Pembangunan
sektor kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan
kehutanan ditujukan guna memberikan dampak pada pemanfaatan sumberdaya hutan
untuk pembangunan ekonomi, serta peningkatan kualitas dan kelestarian
lingkungan hidup, yang secara bersamaan akan memberikan kontribusi pada upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Cikampek merupakan kawasan yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan
kehutanan. Pembentukan KHDTK merupakan amanat Undang-Undang no. 41 tahun 1999
tentang Kehutanan, yang mana pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu
untuk tujuan khusus yaitu: (a) penelitian dan pengembangan, (b) pendidikan dan
latihan, serta (c) religi dan budaya. Dalam perkembangannya, KHDTK Cikampek
tidak hanya sebagai tempat uji coba kegiatan penelitian bidang kehutanan,
melainkan juga dimanfaatkan sebagai lokasi wisata bagi masyarakat.
Monday, March 27, 2017
KHDTK Cikampek berbatasan dengan Desa Cikampek
Timur, Desa Cikampek Pusaka, Desa Sarimulya, dan Desa Kamojing, Kecamatan
Cikampek Kabupaten Karawang serta Desa Cinangka Kecamatan Cempaka, Kabupaten
Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan status hukum penunjukan sebagai KHDTK
Cikampek sesuai SK Menhut No. 306/Kpts-II/2003.Sarana dan prasarana yang dimiliki antara lain
jalan kabupaten dengan cor beton sepanjang 1.260 m lebar 5 m yang dibangun dari
anggaran Pemda Kabupaten Karawang tahun 2014. Jalan ini membelah KHDTK Cikampek
dan arus lalu lintasnya sangat padat. Terdapat
rumah dinas petugas lapangan, gapura, dan 1 pusat informasi KHDTK
Cikampek.
Friday, March 24, 2017
SITU CIPULE KARAWANG
Situ Cipule adalah danau buatan yang terletak
di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Awalnya Situ Cipule
merupakan bekas Galian C (galian pasir). Setelah bahan galian habis, lahan
tersebut menjadi genangan dengan luas ±75 Ha dan daratan ±27 Ha, sehingga luas
keseluruhan aset 97 Ha. Pada 10 November 2011, danau ini digunakan sebagai arena
dayung untuk SEA Games 2011.
Keindahan Situ Cipule memang banyak menarik
perhatian wisatawan. Danau ini berjarak sekitar 20 kilometer dari Kota
Karawang. Danau ini luasnya sekitar 97 hektar dengan kedalaman mencapai 20
meter. Untuk tiket masuk ke tempat wisata alam ini pun tidak menguras kantong.
Selain pernah jadi venue cabang olahraga
dayung pada PON XIX Jabar, tempai ini juga digunakan sebagai tempat Pekan Olah
Raga (Porda Jabar) dan Asian Games 2018 mendatang.
Danau yang juga berada di pinggiran sungai
Citarum ini memiliki beberapa fasilitas umum yang menarik bagi pengunjung
seperti permainan air maupun kuliner yang tersedia di sana. Seperti halnya Situ
Patenggang di Ciwidey, Kab. Bandung, di Situ Cipule pun terdapat pulau di
tengah danau yang disebut dengan "Pulau Cinta". Bila debit air di
Danau Cipule sedang tinggi atau naik, maka Pulau Cinta biasanya tergenang air.
Maka, tidak setiap saat pengunjung dapat menikmati Pulau Cinta yang ada di
Danau Cipule.Pulau Cinta memiliki luas 2.000 meter persegi yang bisa dijangkau
dengan menaiki perahu selama sekitar 5 menit. Fasilitas yang ada di pulau ini
ada saung bambu beratap rumbia yang menghadap ke danau, area bermain anak-anak,
juga warung-warung yang menyajikan aneka camilan.
Di Pulau Cinta terdapat beberapa fasilitas
yang bisa digunakan para wisatawan untuk menikmati pemandangan dan suasana
Danau Cipule. Fasilitas tersebut antara lain sebuah saung bambu serta
warung-warung sederhana yang menjual berbagai jajanan. Tidak banyak informasi
mengenai asal-usul pulau tersebut. Yang jelas, keberadaannya membuat Danau
Cipule menjadi semakin menarik.
Keberadaan Danau Cipule juga sangat
bermanfaat untuk warga sekitar di Karawang. Aliran air dari Danau Cipule mampu
membantu warga untuk mengairi persawahan maupun perkebunan warga. Selain itu
ikan-ikan yang tidak ada habisnya di Danau Cipule juga menjadikannya tempat
favorit bagi warga yang memancing.
Rute ke Situ Cipule adalah jika menggunakan
tol, disarankan keluar gerbang tol Karawang Timur yang exit Kawasan Industri.
Jangan mengambil jalur keluar tol
Karawang Timur karena akan keluar ke Klari. Karena jika lewat Klari jalannya lebih jauh dan
harus memutar melalui bendungan walahar. Setelah keluar dari pintu Karawang
Timur kawasan industri sekitar 200 meter akan menjumpai perempatan kawasan
industri Suryacipta lalu belok ke kiri. Kemudian lurus saja jalan di pinggir
Tarum barat kurang lebih 5 Km, lalu belok kiri lagi menuju lokasi Situ Cipule.
Akses lainnya jika jalan biasa, dari arah
Curug atau Purwakarta. Dari Purwakarta lurus menuju Curug-Karawang. Setelah
sampai komplek POJ Curug belok ke kiri masuk ke komplek perumahan POJ,
menyeberangi jembatan pintu air Curug, ikuti jalan di pinggir irigasi Tarum
Barat. Kurang lebih 2 Km belok kanan ke arah jalan yang akan menuju Situ
Cipule.
Warji Permana
***************
FIQIH
Definisi
Fiqih atau fikih adalah salah satu
bidang ilmu dalam syariat Islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur
berbagai aspek kehidupan seorang muslim, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat
maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Contoh paling mudah adalah Fiqih
Shalat yaitu tentang tata cara ibadah shalat dengan dalil-dalil / bukti yang
terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah Rosul. Sunnah Rosul adalah segala sesuatu
yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam baik perkataan,
perbuatan, ataupun persetujuan
Secara etimologi / bahasa,
fiqih artinya paham yang mendalam, pemahaman , pengertian.
Sedangkan menurut terminologi/ istilah, fiqih adalah hukum hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dali-dalil yang terinci.
Sedangkan menurut terminologi/ istilah, fiqih adalah hukum hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dali-dalil yang terinci.
Definisi fiqih menurut Imam Abu
Hanifah adalah : pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi
ini meliputi semua aspek kehidupan; aqidah, syariat dan akhlak.
Sedangkan menurut Imam al Amidi
fiqih adalah : ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh
melalui dalil yang terperinci.
Menurut Hasan Ahmad AlKhatib,
Fiqih Islami ialah : sekumpulan hukum syari yang sudah dibukukan dalam berbagai
madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang
dinukilkan dari fatwa fatwa sahabat, thabi in, dari fuqaha yang tujuh di Mekah,
di Madinah, di Syam, di Mesir, di iraq, di Bashrah dan sebagainya.
Fuqaha adalah kata majemuk bagi
faqih, yaitu seorang ahli fiqih. Fuqaha yang tujuh itu ialah said Musayyab, Abu
Bakar bin Abdurrahman, ‘Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, A-Qasim bin Muhammad,
Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Fiqih menurut bahasa
berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang
itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya
shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah
Mengandung Dua Arti:
- Pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka
yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari
dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As
sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
- Hukum-hukum syari’at itu sendiri.
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di
gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui
apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah
mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah
untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang
terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa
syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Perkembangan Ilmu Fiqih
Dalam perkembangannya kemudian
fiqih ini menjadi ilmu pengetahuan yang membicarakan, membahas dan memuat hukum
hukum Islam yang bersumber pada Al Qur’an, Sunnah & dalil-dalil Syar’i yang
lain.
Tentunya setelah diformulasikan
oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang berbentuk
hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf- yaitu orang yang sudah
dibebani atau diberi tanggungiawab melaksanakan ajaran syari’at Islam .
Tanda-tanda mukallaf adalah baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam.
Hukum Dalam Ilmu Fiqih
Hukum yang diatur dalam fiqh
Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Di samping
itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah,
berpahala, berdosa dan sebagainya
Pembagian Hukum Fiqih terdiri
atas:
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah swt, seperti shalat, puasa, zakat dan haji
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah swt, seperti shalat, puasa, zakat dan haji
2. Hukum yang berkaitan dengan
masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi
material dan hak masing kebutuhan masing, seperti transaksi jual beli,
perserikatan dagang dan sewa menyewa.
3.Hukum yang berkaitan dengan
masalah keluarga (al ahwal asy syakhsiyah), seperti nikah, talak, rujuk,iddah,
nasab dan nafkah.
4.Hukum yang berkaitan dengan
tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan ‘uqubah), seperti zina, pencurian,
perampokan, pemukulan dan bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta
lainnya.
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang
itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya
shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah
Mengandung Dua Arti:
- Pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka
yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari
dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As
sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
- Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam
Diantara keistimewaan fiqih
Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan
dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan
keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah
yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan
keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh
dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk
ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak
merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah
perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan
hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat
yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci
dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah
sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan
zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana
firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang
mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri
akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa,
pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak
memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal.
9-12)
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa
kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai
oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan
cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang
hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi
seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah
mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur
seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai
berikut:
Kalau kita memperhatikan
kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari
Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama
kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh
bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan
manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai
berikut:
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya.
Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah,
warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As
sakhsiyah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli,
jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih
Mu’amalah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan,
memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang
berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini
disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan
ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang
lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
- Hukum-hukum yang mengatur hubungan
negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan
tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As
Siyar.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan
adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati
bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan
memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Sumber-Sumber Fiqh Islam
Semua hukum yang terdapat
dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah
yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari
kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi
hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka
pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang
hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib,
maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam
firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang
masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab
Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang
tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang
bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim
adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no.
1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh
Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad
no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa
dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau
membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk
menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua
rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh
itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya
belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu
Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau
berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah
shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber
kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu
permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib
mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar
bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai
penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah
shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu
Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian
sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah
menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti
pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan
seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari
suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama
tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at
maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi
suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang
dikabarkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini
akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi
kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu,
bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah
tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas
kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa
kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila
tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber
rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula
sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah
disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita
mengambilnya dan beramal dengannya.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara
yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang
memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara
keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam
suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun
ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan
keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
- Dasar (dalil).
- Masalah yang akan diqiyaskan.
- Hukum yang terdapat pada dalil.
- Kesamaan sebab/alasan antara dalil
dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer
dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia
memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan
lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan
haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman
khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi
haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang
menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan
semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam
kitab-kitab usul fiqh Islam.
(Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).
Tuesday, March 21, 2017
SITUS BERSEJARAH RENGASDENGKLOK
Nama Djiauw Kie Siong hampir tidak pernah disebut dalam buku-buku sejarah kemerdekaan Indonesia. Babah Djiaw (begitu ia biasa dipanggil) merupakan petani yang tinggal di pinggir Sungai Citarum, daerah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Ia memang tidak berperan apa-apa dalam perjuangan kemerdekaan, tetapi beliau telah membantu dengan merelakan rumahnya digunakan sebagai tempat penyusunan teks proklamasi.
Babah Djiauw wafat tahun 1964. Bagian depan
rumahnya dipindahkan ke wilayah Kali Jaya, Rengasdengklok untuk menghindari
abrasi sungai. Kamar tempat Soekarno dan Hatta menginap masih terjaga dengan
baik. Namun kasur yang digunakan
Soekarno saat itu sudah dipindahkan ke Museum Tentara di Bandung atas perintah
Mayjen Ibrahim Adjie yang saat itu menjabat Panglima Divisi Siliwangi.
Sementara markas PETA sendiri sudah dibongkar. Di lahan itu dibangun Monumen
Kebulatan Tekad.
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda antara
lain Soekarni, Wikana, Aidit dan Chaerul Saleh dari perkumpulan "Menteng 31"
terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini
terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 03.00. WIB, Soekarno dan Hatta
dibawa ke Rengasdengklok, Karawang,
untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia, sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang
diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad
Subardjo dengan
golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan terutama setelah
Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Pasifik.
Menghadapi desakan tersebut, Soekarno dan Hatta
tetap tidak berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta, Chairul dan
kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang
telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 di lapangan IKADA(yang sekarang telah
menjadi lapangan Monas) atau di rumah Bung Karno di Jl.Pegangsaan Timur 56.
Dipilih rumah Bung Karno karena di lapangan IKADA sudah tersebar bahwa ada
sebuah acara yang akan diselenggarakan, sehingga tentara-tentara jepang sudah
berjaga-jaga, untuk menghindari kericuhan, antara penonton-penonton saat
terjadi pembacaan teks proklamasi, dipilihlah rumah Soekarno di jalan
Pegangsaan Timur No.56. Teks Proklamasi disusun di Rengasdengklok, di rumah
seorang Tionghoa, Djiaw Kie
Siong. Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang di
Rengasdengklok pada Kamis tanggal 16 Agustus,
sebagai persiapan untuk proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan
pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya
menemui Wikana dan Mr. Achmad
Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok
untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur.
Achmad Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk
membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah
malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan
dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang
"dipinjam" (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala
Perwakilan Angkatan Laut Jerman,
Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.
Pada waktu itu Soekarno dan Moh. Hatta, tokoh-tokoh
menginginkan agar proklamasi dilakukan melalui PPKI, sementara golongan
pemuda menginginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya tanpa melalui PPKI
yang dianggap sebagai badan buatan Jepang.
Selain itu, hal tersebut dilakukan agar Soekarno dan Moh. Hatta tidak
terpengaruh oleh Jepang. Para golongan pemuda khawatir apabila kemerdekaan yang
sebenarnya merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, menjadi
seolah-olah merupakan pemberian dari Jepang.
Sebelumnya golongan pemuda telah mengadakan suatu
perundingan di salah satu lembaga bakteriologi di Pegangsaan TimurJakarta,
pada tanggal 15 Agustus.
Dalam pertemuan ini diputuskan agar pelaksanaan kemerdekaan dilepaskan segala
ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari Jepang. Hasil keputusan
disampaikan kepada Ir. Soekarno pada malam harinya tetapi ditolak oleh Soekarno
karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI.
(Sumber
: Wikipedia).
Monday, March 20, 2017
SEJARAH MONUMEN RAWA GEDE KARAWANG
Setelah peristiwa Rengasdengklok yang mengantarkan proklamasi
kemerdekaan RI, Karawang menyimpan peristiwa tragis di Rawagede. Peristiwa ini
mengilhami Chairil Anwar menulis puisi Antara Karawang Bekasi. Di lokasi
terjadinya peristiwa tragis tersebut sekarang telah dibangun Monumen Rawagede.
Monumen ini berada di pinggir jalan sebelah utara, Dusun Rawagede, Desa Balongsari,
Kecamatan Rawamerta, tepatnya pada koordinat 06° 14' 283" Lintang Selatan
dan 107° 19' 599" Bujur Timur. Komplek monumen berpagar tembok. Lingkungan
di sekitar monumen berupa perkampungan dan persawahan.
Bangunan monumen yang dibangun mulai November 1995 dan
diresmikan pada 12 Juli 1996 ini terdiri dua lantai. Pada ruang lantai bawah
terdapat diorama peristiwa pembantaian warga oleh tentara Belanda. Dinding luar
bagian bawah dihias relief yang menggambarkan peristiwa perjuangan rakyat
Karawang. Khusus panil bagian belakang relief menggambarkan perjuangan rakyat
Karawang di daerah Rawagede saat mempertaruhkan nyawa demi tegaknya kemerdekaan.
Di lantai atas terdapat patung perunggu yang menggambarkan seorang ibu yang
dipangkuannya terkulai tubuh suami dan anaknya yang tewas ditembak. Di belakang
panil tersebut terdapat stela yang diisi penggalan puisi Antara Karawang Bekasi
karya Chairil Anwar. Bangunan monumen melambangkan proklamasi kemerdekaan RI.
Anak tangga menuju lantai atas berjumlah 17 melambangkan tanggal 17. Denah
bangunan lantai dasarbersegi delapan melambangkan bulan delapan. Bagian puncak
berbentuk piramid yang terbagi empat setinggi 5 m melambangkan tahun 1945.
Di belakang bangunan monumen terdapat halaman yang fungsinya
untuk tempat upacara dan juga sebagai penghubung antara bangunan monumen dengan
makam pahlawan yag berada di sebelah utaranya. Halaman ini juga dimaksudkan sebagai
lambang jembatan emas perjuangan bangsa Indonesia menuju cita-cita kemerdekaan.
Makam pahlawan di bagian belakang diberi nama Sampurna Raga. Di samping timur
jalan masuk makam pahlawan terdapat data korban peristiwa tindakan militer
Belanda di Rawagede. Jumlah korban tersebut terdiri peristiwa 9 Desember 1947
sebnyak 431 orang, kurun waktu antara Januari sampai Oktober 1948 sebanyak 43
orang, dan korban pada kurun waktu Juli sampai November 1950 sebanyak 17 orang.
Dari sekian korban tersebut yang dimakamkan di taman makam pahlawan Sampurna
Raga sebanyak 181 orang.
Dengan adanya monumen ini generasi penerus akan dapat menghayati
kegigihan masyarakat pada waktu itu daam rangka mempertahankan kemerdekaan.
Letaknya yang sangat strategis, mudah dijangkau, dan berada pada lokasi peristiwa
menjadikan monumen ini sangat memberi arti bagi pendidikan perjuangan kepada
generasi penerus. Monumen ini sekarang dikelola oleh Yayasan Rawagede di bawah
pimpinan Bapak K. Sukarman HD.
(Sumber
: Disparbud Provinsi Jabar).
Kronologis
:
Pembantaian
Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang
terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama.
Sejumlah 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini.
Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan
rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah
antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari
kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang
penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Peristiwa dikira menjadi
inspirasi dari sajak terkenal Chairil Anwar berjudul Antara
Karawang dan Bekasi, namun ternyata dugaan tersebut tidak terbukti.
Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag
menyatakan pemerintah Belanda harus bertanggung jawab dan membayar kompensasi
bagi korban dan keluarganya.
Di Jawa Barat, sebelum Perjanjian Renville ditandatangani, tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai
Divisi 7 Desember melancarkan pembersihan unit pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang masih mengadakan perlawanan terhadap
Belanda. Pasukan Belanda yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah
Karawang adalah Detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie veld compagnie, yaitu
brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot Speciaale Troepen).
Sekitar 130.000 tentara Belanda dikirim ke bekas
Hindia Belanda, sekarang Indonesia.Dalam operasinya di daerah Karawang, tentara Belanda memburu Kapten Lukas Kustaryo, komandan kompi Siliwangi - kemudian menjadi Komandan Batalyon
Tajimalela/Brigade II Divisi
Siliwangi - yang berkali-kali berhasil menyerang patroli dan pos-pos militer
Belanda. Di wilayah Rawagede juga berkeliaran berbagai laskar, bukan hanya
pejuang Indonesia namun juga gerombolan pengacau dan perampok.
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara Belanda di
bawah pimpinan seorang mayor mengepung Dusun Rawagede dan menggeledah setiap
rumah. Namun mereka tidak menemukan sepucuk senjata pun. Mereka kemudian
memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan di tempat
yang lapang. Penduduk laki-laki diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian
mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Namun tidak satu pun
rakyat yang mengatakan tempat persembunyian para pejuang tersebut.
Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan
untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan
tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena
tembakan. Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa dia bersama ayah dan
para tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Ketika
tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin –istilah penduduk setempat: "didrèdèt"- ayahnya yang berdiri
di sampingnya tewas kena tembakan, dia juga jatuh kena tembak di tangan, namun
dia pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri.
Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk
Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke
excecuties), sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang.
Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut
dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
Seorang veteran tentara Belanda yang tidak mau
disebutkan namanya dari desa Wamel, sebuah desa di provinsi Gerderland, Belanda Timur mengirim surat
kebata korban perang sebagai berikut: Dari arah Rawa Gedeh tentara Belanda
ditembaki. Maka diputuskanlah untuk menghajar desa ini untuk dijadikan
pelajaran bagi desa-desa lain. Saat malam hari Rawa Gede dikepung. Mereka yang
mencoba meninggalkan desa, dibunuh tanpa bunyi (diserang, ditekan ke dalam air sampai tenggelam; kepala mereka dihantam
dengan popor senjata dll). Jam setengah enam pagi, ketika mulai siang, desa
ditembaki dengan mortir. Pria, wanita dan anak-anak yang mau melarikan diri
dinyatakan patut dibunuh, semuanya ditembak mati. Setelah desa dibakar, tentara
Belanda menduduki wilayah itu. Penduduk desa yang tersisa lalu dikumpulkan,
jongkok, dengan tangan melipat di belakang leher. Hanya sedikit yang tersisa.
Belanda menganggap Rawa Gedeh telah menerima pelajarannya. Semua lelaki
ditembak mati oleh pasukan yang dinamai Angkatan Darat Kerajaan. Semua
perempuan ditembak mati, padahal Belanda negara demokratis. Semua anak ditembak mati.
Desa Wamel pada tanggal 20 September 1944 diserbu
tentara Jerman. 14 warga sipil tewas dibunuh secara keji oleh tentara Jerman.
Nampaknya dari peristiwa Wamel ini, sang veteran menulis surat penyesalan
tersebut.
Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah
membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan
harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan
mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan dua
orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang
terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara Islam,
yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun
pintu, dan kemudian diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium
selama berhari-hari.
Kejahatan perang
Pimpinan Republik kemudian mengadukan peristiwa
pembantaian ini kepada Committee of Good Offices for Indonesia (Komisi Jasa
Baik untuk Indonesia) dari PBB. Namun tindakan Komisi ini hanya sebatas pada
kritik terhadap aksi militer tersebut yang mereka sebut sebagai “deliberate and
ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM, apalagi untuk
memandang pembantaian rakyat yang tak bedosa sebagai kejahatan perang (war
crimes).
Tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda,
Pemerintah Belanda membentuk tim untuk meneliti kasus-kasus
pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara tentara kerajaan Belanda
(KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke Nederlands-Indische Leger)
antara tahun 1945 – 1950. Hasil penelitian disusun dalam laporan berjudul “Nota
betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesiė
begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat menjadi
De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan oleh Perdana Menteri de Jong
pada 2 Juni 1969. Pada bulan Januari 1995 laporan tersebut diterbitkan menjadi
buku dengan format besar (A-3) setebal 282 halaman. Di dalamnya terdapat
sekitar 140 kasus pelanggaran/ penyimpangan yang dilakukan oleh tentara
Belanda. Dalam laporan De Excessen Nota yang hampir 50 tahun setelah agresi
militer mereka- tercatat bahwa yang dibantai oleh tentara Belanda di Rawagede
hanya sekitar 150 jiwa. Juga dilaporkan, bahwa Mayor yang bertanggungjawab atas
pembantaian tersebut, demi kepentingan yang lebih tinggi, tidak dituntut ke
pengadilan militer.
Di Belanda sendiri, beberapa kalangan dengan tegas menyebutkan,
bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda pada waktu itu adalah kejahatan
perang (oorlogs-misdaden) dan hingga sekarang masih tetap menjadi bahan
pembicaraan, bahkan film dokumenter mengenai pembantaian di Rawagede
ditunjukkan di Australia. Anehnya, di Indonesia sendiri film dokumenter ini
belum pernah ditunjukkan.
Pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede
serta berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan
perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah
kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya
pada 17 Agustus 1945.
Namun hingga kini, Pemerintah Belanda tetap tidak
mau mengakui kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Pemerintah Belanda tetap
menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan RI telah diberikan pada 27 Desember
1949, dan hanya menerima 17.8.1945 secara politis dan moral –de facto- dan
tidak secara yuridis –de jure- sebagaimana disampaikan oleh Menlu Belanda Ben
Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005.
Tuntutan kepada pemerintah Belanda pertama kali
disampaikan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia [KNPMBI].
[petisi . KNPMBI didirkan pada 9 Maret 2002.
Karena lingkup kegiatan KNPMBI sangat luas, maka
khusus untuk menangani hal-hal yang sehubungan dengan Belanda, Ketua Umum
KNPMBI, Batara R. Hutagalug bersama aktivis KNPMBI pada 5 Mei 2005 bertempat di
gedung Joang '45, mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda [KUKB].[Lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/11/rawagede-perjuangan-knpmbi-dan-kukb.html ] Pada 15 Desember 2005, Batara R. Hutagalung, Ketua Komite Utang
Kehormatan Belanda dan Laksamana Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono, Ketua
Dewan Penasihat KUKB bersama aktivis KUKB di Belanda diterima oleh Bert
Koenders, juru bicara Fraksi Partij van de Arbeit (PvdA) di gedung parlemen
Belanda di Den Haag.[1]
Dalam kunjungannya ke Belanda, pada 18 Desember
2005, Ketua KUKB Batara R. Hutagalung meresmikan KUKB Cabang Belanda dan
mengangkat Jeffry Pondaag sebagai Ketua KUKB Cabang Belanda, serta Charles
Suryandi sebagai sekretaris. KUKB di Belanda membentuk badan hukum baru,
yayasan K.U.K.B. Anggota Dewan Penasihat KUKB, Abdul Irsan SH., yang juga
mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, memberi sumbangan untuk biaya
pendirian yayasan, dan untuk membayar pengacara di Belanda yang akan mewakili
tuntutan para janda korban di Rawagede. Belakangan, KUKB dan Yayasan KUKB
pecah.
Yayasan KUKB bersama para janda, penyintas
(survivor), dan saksi korban pembantaian di Rawagede menuntut kompensasi dari
Pemerintah Belanda. Liesbeth Zegveld dari biro hukum Bohler menjadi pengacara
mereka.
Pada 15 Agustus 2006, 15 Agustus 2007 dan 15
Agustus 2008 KUKB pimpinan Batara R. Hutagalung bersama beberapa janda dan
korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede melakukan demonstrasi di depan
Kedutaan Belanda di Jakarta, dan setiap kali menyampaikan lagi tuntutan kepada
Pemerintah Belanda.
Parlemen Belanda cukup responsif dan cukup terbuka
mengenai pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh tentara Belanda antara 1945
– 1950, walaupun kemudian belum ada sanksi atau tindakan hukum selanjutnya.
Juga tidak pernah dibahas, mengenai kompensasi bagi para korban dan keluarga
korban yang tewas dalam pembantaian akibat agresi militer, yang baru pada
16.8.2005 diakui oleh Menlu Belanda, bahwa agresi militer tersebut telah
menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah.
Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan
korban, dan seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah
Belanda atas kejadian pada tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat
tuntutan mereka kedaluwarsa.
Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2012
menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah
Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya.
kompensasi berupa sejumlah uang masing-masing 1 miliar rupiah.
(Sumber :
Wikipedia)