A. PENDAHULUAN
Untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh lembaga-lembaga pemerintah maka diperlukan perluasan sistem pemeriksaan, tidak sekedar conventional audit, namun perlu juga dilakukan value for money audit (VFM Audit). Dalam pemeriksaan yang konvensional, lingkup pemeriksaan hanya sebatas audit terhadap keuangan dan kepatuhan (financial and compliance audit), sedangkan dalam pendekatan baru ini selain audit keuangan dan kepatuhan juga perlu dilakukan audit kinerja (performance audit). Performance Audit meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah lain untuk performance audit tersebut adalah VFM audit atau disingkat 3E’s audit (economy, efficiency, and effectiveness audit)
B. KARAKTERISTIK VALUE FOR MONEY AUDIT
Audit kinerja yang meliputi
audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan
dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Pengertian audit dalam
audit keuangan adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi atau tindakan dan kejadian
ekonomi, kesesuaiannya dengan criteria/standar yang telah ditetapkan dan
kemudian mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan
tersebut (Malan, 1984).
Audit kinerja memfokuskan
pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang
menggambarkan kinerja entitas atau fungsi audit. Definisi audit kinerja adalah
suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan
efisiensi operasi, efektivitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan, dan
kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hokum yang berlaku, menentukan
kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan criteria yang telah
ditetapkan sebelumnya, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak
pengguna laporan tersebut (Malan,1984).
Perbedaan VFM audit dengan conventional
audit adalah dalam hal laporan audit. Audit yang konvesional , hasil auditnya adalah berupa pendapat
(opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan
keuangan sesuai dengan criteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian
rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam VFM audit tidak sekedar menyampaikan
kesimpulan berdasarkan tahapan audit yang telah dilaksanakan, akan tetap juga
dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.
C. AUDIT EKONOMI DAN EFISIENSI
Audit ekonomi dan efisiensi
bertujuan untuk menentukan :
1. Apakah
suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya
(seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan
efisien.
2. Penyebab
terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis atau tidak efisien, termasuk
ketidakmampuan organisasi dalam mengelola system informasi, prosedur
administrasi, dan struktur organisasi.
Secara lebih spesifik, The General Accounting Office Standards (1994)
menegaskan bahwa audit ekonomi dan efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan
apakah entitas yang diaudit telah:
a.
Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan
yang sehat.
b. Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu,
dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah.
c.
Melindungi dan memelihara semua sumber daya
yang ada secara memadai
d. Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan
yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.
e. Menghindari adanya pengangguran sumberdaya
atau jumlah pegawai yang berlebihan.
f.
Menggunakan prosedur kerja yang efisien
g. Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan
fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barabg/jasa dengan
kuantitas dan kualitas yang tepat
h. Mematuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan
penggunaan sumberdaya negara
i. Melaporkan ukuran yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi
Prosedur untuk melakuakan audit ekonomi dan efisiensi meliputi:
1. Perencanaan
audit.
2. Me review system
akuntansi dan pengendalian intern.
3. Menguji
system akuntansi dan pengendalian intern.
4. Melaksanakan
audit.
5. Menyampaikan laporan.
D. AUDIT EFEKTIVITAS
Menurut Audit
Commission (1986), efektivitas berarti menyediakan jasa-jasa yang benar
sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengimplementasikan kebijakan
dan tujuannya.
Audit efektivitas (audit program) bertujuan untuk menentukan :
1. Tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang
diinginkan.
2. Kesesuaian
hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
3. Apakah
entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternative lain yang memberikan
hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
Beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan pada evaluasi pelaksanaan program, yaitu sebagai berikut:
a.
Apakah program tersebut relevan atau realistik
b.
Apakah ada pengaruh dari program tersebut
c. Apakah program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan
d. Apakah ada cara-cara yang lebih baik dalam mencapai hasil
Tiga kategori kegiatan
Value For Money Audit yaitu: 1)’By-production’
VFM work, 2) An’arrangement Review’, 3)
Performance review.
Prasyarat-prasyarat yang
harus dipenuhi dalam audit kinerja yaitu :
1. Auditor (orang/lembaga yang
melakukan audit), auditee (pihak
yang diaudit), recipient (pihak
yang menerima hasil audit).
2. Hubungan
akuntabilitas antara auditee (subordinate) dan recipient (otoritas yang lebih
tinggi).
3. Independensi antara auditor dan auditee.
4. Pengujian dan evaluasi tertentu atas aktivitas yang menjadi tanggungjawab auditee oleh auditor untuk audit recipient.
A. STANDAR AUDIT PEMERINTAH (SAP)
Standar-standar yang
menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut
Standar Audit Pemerintah adalah :
1. Standar
Umum
a. Staf
yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan
professional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.
b. Dalam
semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi/lembaga audit dan
auditor, baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara
organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan independensi yang
bersifat pribadi dan yang di luar pribadinya(ekstern), yang dapat mempengaruhi
independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan
yang independen.
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d. Setiap
organisasi/lembaga yang melaksanakan audit yang berdasarkan SAP ini harus
memiliki system pengendalian intern yang memadai, dan system pengendalian
mutu tersebut harus di-review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian
mutu ekstern).
2. Standar
Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
a. Perencanaan
Pekerjaan harus
direncakanan secara memadai.
b. Supervisi
Staf harus diawasi
(supervisi) dengan baik.
c. Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Apabila hokum, peraturan
perundang-undangan, dan persyaratan kepatuhan lainnya merupakan hal yang
signifikan bagi tujuan audit, auditor harus merancang audit tersebut untuk
memberiakan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut.
d. Pengendalian
Manajemen
Auditor harus benar-benar
memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.
3. Standar
Pelaporan Audit Kinerja
1. Bentuk
Auditor harus membuat
laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit.
2. Ketepatan
Waktu
Auditor harus dengan
semestinya menerbitkan laporan untuk menyediakan infromasi yang dapat
digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentingan.
3. Isi
Laporan
a. Tujuan,
Lingkup, dan Metodelogi Audit
Auditor harus melaporkan
tujuan, lingkup, dan metodologi audit.
b. Hasil
Audit
Auditor harus melaporkan
temuan audit yang signifikan, dan jika mungkin melaporkan kesimpulan auditor.
c. Rekomendasi
Auditor harus menyampaikan
rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalah dan
untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas yang diaudit.
d. Pernyataan
Standar Audit
Auditor harus melaporkan
bahwa audit dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Pemerintah.
e. Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan
f. Ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang
g. Pelaporan
secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar/melawan hukum
h. Pengendalian
manajemen
i. Tanggapan
pejabat yang bertanggungjawab
j. Hasil/prestasi
kerja yang patut dihargai
k. Hal
yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
l. Informasi
istimewa dan rahasia
4. Penyajian
Laporan
Laporan harus lengkap,
akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas sepanjang hal ini
dimungkinkan.
5. Distribusi
Laporan
Laporan tertulis diserahkan
oleh organisasi/lembaga audit kepada :
a. Pejabat
yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit
b. Kepada
pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit, termasuk
organisasi luar yang memberikan dana, kecuali jika peraturan perundang-undangan
melarangnya
c. Kepada
pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hukum
atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan
temuan dan rekomendasi audit
d. Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut
B. AUDIT KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu, pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif (yaitu masyarakat dan DPR/DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif (pemerintah) untuk menjamin dilaksanakannya system dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi tercapai. Pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
C. PERMASALAHAN AUDIT KINERJA LEMBAGA PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Permasalahan otonomi dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertangung jawab kepada daerah kabupaten/ kota akan membawa konsekuensi perubahan pada pola dan sitem pengawasan dan pemeriksaan. Perubahan-perubahan tersebut juga memberikan dampak pada unit-unit kerja daerah, seperti tuntutan kepada pegawai/ aparatur pemerintah daerah untuk lebih terbuka, transparan, dan bertangungjawab atas kepusan yang dibuat. Pemberian kepercayaan kepada auditor dengan memberikan peran yang lebih besar untuk memeriksa lembaga-lembaga pemerintah, telah menjadi bagian penting dalam proses terciptanya akuntanbilitas public. Bagi auditor, dengan diberinya peran yang lebih besar tersebut, maka auditor dituntut menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan indenpendensi dan dapat menghilangkan pratek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang ada.
Reposisi
lembaga pemeriksa
Harus disadari bahwa saat
ini masih terdapat beberapa kelemahan dalam melakukan audit pemerintahan di
Indonesia. Pertama adalh tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai
sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah daerah, hal tersebut umum
dialami organisasi sektor public adalah berupa pelayanan public yang tidak
mudah diukur. Kedua terkait dengan masalah struktur lembaga pemeriksa
pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahan yang ada adalah
banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan yang
lainnya yang menyebabkan pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak
efektif. Saat ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa fungsional
terdapat pembiayaan desentralisasi oleh BPK, BPKP, dan inspektorat dalm negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak ( 2002), “Akuntansi Sektor Publik”,
Yogyakarta:Andi
Desfiani diakses tgl 26 Nopember 2011 : disfianoni.blogspot.com/.../tahapan-pengenalan
Dwiermayanti diakses tgl 26 Nopember 2011
: (dwiermayanti.wordpress.com/2010/.../audit-kinerj..)
0 komentar:
Post a Comment