Wednesday, December 14, 2022

VALUE FOR MONEY AUDIT DAN PROSES AUDIT KINERJA

 

A.     PENDAHULUAN

Untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh lembaga-lembaga pemerintah maka diperlukan perluasan sistem pemeriksaan, tidak sekedar conventional audit, namun perlu juga dilakukan value for money audit (VFM Audit). Dalam pemeriksaan yang konvensional, lingkup pemeriksaan hanya sebatas audit terhadap keuangan dan kepatuhan (financial and compliance audit), sedangkan dalam pendekatan baru ini selain audit keuangan dan kepatuhan juga perlu dilakukan audit kinerja (performance audit). Performance Audit meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah lain untuk performance audit tersebut adalah VFM audit atau disingkat 3E’s audit (economy, efficiency, and effectiveness audit)

B.     KARAKTERISTIK VALUE FOR MONEY  AUDIT

Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Pengertian audit dalam audit keuangan adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi atau tindakan dan kejadian ekonomi, kesesuaiannya dengan criteria/standar  yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut (Malan, 1984).

Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi audit. Definisi audit kinerja adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan, dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hokum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan criteria yang telah ditetapkan sebelumnya, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut (Malan,1984).

Perbedaan VFM audit dengan conventional audit adalah dalam hal laporan audit. Audit yang konvesional , hasil auditnya adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan criteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam VFM audit tidak sekedar menyampaikan kesimpulan berdasarkan tahapan audit yang telah dilaksanakan, akan tetap juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.

C.      AUDIT EKONOMI DAN EFISIENSI

Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan untuk menentukan :

1.    Apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan efisien.

2.    Penyebab terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis atau tidak efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola system informasi, prosedur administrasi, dan struktur organisasi.

Secara lebih spesifik, The General Accounting Office Standards (1994) menegaskan bahwa audit ekonomi dan efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah:

a.       Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.

b.  Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah.

c.       Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai

d.     Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.

e. Menghindari adanya pengangguran sumberdaya atau jumlah pegawai yang berlebihan.

f.        Menggunakan prosedur kerja yang efisien

g.  Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barabg/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat

h. Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan penggunaan sumberdaya negara

i.  Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi

Prosedur untuk melakuakan audit ekonomi dan efisiensi meliputi:

1.    Perencanaan audit.

2.    Me review system akuntansi dan pengendalian intern.

3.    Menguji system akuntansi dan pengendalian intern.

4.    Melaksanakan audit.

5.    Menyampaikan laporan.

D.     AUDIT EFEKTIVITAS

Menurut Audit Commission (1986), efektivitas berarti menyediakan jasa-jasa yang benar sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengimplementasikan kebijakan dan tujuannya.

Audit efektivitas (audit program) bertujuan untuk menentukan :

1.    Tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan.

2.    Kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya.

3.    Apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternative lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pada evaluasi pelaksanaan program, yaitu sebagai  berikut:

a.    Apakah program tersebut relevan atau realistik

b.    Apakah ada pengaruh dari program tersebut

c.     Apakah program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dan

d.  Apakah ada cara-cara yang lebih baik dalam mencapai hasil


Tiga kategori kegiatan Value For Money Audit yaitu: 1)’By-production’ VFM work, 2) An’arrangement Review’, 3)  Performance review.

Prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi dalam audit kinerja yaitu :

1. Auditor (orang/lembaga yang melakukan audit), auditee (pihak yang diaudit), recipient (pihak yang menerima hasil audit).

2.  Hubungan akuntabilitas antara auditee (subordinate) dan recipient (otoritas yang lebih tinggi).

    3.    Independensi antara auditor dan auditee.

4. Pengujian dan evaluasi tertentu atas aktivitas yang menjadi tanggungjawab auditee oleh auditor untuk audit recipient.

A.     STANDAR AUDIT PEMERINTAH (SAP)

Standar-standar  yang menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut  Standar Audit  Pemerintah adalah :

1.    Standar Umum

a.    Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan professional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.

b.    Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi/lembaga audit dan auditor, baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan independensi yang bersifat pribadi dan yang di luar pribadinya(ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang  independen.

c.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.

d.    Setiap organisasi/lembaga yang melaksanakan audit yang berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern  yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus di-review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).

2.    Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja

a.    Perencanaan

Pekerjaan harus direncakanan secara memadai.

b.    Supervisi

Staf harus diawasi (supervisi) dengan baik.

c.    Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Apabila hokum, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan kepatuhan lainnya merupakan hal yang signifikan bagi tujuan audit, auditor harus merancang audit tersebut untuk memberiakan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut.

d.    Pengendalian Manajemen

Auditor harus benar-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.

3.    Standar Pelaporan Audit Kinerja

1.    Bentuk

Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit.

2.    Ketepatan Waktu

Auditor harus dengan semestinya menerbitkan laporan untuk menyediakan infromasi  yang dapat digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentingan.

3.    Isi Laporan

a.    Tujuan, Lingkup, dan Metodelogi Audit

Auditor harus melaporkan tujuan, lingkup, dan metodologi audit.

b.    Hasil Audit

Auditor harus melaporkan temuan audit yang signifikan, dan jika mungkin melaporkan kesimpulan auditor.

c.    Rekomendasi

Auditor harus menyampaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalah dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas yang diaudit.

d.    Pernyataan Standar Audit

Auditor harus melaporkan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Pemerintah.

e.    Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

f.     Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang

g.    Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar/melawan hukum

h.    Pengendalian manajemen

i.      Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab

j.      Hasil/prestasi kerja yang patut dihargai

k.    Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut

l.      Informasi istimewa dan rahasia

4.    Penyajian Laporan

Laporan harus lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas sepanjang hal ini dimungkinkan.

5.    Distribusi Laporan

Laporan tertulis diserahkan oleh organisasi/lembaga audit kepada :

a.    Pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit

b.    Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit, termasuk organisasi luar yang memberikan dana, kecuali jika peraturan perundang-undangan melarangnya

c.    Kepada pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hukum  atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit

d.    Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut

B.       AUDIT KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH

Terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu, pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Pengawasan mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif (yaitu masyarakat dan DPR/DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif (pemerintah) untuk menjamin dilaksanakannya system dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi tercapai. Pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.

C.      PERMASALAHAN AUDIT KINERJA LEMBAGA PEMERINTAHAN DI INDONESIA

      Permasalahan otonomi dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertangung jawab kepada daerah kabupaten/ kota akan membawa konsekuensi perubahan pada pola dan sitem pengawasan dan pemeriksaan. Perubahan-perubahan tersebut juga memberikan dampak pada unit-unit kerja daerah, seperti tuntutan kepada pegawai/ aparatur pemerintah daerah untuk lebih terbuka, transparan, dan bertangungjawab atas kepusan yang dibuat. Pemberian kepercayaan kepada auditor dengan memberikan peran yang lebih besar untuk memeriksa lembaga-lembaga pemerintah, telah menjadi bagian penting dalam proses terciptanya akuntanbilitas public. Bagi auditor, dengan diberinya peran yang lebih besar tersebut, maka auditor dituntut menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan indenpendensi dan dapat menghilangkan pratek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang ada.


Reposisi lembaga pemeriksa

Harus disadari bahwa saat ini masih terdapat beberapa kelemahan dalam melakukan audit pemerintahan di Indonesia. Pertama adalh tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah daerah, hal tersebut umum dialami organisasi sektor public adalah berupa pelayanan public yang tidak mudah diukur. Kedua terkait dengan masalah struktur lembaga pemeriksa pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahan yang ada adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan yang lainnya yang menyebabkan pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektif. Saat ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa fungsional terdapat pembiayaan desentralisasi oleh BPK, BPKP, dan inspektorat dalm negeri.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Prof.Dr.Mardiasmo,MBA,Ak ( 2002), “Akuntansi Sektor Publik”, Yogyakarta:Andi

Desfiani diakses tgl 26 Nopember 2011 : disfianoni.blogspot.com/.../tahapan-pengenalan

Dwiermayanti diakses tgl 26 Nopember 2011  

: (dwiermayanti.wordpress.com/2010/.../audit-kinerj..)


0 komentar:

Post a Comment