ANGGARAN BERBASIS
KINERJA
Pengertian Anggaran
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak
dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran
financial, dan penganggaran merupakan proses atau metode untuk mempersiapkan
suatu anggaran (Mardiasmo : 2005). Anggaran merupakan paket
pernyataan perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan akan terjadi
dalam satu atau beberapa periode mendatang (Bastian : 2006).
Menurut
Nafarin (2004) anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program
yang telah disahkan. Anggaran merupakan rencana tertulis mengenai suatu
organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan pada umumnya dinyatakan dalam
satuan uang untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan
defenisi diatas, anggaran dapat diartikan sebagai suatu perencanaan yang disusun untuk
periode waktu tertentu yang akan direalisasikan dalam jangka waktu ke depan.
Anggaran Berbasis Kinerja
Anggaran dengan pendekatan kinerja menekankan pada
konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Pendekatan anggaran
kinerja disusun untuk coba mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam
anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabkan oleh tidak adanya
tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan
dan sasaran pelayan publik. Pendekatan kinerja juga mengutamakan mekanisme
penentuan dan pembuatan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan
rasional dalam proses pembuatan keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal
tersebut anggaran kinerja di lengkapi dengan teknik penganggaran analitis.
Anggaran kinerja didasarkan pada tujuan dan sasaran
kinerja. Oleh karena anggaran digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Penilaian kinerja didasarkan pada pelaksanaan value for money dan efektivitas
anggaran.
Pendekatan ini cenderung menolak pandangan anggaran
tradisional yang menganggap bahwa tanpa adanya arahan dan campur tangan,
pemerintah akan menyalahgunakan kedudukan mereka dan cenderung boros
(over-spending).
Menurut pendekatan anggaran kinerja, dominasi
pemerintah akan dapat diawasi, dan dikendalikan melalui Internal cost
awareness, audit keuangan dan audit kinerja, serta evaluasi kinerja eksternal.
Dengan kata lain, pemerintah dipaksa bertindak berdasarkan cost minded dan
harus efisien. Selain didorong untuk menggunakan dana secara ekonomis,
pemerintah juga dituntut untuk mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Oleh
karena itu, agar dapat mencapai tujuan tersebut maka diperlukan adanya program
dan tolok ukur sebagai standar kinerja.
Sistem anggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem
yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok ukur kinerja sebagai
instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran program, Penerapan system anggaran
kinerja dalam penyusunan anggaran dimulai dengan perumusan program dan
penyusunan struktur organisasi pemerintah yang sesuai dengan program tersebut.
Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja yang bersasaran tanggung
jawab atas pelaksanaan program, serta penentuan indikator kinerja yang
digunakan sebagai tolak ukur dalam mencapai tujuan program yang telah
ditetapkan.
Anggaran berbasis kinerja ( Perfomance based budgeting
) pada dasarnya adalah sebuah sistem penganggaran yang berorientasi pada
output. Bastian (2006) mengemukakan anggaran berbasis kinerja adalah sistem
penganggaran yang berorintesai pada “output” organisasi yang berkaitan sangat
erat dengan visi, misi dan rencana strategis organisasi.
Menurut PP No.21 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 anggaran
berbasis kinerja adalah penyusunan anggaran dengan memperhatikan keterkaitan
antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi
dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa
dalam penganggaran berbasis kinerja diperlukan indicator kinerja, standar
biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.
Menurut
Halim (2007) mengartikan Anggaran Berbasis Kinerja merupakan metode penganggaran
bagi manajemen untuk mengaitkan setiap
pendanaan
yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk
efisiensi dalam pencapain hasil dari keluaran tersebut.
Keluaran
dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kinerja.
Bappenas
(2007) mengemukakan Anggaran berbasis kinerja (Perfomance Bused Budgeting) adalah
penyusunan anggaran yang didasarkan perencanaan kinerja yang terdiri dari program dan kegiatan yang
akan dilaksanakan serta indikator kinerja yang ingin dicapai oleh suatu entitas
anggaran Sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan
pengertian Anggaran berbasis kinerja (ABK) merupakan suatu pendekatan dalam
penyusunan anggaran yang didasarkan pada kinerja atau prestasi kerja yang ingin
dicapai.
Berdasarkan teori diatas, Anggaran berbasis kinerja
adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta
memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh
instansi pemerintah sehingga setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dalam
Renja-SKPD disetiap unit-unit kinerjanya didalam suatu instansi pemerintah
dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan anggaranya kepada DPR dan Masyarakat
luas.
Prinsip-prinsip Anggaran Berbasis Kinerja
Dalam menyusun anggaran berbasis kinerja perlu
diperhatikanya prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja. Menurut Halim (2007)
prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja yaitu :
a. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas
mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari
suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan.
b. Disiplin Anggaran
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas
mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari
suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan.
c. Keadilan Anggaran
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya
secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa
diskriminasi dalam pemberian pelayanan, karena daerah pada hakikatnya diperoleh
melalui peran serta masyarakat secara keseluruhan.
d. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan
azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat
dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik
mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal
untuk kepentingan stakeholders.
e. Disusun dengan Pendekatan Kinerja
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja
mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan
alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan.
Tujuan Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja (PP 21/2004)
a. Untuk memperoleh mamfaat sebesar-besarnya dari
penggunaan sumber daya (input) yang terbatas.
b. Mendukung perbaikan efesiensi dan efektivitas dalam
pemanfaatan sumber daya.
c. Memperkuat proses pengambilan keputusan tentang
kebijakan dalam jangka
menengah.
Menurut Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran
(2009) tujuan Anggaran Berbasis Kinerja adalah :
1. Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi
kerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budget).
2. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam
pelaksanaan (operational efficiency).
3. Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit
dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and
accountability).
Karakteristik Anggaran Berbasis Kinerja
Karateristik Anggaran Berbasis Kinerja dalam rangka
penerapan Anggaran Berbasis Kinerja menurut Asmoko (2006) terdapat beberapa
karateristik dalam anggaran berbasis kinerja, yaitu :
a. Pengeluaran anggaran didasarkan pada outcome yang ingin dicapai.
b. Adanya hubungan antara masukan dengan keluaran yang ingin dicapai.
c. Adanya
peranan indikator efisiensi dalam proses penyusunan anggaran berbasis kinerja.
d. Adanya penyusunan target kinerja dalam anggaran berbasis kinerja.
Elemen-elemen Anggaran Berbasis Kinerja
Dalam rangka penerapan Anggaran Berbasis Kinerja menurut Halim (2007)
menjelaskan elemen-elemen penting yang harus ditetapkan terlebih dahulu dalam
anggaran berbasis kinerja adalah:
a. Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya.
b. Pengumpulan informasi yang sistematis atas
realisasi pencapain kinerja dapat diandalkan dan konsisten sehingga dapat
diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.
Unsur-unsur
Pokok Anggaran Berbasis Kinerja
Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja
terdapat unsur-unsur yang harus dipahami dengan baik oleh semua pihak yang
terkait dengan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja. Unsur-unsur pokok
anggaran berbasis kinerja yang harus dipahami menurut Bastian (2006 )
diantaranya:
a. Pengeluaran pemerintah dikelompokan menurut program
dan kegiatan.
b. Perfomance measurement (Pengukuran hasil kinerja).
c. Program reporting (Pelaporan program).
Manfaat Anggaran Berbasis Kinerja
Mardiasmo (2009 ) mengemukakan pentingnya Anggaran
berbasis kinerja bagi pemerintahan, karena beberapa alasan yaitu :
a. Anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk
mengarahkan pembangunan sosial ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.
b. Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan
keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber
daya yang ada terbatas. Anggaran diperlukan karena adanya masalah keterbatasan
sumber daya (scarcity of resources), pilihan (Choice), dan trade offs
c. Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa
pemerintah telah bertanggung jawab terhadap masyarakat. Dalam hal ini anggaran
publik merupakan instrumen pelaksanaan akuntabilitas public oleh
lembaga-lembaga public yang ada.
Secara umum Mardiasmo (2006) menerangkan anggaran
sektor public atau organisasi pemerintah mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu
sebagai :
a. Alat perencanaan,
b. Alat pengendalian,
c. Alat kebijakan fiskal,
d. Alat politik,
e. Alat koordinasi dankomunikasi,
f. Alat penilaian kinerja,
g. Alat motivasi,
h. Alat menciptakan ruang publik.
Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Menurut Nordiawan (2006) mengemukakan tahap-tahap
penyusunan anggaran berbasis kinerja adalah sebagai berikut :
a. Penetapan strategi organisasi
Penetapan strategi adalah sebuah cara pandang yang
jauh kedepan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai
oleh sebuah organisasi dari sudut pandang lain, karena visi dan misi harus
dapat :
1) Mencerminkan apa yang ingin dicapai
2) Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas
3) Memiliki orientasi masa depan
4) Menumbuhkan seluruh unsur organisasi
b. Pembuatan tujuan
Pembuatan tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai
dalam kurun waktu satu tahun atau yang sering diistilahkan dengan tujuan
operasional karena tujuan operasional merupakan turunan dari visi dan misi
suatu organisasi.
c. Penetapan aktifitas
Penetapan strategis adalah sesuatu yang dasar dalam
penyusunan anggaran karena penetapan aktifitas dipilih berdasarkan strategi
organisasi dan tujuan operasional yang telah ditetapkan.
d. Evaluasi dan pengambilan keputusan
Evaluasi dan pengambilan keputusan adalah langkah
selanjutnya setelah pengajuan anggaran disiapkan adalah proses Evaluasi dan
pengambilan keputusan karena proses ini dapat dilakukan dengan standar buku
yang ditetapkan oleh organisasi ataupun dengan memberikan kebebasan pada
masing-masing unit untuk membuat kriteria dalam menentukan peringkat.
SUMBER REFERENSI :
1. Mardiasmo (2007), Akuntansi
Sektor Publik, BPFE Yogyakarta
2. Indra Bastian.
(2017) Akuntansi Manajemen Sektor Publik,
Salemba Empat
3. PP No.21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
4. Internet http://repository.uin-suska.ac.id/5058/3/8%20BAB%20II.pdf di unduh pada 20 Februari 2023
0 komentar:
Post a Comment