Tuesday, March 07, 2023

KEBIJAKAN DAN TAHAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN PEMERINTAH

 

Kebijakan dan Tahapan Penyusunan

Anggaran Pemerintah

 

 


KEBIJAKAN ANGGARAN

Pengertian pelaksanaan kebijakan menurut Wahab (2009:205) sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan, yang biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, perintah eksekutif atau dekrit presiden. Edwards III (dalam Iskandar, 2009: 221) menyatakan bahwa “suatu keberhasilan dan kegagalan implementasi atau pelaksanaan suatu kebijakan dapat dievaluasi dari empat dimensi kritis, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi.

Dasar Hukum :

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 90 TAHUN 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

2.    Peraturan Presiden 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

 

PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Ada 2 (dua) pendekatan dalam menyusun anggaran sektor publik yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan New Public Management (NPM). Anggaran pendekatan NPM dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan dari sistem penganggaran tradisional. Anggaran dengan pendekatan NPM terdiri dari

beberapa jenis, yaitu Planning Programming and and Budgeting System (PPBS),

Zero Based Budgeting (ZBB), dan Performance Budgeting.

Anggaran dengan pendekatan NPM sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Merupakan bagian penting dari reformasi anggaran.

 

ANGGARAN DENGAN PENDEKATAN TRADISIONAL (KONVENSIONAL)

Mempunyai beberapa karakterisitik, yaitu:

a. Incrementalism yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya.

b. Struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item yaitu didasarkan atas dasar sifat (nature) dan penerimaan dan pengeluaran.

c. Cenderung sentralistis

d. Bersifat spesifikasi

e. Tahunan dan

f. Menggunakan prinsip anggaran bruto.

 

ANGGARAN DENGAN PENDEKATAN NEW PUBLIC MANAGEMENT

Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung

memiliki karakteristik umum sebagai berikut:

1. Komprehensif/komparatif

2. Terintegrasi dan lintas departemen

3. Proses pengambilan keputusan yang rasional

4. Berjangka panjang

5. Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas

6. Analisis total cost dan benefit, termasuk opportunity cost

7. Berorientasi output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.

8. Adanya pengawasan kinerja.

 

ZERO BASED BUDGETING (ZBB)

Konsep Zero Based Budgeting (ZBB) dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep Zero Based Budgeting dapat menghilangkan incrementalism dan line-item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol (zerobase).

Proses pengimplementasi ZBB terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:

1.    Indentifikasi unit keputusan. Struktur organisasi pada dasarnya terdiri dari pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility center).

2.    Penentuan paket keputusan, Paket keputusan merupakan gambaran komprehensif mengenai bagian dari aktivitas organisasi atau fungsi yang dapat dievaluasi secara individual.

3.    Mengurutkan dan mengevaluasi paket keputusan, adalah mengurutkan semua paket berdasarkan manfaatnya terhadap organisasi.

 

PLANNING, PROGRAMMING, AND BUDGETING SYSTEM (PPBS)

Planning, programming, and budgeting system (PPBS) merupakan Teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi riil output dan tujuan dengan penekanan utamanya adalah alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi.

 

FUNGSI ANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Anggaran sektor publik mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu:

(1)  Sebagai alat perencanaan, untuk merencakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berupa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.

(2)  alat pengendalian, memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(3) alat kebijakan fiskal, untuk menstabilkanekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

(4)   alat politik, merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmeneksekutif dan kesepakatan legislative atas penggunaan dana publik untuk kepentingantertentu.

(5) alat koordinasi dan komunikasi, alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan.

(6)   alat penilaian kinerja,

(7)   alat motivasi,

(8)   alat menciptakan ruang publik.

 

PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Proses penyusunan anggaran mempunyai 4 tujuan yaitu :

1.      Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatka koordinasiantarbagian dalam lingkungan pemerintahan.

2.      Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.

3.      Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.

4.     Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRDdan masyarakat luas.

Faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah :

1. Tujuan dan target yang hendak dicapai

2. Ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah)

3. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target.

4. Faktor-faktor lain yang memengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan sosial dan politik, bencana alam,dan sebagainya.

Pengelolaan keuangan publik melibatkan beberapa aspek, yaitu aspek penganggaran,aspek akuntansi, aspek pengendalian, dan aspek auditing.

 

PRINSIP-PRINSIP POKOK DALAM SIKLUS ANGGARAN

Richard Musgrave seperti yang dikutip Coe (1989) mengidentifikasikan tiga pertimbangan mengapa pemerintah perlu terlibat dalam bisnis pengadaan barang dan jasa bagi masyarakat.

Ketiga pertimbangan tersebut meliputi stabilitas ekonomi, redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya.

Lemahnya perencanaan anggaran memungkinkan munculnya underfinancing atau overfinancing yang akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran.

Siklusanggaran meliputi empat tahap yang terdiri atas:

1. Tahap persiapan anggaran (preparation), dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia.

2. Tahap ratifikasi (approval/ratification), Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat.

3. Tahap implementasi (implementation)

4. Tahap pelaporan dan evaluasi (reporting and evaluation)

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)

Proses perencanaan tahunan menghasilkan dokumen RKP. Untuk menghasilkan dokumen RKP, ada 2 (dua) kegiatan dilihat dari sisi keterlibatan berbagai pihak.

Pertama, kegiatan yang dilaksanakan internal pemerintah untuk menghasilkan RKP usulan pemerintah.

Kedua, kegiatan yang melibatkan pihak legislatif untuk menghasilkan RKP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.

 

PENGANGGARAN

Kegiatan perencanaan dan penganggaran pada dasarnya merupakan keg. yang saling mempengaruhi & berinteraksi. Perencanaan oleh Kementerian Perencanaan/Bappenas, Penganggaran oleh Kementerian Keuangan.

Ada beberapa istilah seperti Kapasitas Fiskal, Kebutuhan Fiskal, dan Celah Fiskal dalam mekasnisme pembentukan postur APBN. Kapasitas Fiskal adalah kemampuan keuangan negara yg dihimpun dari pendapatan negara untuk mendanai anggaran belanja negara. Kebutuhan Fiskal adalah kebutuhan mendanai belanja negara. Celah Fiskal adalah selisih antara Kapasitas Fiskal dikurangi Kebutuhan Fiskal

 

SIKLUS APBN

TAHAPAN SIKLUS

Siklus merupakan suatu tahapan yang berisikan rangkaian kegiatan dan selalu berulang untuk jangka waktu tertentu. Jadi, siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses APBN yang dimulai pada saat APBN mulai disusun sampai dengan APBN disahkan dengan undang-undang.


Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:

1.    Perencanaan dan penganggaran APBN, dimulai dari

Tahap perencanaan dimulai dari: (1) penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional; (2) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran; (3) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya; (4) Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan; (5) K/L menyusun rencana kerja (Renja); (6) Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan; (7) Rancangan awal RKP disempurnakan; (8) RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.

Tahap penganggaran dimulai dari: (1) penyusunan kapasitas fiskal (resource

envelope) yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif (baseline & new initiative);Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L); (4) penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;

Penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR. (2) penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L; (4) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L); (4) penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN; dan (5) penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.

2.    Penetapan/Persetujuan APBN

Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Nopember.

3.    Pelaksanaan APBN

Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan

pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2013 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 - 31 Desember 2013.

4.    Pelaporan dan Pencatatan APBN

Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember.

5.    Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN

Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli.

 

 

SUMBER REFERENSI :

1.    Mardiasmo (2007), Akuntansi Sektor Publik, BPFE Yogyakarta

2.    Haryanto, Sahmuddin, Arifuddin (2007) Akuntansi Sektor Publik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro

3.    https://www.academia.edu/11195499/1_PENGANGGARAN_SEKTOR_PUBLIK di unduh pada 27 Februari 2023

4.    Kementerian Keuangan RI (2004), Buku Dasar-Dasar Penyusunan APBN di Indonesia.

 

0 komentar:

Post a Comment