Rusak

   No comments     
categories: ,

 


Senin 6 Maret 2023, Puluhan Mahasiswa Fisip Unsika Karawang menggeruduk kantor Pemkab Karawang. Dengan membawa spanduk besar bertuliskan “ Nyawa Melayang Di Jalan Berlobang”  mereka menyampaikan orasi di gerbang kantor Bupati Karawang.

Aksi mahasiswa itu merupakan buntut kekesalan kepada pemerintah daerah yang tak kunjung memperbaiki jalan rusak akibat hujan beberapa waktu lalu. Bahkan akibat jalan rusak sampai menelan korban jiwa. Mereka khawatir jalan rusak akan lebih banyak memakan korban lagi.

Mereka menganggap ketika ada korban dan sampai nyawa melayang akibat jalan berlubang, seharusnya sudah masuk skala prioritas. Jadi kalau tidak ada tindakan dari Pemkab itu artinya, pemerintah tidak bekerja.

Sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, perbaikan jalan hanya dilakukan untuk jalan yang menjadi tanggungjawab Pemda Karawang. Setelah hujan turun dan terjadi banjir banyak terjadi kerusakan jalan di sejumlah wilayah. Pemkab Karawang secara bertahap akan memperbaiki seluruh jalan.


Dua hari sebelumnya, pada 4 Maret 2023 puluhan pemuda yang sedang bekerja memperbaiki serta menutup jalan yang berlubang di ruas jalan Tanjungpura-Rengasdengklok menghadang iring-iringan mobil Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang hendak melintas di Jalan Tanjungpura – Rengasdengklok. Mereka memprotes serta meminta ruas jalan Tanjungpura – Rengasdengklok yang rusak diperbaiki secara permanen.

Melihat aksi warganya, Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum, seketika itu langsung berhenti serta mengajak para pemuda berdialog. Dalam dialog singkatnya, puluhan pemuda itu meminta Pemerintah segera turun tangan memperbaiki jalan rusak tersebut.

Di Indonesia pengelompokan jalan diatur dengan UU No. 22 Tahun 2009. Klasifikasi jalan berdasarkan administrasi pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat  dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.  Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Sementara itu Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum merespons keluhan para pemuda. Wagub berjanji segera berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk segera memperbaiki jalan di Karawang.

 

1.       Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

2.    Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

3.       Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

4.    Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

5.  Jalan Desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

 

Kewenangan atas status jalan inilah yang menjadi kendala ketika menghadapi kondisi jalan rusak yang sebenarnya menjadi prioritas perbaikan. Ruas jalan Tanjungpura – Rengasdenglok misalnya yang statusnya merupakan ruas jalan provinsi sehingga Pemprov Jabar lah yang memiliki kewenangan akan jalan itu.

Harus ada terobosan pada situasi dan kondisi mendesak seperti ini.

 

Warji Permana

0 komentar:

Post a Comment