Monday, March 27, 2017

KEBON KEMBANG CIKAMPEK

   No comments     
categories: 
Pembangunan sektor kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan kehutanan ditujukan guna memberikan dampak pada pemanfaatan sumberdaya hutan untuk pembangunan ekonomi, serta peningkatan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara bersamaan akan memberikan kontribusi pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Cikampek merupakan kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan. Pembentukan KHDTK merupakan amanat Undang-Undang no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mana pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus yaitu: (a) penelitian dan pengembangan, (b) pendidikan dan latihan, serta (c) religi dan budaya. Dalam perkembangannya, KHDTK Cikampek tidak hanya sebagai tempat uji coba kegiatan penelitian bidang kehutanan, melainkan juga dimanfaatkan sebagai lokasi wisata bagi masyarakat.

Kawasan ini menjadi semakin berkembang setelah pada tahun 2006, kawasan ini digunakan sebagai lokasi syuting film laga yang menyebabkan banyak masyarakat setempat masuk untuk membuka warung-warung makanan dan minuman. Dinamika perkembangan pemanfaatan kawasan ini menuntut adanya respon dari pemerintah untuk mengelola kawasan agar lebih tertata dan memiliki manfaat yang lebih luas. Pada awal tahun 2012, Puslitbang Peningkatan Produktivitas Hutan sebagai pengelola kawasan, telah mewacanakan pengembangan wisata alam dan pendidikan lingkungan di KHDTK Cikampek. Pengembangan sektor wisata selain untuk menata kawasan juga diharapkan dapat membawa dampak yang luas terhadap perekonomian di suatu daerah. Hal ini dinyatakan oleh Goeldner dalam Gufron (2009:5), bahwa pariwisata adalah suatu usaha ekonomi potensial dan sebagai pembangkit perekonomian suatu kota, propinsi, kabupaten, atau daerah tujuan wisatawan, dari pengeluaran mereka. Wisata alam menjadi pilihan utama dalam pengembangan wisata di KHDTK Cikampek, karena diyakini memiliki dampak yang kecil bagi lingkungan. Berbeda dengan wisata massal yang seringkali aktivitas wisatanya merugikan bagi ekosistem lokasi wisata, ekowisata berkontribusi dalam membangun kesadaran konservasi lewat pendidikan.

Banyak warga sekitar maupun warga yang berasal dari  luar daerah berkunjung untuk menikmati suasana yang sejuk dan segar tersebut. Terutama ketika akhir pekan atau hari libur telah tiba.Hutan penelitian Cikampek atau yang lebih populer dengan sebutan Kebon Kembang merupakan sebuah hutan lindung yang terletak di Desa Cikampek Timur. Lokasinya tidak begitu jauh dari Pasar dan Terminal Cikampek. Yang menjadi daya tarik dari kebon kembang ini adalah kesejukan dan kesegaran dari kawasan tersebut. Selain itu, tempatnya berada di dekat pemukiman penduduk. Hutan Penelitian ini atau yang lebih spesifik di sebut Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDT) ini merupakan salah satu hutan buatan selain KHDTK Carita, KHDTK Yanlapa, dan KHDTK Haurbentes.

Seiring dengan berkembangnya Iptek, fungsi KHDTK yang awalnya bertujuan sebagai lokasi khusus penelitian dan pengembangan telah berkembang sebagai sumber benih dan plasma nutfah, tempat kegiatan pendidikan dan latihan, penangkaran satwa, koleksi jenis, obyek wisata ilmiah/wisata alam, dan lain-lain..

KHDTK Cikampek dibangun pada tahun 1937 seluas 51,1 ha dan terdapat 172 petak dimana setiap petak luasnya ± 0,25 ha. Ketinggian tempat ini adalah 50 m dpl, curah hujan 1.796 mm/th (tipe iklim C), secara umum datar sampai bergelombang ringan dengan lereng rata-rata kurang dari 9%, serta letak geografis : 06025’00” - 06025’48” LS dan 107027’36” - 107027’50” BT.Hasil inventarisasi pada tahun 2009, terdapat jenis introduksi sebanyak 61 jenis yang terdiri dari 3 jenis famili Dipterocarpa, 57 jenis non Dipterocarpa, dan 1 jenis bambu. 28 jenis exotik (penyebaranya alaminya dari luar Indonesia) dan 33 jenis asli Indonesia.


KHDTK Cikampek berbatasan dengan Desa Cikampek Timur, Desa Cikampek Pusaka, Desa Sarimulya, dan Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang serta Desa Cinangka Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan status hukum penunjukan sebagai KHDTK Cikampek sesuai SK Menhut No. 306/Kpts-II/2003.Sarana dan prasarana yang dimiliki antara lain jalan kabupaten dengan cor beton sepanjang 1.260 m lebar 5 m yang dibangun dari anggaran Pemda Kabupaten Karawang tahun 2014. Jalan ini membelah KHDTK Cikampek dan arus lalu lintasnya sangat padat. Terdapat  rumah dinas petugas lapangan, gapura, dan 1 pusat informasi KHDTK Cikampek.

Warji Permana

Sumber : Dari berbagai literatur.

Friday, March 24, 2017

SITU CIPULE KARAWANG

   No comments     
categories: 
Situ Cipule adalah danau buatan yang terletak di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Awalnya Situ Cipule merupakan bekas Galian C (galian pasir). Setelah bahan galian habis, lahan tersebut menjadi genangan dengan luas ±75 Ha dan daratan ±27 Ha, sehingga luas keseluruhan aset 97 Ha. Pada 10 November 2011, danau ini digunakan sebagai arena dayung untuk SEA Games 2011.
Keindahan Situ Cipule memang banyak menarik perhatian wisatawan. Danau ini berjarak sekitar 20 kilometer dari Kota Karawang. Danau ini luasnya sekitar 97 hektar dengan kedalaman mencapai 20 meter. Untuk tiket masuk ke tempat wisata alam ini pun tidak menguras kantong.
Selain pernah jadi venue cabang olahraga dayung pada PON XIX Jabar, tempai ini juga digunakan sebagai tempat Pekan Olah Raga (Porda Jabar) dan Asian Games 2018 mendatang.
Danau yang juga berada di pinggiran sungai Citarum ini memiliki beberapa fasilitas umum yang menarik bagi pengunjung seperti permainan air maupun kuliner yang tersedia di sana. Seperti halnya Situ Patenggang di Ciwidey, Kab. Bandung, di Situ Cipule pun terdapat pulau di tengah danau yang disebut dengan "Pulau Cinta". Bila debit air di Danau Cipule sedang tinggi atau naik, maka Pulau Cinta biasanya tergenang air. Maka, tidak setiap saat pengunjung dapat menikmati Pulau Cinta yang ada di Danau Cipule.Pulau Cinta memiliki luas 2.000 meter persegi yang bisa dijangkau dengan menaiki perahu selama sekitar 5 menit. Fasilitas yang ada di pulau ini ada saung bambu beratap rumbia yang menghadap ke danau, area bermain anak-anak, juga warung-warung yang menyajikan aneka camilan.
Di Pulau Cinta terdapat beberapa fasilitas yang bisa digunakan para wisatawan untuk menikmati pemandangan dan suasana Danau Cipule. Fasilitas tersebut antara lain sebuah saung bambu serta warung-warung sederhana yang menjual berbagai jajanan. Tidak banyak informasi mengenai asal-usul pulau tersebut. Yang jelas, keberadaannya membuat Danau Cipule menjadi semakin menarik.
Keberadaan Danau Cipule juga sangat bermanfaat untuk warga sekitar di Karawang. Aliran air dari Danau Cipule mampu membantu warga untuk mengairi persawahan maupun perkebunan warga. Selain itu ikan-ikan yang tidak ada habisnya di Danau Cipule juga menjadikannya tempat favorit bagi warga yang memancing.

Rute ke Situ Cipule adalah jika menggunakan tol, disarankan keluar gerbang tol Karawang Timur yang exit Kawasan Industri. Jangan mengambil jalur  keluar tol Karawang Timur karena akan keluar ke Klari. Karena  jika lewat Klari jalannya lebih jauh dan harus memutar melalui bendungan walahar. Setelah keluar dari pintu Karawang Timur kawasan industri sekitar 200 meter akan menjumpai perempatan kawasan industri Suryacipta lalu belok ke kiri. Kemudian lurus saja jalan di pinggir Tarum barat kurang lebih 5 Km, lalu belok kiri lagi menuju lokasi Situ Cipule.
Akses lainnya jika jalan biasa, dari arah Curug atau Purwakarta. Dari Purwakarta lurus menuju Curug-Karawang. Setelah sampai komplek POJ Curug belok ke kiri masuk ke komplek perumahan POJ, menyeberangi jembatan pintu air Curug, ikuti jalan di pinggir irigasi Tarum Barat. Kurang lebih 2 Km belok kanan ke arah jalan yang akan menuju Situ Cipule.

Warji Permana
***************



FIQIH

   No comments     
categories: 
Definisi
Fiqih atau fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang muslim, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Contoh paling mudah adalah Fiqih Shalat yaitu tentang tata cara ibadah shalat dengan dalil-dalil / bukti yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah Rosul. Sunnah Rosul adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam baik perkataan, perbuatan, ataupun persetujuan
Secara etimologi / bahasa, fiqih artinya paham yang mendalam, pemahaman , pengertian.
Sedangkan menurut terminologi/ istilah, fiqih adalah hukum hukum syar’i yang amali (praktis) yang diambil dari dali-dalil yang terinci.
Definisi fiqih menurut Imam Abu Hanifah adalah : pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan; aqidah, syariat dan akhlak.
Sedangkan menurut Imam al Amidi fiqih adalah : ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Menurut Hasan Ahmad AlKhatib, Fiqih Islami ialah : sekumpulan hukum syari yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa fatwa sahabat, thabi in, dari fuqaha yang tujuh di Mekah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di iraq, di Bashrah dan sebagainya.
Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih. Fuqaha yang tujuh itu ialah said Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, ‘Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, A-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Perkembangan Ilmu Fiqih
Dalam perkembangannya kemudian fiqih ini menjadi ilmu pengetahuan yang membicarakan, membahas dan memuat hukum hukum Islam yang bersumber pada Al Qur’an, Sunnah & dalil-dalil Syar’i yang lain.
Tentunya setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf- yaitu orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungiawab melaksanakan ajaran syari’at Islam . Tanda-tanda mukallaf adalah baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam.
Hukum Dalam Ilmu Fiqih
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya
Pembagian Hukum Fiqih terdiri atas:
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur      persoalan ibadah manusia dengan Allah swt, seperti shalat, puasa, zakat dan haji
2. Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi material dan hak masing kebutuhan masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa menyewa.
3.Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al ahwal asy syakhsiyah), seperti nikah, talak, rujuk,iddah, nasab dan nafkah.
4.Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan ‘uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan, pemukulan dan bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya). 
Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam
Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam.

 (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

Tuesday, March 21, 2017

SITUS BERSEJARAH RENGASDENGKLOK

   No comments     
categories: 

Nama Djiauw Kie Siong hampir tidak pernah disebut dalam buku-buku sejarah kemerdekaan Indonesia. Babah Djiaw (begitu ia biasa dipanggil) merupakan petani yang tinggal di pinggir Sungai Citarum, daerah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Ia memang tidak berperan apa-apa dalam perjuangan kemerdekaan, tetapi beliau telah membantu dengan merelakan rumahnya  digunakan sebagai tempat penyusunan teks proklamasi. 

Babah Djiauw wafat tahun 1964. Bagian depan rumahnya dipindahkan ke wilayah Kali Jaya, Rengasdengklok untuk menghindari abrasi sungai. Kamar tempat Soekarno dan Hatta menginap masih terjaga dengan baik. Namun kasur yang digunakan Soekarno saat itu sudah dipindahkan ke Museum Tentara di Bandung atas perintah Mayjen Ibrahim Adjie yang saat itu menjabat Panglima Divisi Siliwangi.

Sementara markas PETA sendiri sudah dibongkar. Di lahan itu dibangun Monumen Kebulatan Tekad.
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda antara lain Soekarni, Wikana, Aidit dan Chaerul Saleh dari perkumpulan "Menteng 31" terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 03.00. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan terutama setelah Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Pasifik.
Menghadapi desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 di lapangan IKADA(yang sekarang telah menjadi lapangan Monas) atau di rumah Bung Karno di Jl.Pegangsaan Timur 56. Dipilih rumah Bung Karno karena di lapangan IKADA sudah tersebar bahwa ada sebuah acara yang akan diselenggarakan, sehingga tentara-tentara jepang sudah berjaga-jaga, untuk menghindari kericuhan, antara penonton-penonton saat terjadi pembacaan teks proklamasi, dipilihlah rumah Soekarno di jalan Pegangsaan Timur No.56. Teks Proklamasi disusun di Rengasdengklok, di rumah seorang Tionghoa, Djiaw Kie Siong. Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang di Rengasdengklok pada Kamis tanggal 16 Agustus, sebagai persiapan untuk proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Wikana dan Mr. Achmad Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang "dipinjam" (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.
Pada waktu itu Soekarno dan Moh. Hatta, tokoh-tokoh menginginkan agar proklamasi dilakukan melalui PPKI, sementara golongan pemuda menginginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang. Selain itu, hal tersebut dilakukan agar Soekarno dan Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Para golongan pemuda khawatir apabila kemerdekaan yang sebenarnya merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, menjadi seolah-olah merupakan pemberian dari Jepang.
Sebelumnya golongan pemuda telah mengadakan suatu perundingan di salah satu lembaga bakteriologi di Pegangsaan TimurJakarta, pada tanggal 15 Agustus. Dalam pertemuan ini diputuskan agar pelaksanaan kemerdekaan dilepaskan segala ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari Jepang. Hasil keputusan disampaikan kepada Ir. Soekarno pada malam harinya tetapi ditolak oleh Soekarno karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI.

(Sumber : Wikipedia).

Monday, March 20, 2017

SEJARAH MONUMEN RAWA GEDE KARAWANG

   No comments     
categories: 
Setelah peristiwa Rengasdengklok yang mengantarkan proklamasi kemerdekaan RI, Karawang menyimpan peristiwa tragis di Rawagede. Peristiwa ini mengilhami Chairil Anwar menulis puisi Antara Karawang Bekasi. Di lokasi terjadinya peristiwa tragis tersebut sekarang telah dibangun Monumen Rawagede. Monumen ini berada di pinggir jalan sebelah utara, Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, tepatnya pada koordinat 06° 14' 283" Lintang Selatan dan 107° 19' 599" Bujur Timur. Komplek monumen berpagar tembok. Lingkungan di sekitar monumen berupa perkampungan dan persawahan. 
Bangunan monumen yang dibangun mulai November 1995 dan diresmikan pada 12 Juli 1996 ini terdiri dua lantai. Pada ruang lantai bawah terdapat diorama peristiwa pembantaian warga oleh tentara Belanda. Dinding luar bagian bawah dihias relief yang menggambarkan peristiwa perjuangan rakyat Karawang. Khusus panil bagian belakang relief menggambarkan perjuangan rakyat Karawang di daerah Rawagede saat mempertaruhkan nyawa demi tegaknya kemerdekaan. Di lantai atas terdapat patung perunggu yang menggambarkan seorang ibu yang dipangkuannya terkulai tubuh suami dan anaknya yang tewas ditembak. Di belakang panil tersebut terdapat stela yang diisi penggalan puisi Antara Karawang Bekasi karya Chairil Anwar. Bangunan monumen melambangkan proklamasi kemerdekaan RI. Anak tangga menuju lantai atas berjumlah 17 melambangkan tanggal 17. Denah bangunan lantai dasarbersegi delapan melambangkan bulan delapan. Bagian puncak berbentuk piramid yang terbagi empat setinggi 5 m melambangkan tahun 1945.
Di belakang bangunan monumen terdapat halaman yang fungsinya untuk tempat upacara dan juga sebagai penghubung antara bangunan monumen dengan makam pahlawan yag berada di sebelah utaranya. Halaman ini juga dimaksudkan sebagai lambang jembatan emas perjuangan bangsa Indonesia menuju cita-cita kemerdekaan. Makam pahlawan di bagian belakang diberi nama Sampurna Raga. Di samping timur jalan masuk makam pahlawan terdapat data korban peristiwa tindakan militer Belanda di Rawagede. Jumlah korban tersebut terdiri peristiwa 9 Desember 1947 sebnyak 431 orang, kurun waktu antara Januari sampai Oktober 1948 sebanyak 43 orang, dan korban pada kurun waktu Juli sampai November 1950 sebanyak 17 orang. Dari sekian korban tersebut yang dimakamkan di taman makam pahlawan Sampurna Raga sebanyak 181 orang.
Dengan adanya monumen ini generasi penerus akan dapat menghayati kegigihan masyarakat pada waktu itu daam rangka mempertahankan kemerdekaan. Letaknya yang sangat strategis, mudah dijangkau, dan berada pada lokasi peristiwa menjadikan monumen ini sangat memberi arti bagi pendidikan perjuangan kepada generasi penerus. Monumen ini sekarang dikelola oleh Yayasan Rawagede di bawah pimpinan Bapak K. Sukarman HD.
(Sumber : Disparbud Provinsi Jabar).

Kronologis : 
Pembantaian Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Sejumlah 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini.
Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Peristiwa dikira menjadi inspirasi dari sajak terkenal Chairil Anwar berjudul Antara Karawang dan Bekasi, namun ternyata dugaan tersebut tidak terbukti.
Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan pemerintah Belanda harus bertanggung jawab dan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya.
Di Jawa Barat, sebelum Perjanjian Renville ditandatangani, tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember melancarkan pembersihan unit pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang masih mengadakan perlawanan terhadap Belanda. Pasukan Belanda yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah Karawang adalah Detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie veld compagnie, yaitu brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot Speciaale Troepen).
Sekitar 130.000 tentara Belanda dikirim ke bekas Hindia Belanda, sekarang Indonesia.Dalam operasinya di daerah Karawang, tentara Belanda memburu Kapten Lukas Kustaryo, komandan kompi Siliwangi - kemudian menjadi Komandan Batalyon Tajimalela/Brigade II Divisi Siliwangi - yang berkali-kali berhasil menyerang patroli dan pos-pos militer Belanda. Di wilayah Rawagede juga berkeliaran berbagai laskar, bukan hanya pejuang Indonesia namun juga gerombolan pengacau dan perampok.
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara Belanda di bawah pimpinan seorang mayor mengepung Dusun Rawagede dan menggeledah setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan sepucuk senjata pun. Mereka kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Namun tidak satu pun rakyat yang mengatakan tempat persembunyian para pejuang tersebut.
Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan. Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa dia bersama ayah dan para tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Ketika tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin –istilah penduduk setempat: "didrèdèt"- ayahnya yang berdiri di sampingnya tewas kena tembakan, dia juga jatuh kena tembak di tangan, namun dia pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri.
Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties), sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
Seorang veteran tentara Belanda yang tidak mau disebutkan namanya dari desa Wamel, sebuah desa di provinsi Gerderland, Belanda Timur mengirim surat kebata korban perang sebagai berikut: Dari arah Rawa Gedeh tentara Belanda ditembaki. Maka diputuskanlah untuk menghajar desa ini untuk dijadikan pelajaran bagi desa-desa lain. Saat malam hari Rawa Gede dikepung. Mereka yang mencoba meninggalkan desa, dibunuh tanpa bunyi (diserang, ditekan ke dalam air sampai tenggelam; kepala mereka dihantam dengan popor senjata dll). Jam setengah enam pagi, ketika mulai siang, desa ditembaki dengan mortir. Pria, wanita dan anak-anak yang mau melarikan diri dinyatakan patut dibunuh, semuanya ditembak mati. Setelah desa dibakar, tentara Belanda menduduki wilayah itu. Penduduk desa yang tersisa lalu dikumpulkan, jongkok, dengan tangan melipat di belakang leher. Hanya sedikit yang tersisa. Belanda menganggap Rawa Gedeh telah menerima pelajarannya. Semua lelaki ditembak mati oleh pasukan yang dinamai Angkatan Darat Kerajaan. Semua perempuan ditembak mati, padahal Belanda negara demokratis. Semua anak ditembak mati.
Desa Wamel pada tanggal 20 September 1944 diserbu tentara Jerman. 14 warga sipil tewas dibunuh secara keji oleh tentara Jerman. Nampaknya dari peristiwa Wamel ini, sang veteran menulis surat penyesalan tersebut.
Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara Islam, yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.
Kejahatan perang
Pimpinan Republik kemudian mengadukan peristiwa pembantaian ini kepada Committee of Good Offices for Indonesia (Komisi Jasa Baik untuk Indonesia) dari PBB. Namun tindakan Komisi ini hanya sebatas pada kritik terhadap aksi militer tersebut yang mereka sebut sebagai “deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM, apalagi untuk memandang pembantaian rakyat yang tak bedosa sebagai kejahatan perang (war crimes).
Tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim untuk meneliti kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara tentara kerajaan Belanda (KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke Nederlands-Indische Leger) antara tahun 1945 – 1950. Hasil penelitian disusun dalam laporan berjudul “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesiė begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan oleh Perdana Menteri de Jong pada 2 Juni 1969. Pada bulan Januari 1995 laporan tersebut diterbitkan menjadi buku dengan format besar (A-3) setebal 282 halaman. Di dalamnya terdapat sekitar 140 kasus pelanggaran/ penyimpangan yang dilakukan oleh tentara Belanda. Dalam laporan De Excessen Nota yang hampir 50 tahun setelah agresi militer mereka- tercatat bahwa yang dibantai oleh tentara Belanda di Rawagede hanya sekitar 150 jiwa. Juga dilaporkan, bahwa Mayor yang bertanggungjawab atas pembantaian tersebut, demi kepentingan yang lebih tinggi, tidak dituntut ke pengadilan militer.
Di Belanda sendiri, beberapa kalangan dengan tegas menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda pada waktu itu adalah kejahatan perang (oorlogs-misdaden) dan hingga sekarang masih tetap menjadi bahan pembicaraan, bahkan film dokumenter mengenai pembantaian di Rawagede ditunjukkan di Australia. Anehnya, di Indonesia sendiri film dokumenter ini belum pernah ditunjukkan.
Pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede serta berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Namun hingga kini, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Pemerintah Belanda tetap menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan RI telah diberikan pada 27 Desember 1949, dan hanya menerima 17.8.1945 secara politis dan moral –de facto- dan tidak secara yuridis –de jure- sebagaimana disampaikan oleh Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005.
Tuntutan kepada pemerintah Belanda pertama kali disampaikan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia [KNPMBI]. [petisi . KNPMBI didirkan pada 9 Maret 2002.
Karena lingkup kegiatan KNPMBI sangat luas, maka khusus untuk menangani hal-hal yang sehubungan dengan Belanda, Ketua Umum KNPMBI, Batara R. Hutagalug bersama aktivis KNPMBI pada 5 Mei 2005 bertempat di gedung Joang '45, mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda [KUKB].[Lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/11/rawagede-perjuangan-knpmbi-dan-kukb.html ] Pada 15 Desember 2005, Batara R. Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda dan Laksamana Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono, Ketua Dewan Penasihat KUKB bersama aktivis KUKB di Belanda diterima oleh Bert Koenders, juru bicara Fraksi Partij van de Arbeit (PvdA) di gedung parlemen Belanda di Den Haag.[1]
Dalam kunjungannya ke Belanda, pada 18 Desember 2005, Ketua KUKB Batara R. Hutagalung meresmikan KUKB Cabang Belanda dan mengangkat Jeffry Pondaag sebagai Ketua KUKB Cabang Belanda, serta Charles Suryandi sebagai sekretaris. KUKB di Belanda membentuk badan hukum baru, yayasan K.U.K.B. Anggota Dewan Penasihat KUKB, Abdul Irsan SH., yang juga mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, memberi sumbangan untuk biaya pendirian yayasan, dan untuk membayar pengacara di Belanda yang akan mewakili tuntutan para janda korban di Rawagede. Belakangan, KUKB dan Yayasan KUKB pecah.
Yayasan KUKB bersama para janda, penyintas (survivor), dan saksi korban pembantaian di Rawagede menuntut kompensasi dari Pemerintah Belanda. Liesbeth Zegveld dari biro hukum Bohler menjadi pengacara mereka.
Pada 15 Agustus 2006, 15 Agustus 2007 dan 15 Agustus 2008 KUKB pimpinan Batara R. Hutagalung bersama beberapa janda dan korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede melakukan demonstrasi di depan Kedutaan Belanda di Jakarta, dan setiap kali menyampaikan lagi tuntutan kepada Pemerintah Belanda.
Parlemen Belanda cukup responsif dan cukup terbuka mengenai pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh tentara Belanda antara 1945 – 1950, walaupun kemudian belum ada sanksi atau tindakan hukum selanjutnya. Juga tidak pernah dibahas, mengenai kompensasi bagi para korban dan keluarga korban yang tewas dalam pembantaian akibat agresi militer, yang baru pada 16.8.2005 diakui oleh Menlu Belanda, bahwa agresi militer tersebut telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah.
Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah Belanda atas kejadian pada tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat tuntutan mereka kedaluwarsa.
Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2012 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya. kompensasi berupa sejumlah uang masing-masing 1 miliar rupiah.

(Sumber : Wikipedia)