Kebijakan
dan Tahapan Penyusunan
Anggaran
Pemerintah
KEBIJAKAN ANGGARAN
Pengertian pelaksanaan kebijakan menurut Wahab
(2009:205) sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan, yang biasanya
dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, perintah
eksekutif atau dekrit presiden. Edwards III (dalam Iskandar, 2009: 221)
menyatakan bahwa “suatu keberhasilan dan kegagalan implementasi atau
pelaksanaan suatu kebijakan dapat dievaluasi dari empat dimensi kritis, yaitu komunikasi,
sumberdaya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 TAHUN 2010 Tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
2. Peraturan Presiden 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
SEKTOR PUBLIK
Ada 2 (dua) pendekatan dalam menyusun anggaran sektor
publik yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan New Public Management (NPM).
Anggaran pendekatan NPM dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan dari sistem
penganggaran tradisional. Anggaran dengan pendekatan NPM terdiri dari
beberapa jenis, yaitu Planning Programming and and
Budgeting System (PPBS),
Zero Based Budgeting (ZBB), dan Performance Budgeting.
Anggaran dengan pendekatan NPM sangat menekankan pada
konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Merupakan bagian
penting dari reformasi anggaran.
ANGGARAN DENGAN PENDEKATAN TRADISIONAL (KONVENSIONAL)
Mempunyai beberapa karakterisitik, yaitu:
a. Incrementalism yaitu hanya menambah atau mengurangi
jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan
menggunakan data tahun sebelumnya.
b. Struktur dan susunan anggaran yang bersifat
line-item yaitu didasarkan atas dasar sifat (nature) dan penerimaan dan
pengeluaran.
c. Cenderung sentralistis
d. Bersifat spesifikasi
e. Tahunan dan
f. Menggunakan prinsip anggaran bruto.
ANGGARAN DENGAN PENDEKATAN NEW PUBLIC MANAGEMENT
Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut
cenderung
memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
1. Komprehensif/komparatif
2. Terintegrasi dan lintas departemen
3. Proses pengambilan keputusan yang rasional
4. Berjangka panjang
5. Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
6. Analisis total cost dan benefit, termasuk
opportunity cost
7. Berorientasi output, dan outcome (value for money),
bukan sekedar input.
8. Adanya pengawasan kinerja.
ZERO BASED BUDGETING (ZBB)
Konsep Zero Based Budgeting (ZBB) dimaksudkan untuk
mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional. Penyusunan
anggaran dengan menggunakan konsep Zero Based Budgeting dapat menghilangkan
incrementalism dan line-item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol
(zerobase).
Proses pengimplementasi ZBB terdiri dari 3 (tiga)
tahapan, yaitu:
1. Indentifikasi unit keputusan. Struktur organisasi pada
dasarnya terdiri dari pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility center).
2. Penentuan paket keputusan, Paket keputusan merupakan
gambaran komprehensif mengenai bagian dari aktivitas organisasi atau fungsi
yang dapat dievaluasi secara individual.
3. Mengurutkan dan mengevaluasi paket keputusan, adalah
mengurutkan semua paket berdasarkan manfaatnya terhadap organisasi.
PLANNING, PROGRAMMING, AND BUDGETING SYSTEM (PPBS)
Planning, programming, and budgeting system (PPBS)
merupakan Teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang
berorientasi riil output dan tujuan dengan penekanan utamanya adalah alokasi
sumber daya berdasarkan analisis ekonomi.
FUNGSI ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran sektor publik mempunyai beberapa fungsi
utama, yaitu:
(1) Sebagai
alat perencanaan, untuk merencakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh
pemerintah, berupa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari
belanja pemerintah tersebut.
(2) alat
pengendalian, memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran
pemerintah agar pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(3) alat kebijakan fiskal, untuk menstabilkanekonomi
dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
(4) alat
politik, merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmeneksekutif dan
kesepakatan legislative atas penggunaan dana publik untuk kepentingantertentu.
(5) alat koordinasi dan komunikasi, alat koordinasi
antar bagian dalam pemerintahan.
(6) alat
penilaian kinerja,
(7) alat
motivasi,
(8) alat
menciptakan ruang publik.
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Proses penyusunan anggaran mempunyai 4 tujuan yaitu :
1. Membantu
pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatka koordinasiantarbagian dalam
lingkungan pemerintahan.
2. Membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik
melalui proses pemrioritasan.
3.
Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.
4.
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada
DPR/DPRDdan masyarakat luas.
Faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran
adalah :
1. Tujuan dan target yang hendak dicapai
2. Ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi
yang dimiliki pemerintah)
3. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan
target.
4. Faktor-faktor lain yang memengaruhi anggaran,
seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan
sosial dan politik, bencana alam,dan sebagainya.
Pengelolaan keuangan publik melibatkan beberapa aspek,
yaitu aspek penganggaran,aspek akuntansi, aspek pengendalian, dan aspek
auditing.
PRINSIP-PRINSIP POKOK DALAM SIKLUS ANGGARAN
Richard Musgrave seperti yang dikutip Coe (1989)
mengidentifikasikan tiga pertimbangan mengapa pemerintah perlu terlibat dalam
bisnis pengadaan barang dan jasa bagi masyarakat.
Ketiga pertimbangan tersebut meliputi stabilitas
ekonomi, redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya.
Lemahnya perencanaan anggaran memungkinkan munculnya
underfinancing atau overfinancing yang akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan
efektivitas anggaran.
Siklusanggaran meliputi empat tahap yang terdiri atas:
1. Tahap persiapan anggaran (preparation), dilakukan
taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia.
2. Tahap ratifikasi (approval/ratification), Tahap ini
merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup
berat.
3. Tahap implementasi (implementation)
4. Tahap pelaporan dan evaluasi (reporting and
evaluation)
RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)
Proses perencanaan tahunan menghasilkan dokumen RKP.
Untuk menghasilkan dokumen RKP, ada 2 (dua) kegiatan dilihat dari sisi
keterlibatan berbagai pihak.
Pertama, kegiatan yang dilaksanakan internal
pemerintah untuk menghasilkan RKP usulan pemerintah.
Kedua, kegiatan yang melibatkan pihak legislatif untuk
menghasilkan RKP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
PENGANGGARAN
Kegiatan perencanaan dan penganggaran pada dasarnya
merupakan keg. yang saling mempengaruhi & berinteraksi. Perencanaan oleh
Kementerian Perencanaan/Bappenas, Penganggaran oleh Kementerian Keuangan.
Ada beberapa istilah seperti Kapasitas Fiskal,
Kebutuhan Fiskal, dan Celah Fiskal dalam mekasnisme pembentukan postur APBN. Kapasitas
Fiskal adalah kemampuan keuangan negara yg dihimpun dari pendapatan negara
untuk mendanai anggaran belanja negara. Kebutuhan Fiskal adalah kebutuhan
mendanai belanja negara. Celah Fiskal adalah selisih antara Kapasitas Fiskal
dikurangi Kebutuhan Fiskal
SIKLUS APBN
TAHAPAN SIKLUS
Siklus merupakan suatu tahapan yang berisikan rangkaian kegiatan dan selalu berulang untuk jangka waktu tertentu. Jadi, siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses APBN yang dimulai pada saat APBN mulai disusun sampai dengan APBN disahkan dengan undang-undang.
Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai
berikut:
1. Perencanaan dan penganggaran APBN, dimulai dari
Tahap perencanaan
dimulai dari: (1) penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional;
(2) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi
kebutuhan anggaran; (3) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji
usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan
kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya; (4) Pagu indikatif dan
rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan; (5) K/L menyusun rencana
kerja (Renja); (6) Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan
antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan; (7) Rancangan
awal RKP disempurnakan; (8) RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara
Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.
Tahap penganggaran
dimulai dari: (1) penyusunan kapasitas fiskal (resource
envelope) yang menjadi
bahan penetapan pagu indikatif (baseline & new initiative);Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L); (4) penelaahan RKA-K/L sebagai bahan
penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;
Penyampaian Nota Keuangan,
Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR. (2) penetapan pagu
indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L; (4) penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran K/L (RKA-K/L); (4) penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota
keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN; dan (5) penyampaian Nota
Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.
2. Penetapan/Persetujuan APBN
Kegiatan
penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan
Oktober-Nopember.
3. Pelaksanaan APBN
Jika tahapan kegiatan
ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan
pelaksanaan APBN
dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan
kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2013 akan dilaksanakan mulai 1 Januari
2013 - 31 Desember 2013.
4. Pelaporan dan Pencatatan APBN
Tahap pelaporan dan
pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1
Januari-31 Desember.
5. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Tahap terakhir siklus
APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan
setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli.
SUMBER REFERENSI :
1. Mardiasmo (2007), Akuntansi
Sektor Publik, BPFE Yogyakarta
2. Haryanto, Sahmuddin, Arifuddin (2007) Akuntansi
Sektor Publik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro
3. https://www.academia.edu/11195499/1_PENGANGGARAN_SEKTOR_PUBLIK di unduh pada 27 Februari 2023
4. Kementerian Keuangan RI (2004), Buku Dasar-Dasar
Penyusunan APBN di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment