Tuesday, March 07, 2023

KEBIJAKAN DAN TAHAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN PEMERINTAH

 

Kebijakan dan Tahapan Penyusunan

Anggaran Pemerintah

 

 


KEBIJAKAN ANGGARAN

Pengertian pelaksanaan kebijakan menurut Wahab (2009:205) sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan, yang biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, perintah eksekutif atau dekrit presiden. Edwards III (dalam Iskandar, 2009: 221) menyatakan bahwa “suatu keberhasilan dan kegagalan implementasi atau pelaksanaan suatu kebijakan dapat dievaluasi dari empat dimensi kritis, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi.

Dasar Hukum :

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 90 TAHUN 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

2.    Peraturan Presiden 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

 

PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Ada 2 (dua) pendekatan dalam menyusun anggaran sektor publik yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan New Public Management (NPM). Anggaran pendekatan NPM dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan dari sistem penganggaran tradisional. Anggaran dengan pendekatan NPM terdiri dari

beberapa jenis, yaitu Planning Programming and and Budgeting System (PPBS),

Zero Based Budgeting (ZBB), dan Performance Budgeting.

Anggaran dengan pendekatan NPM sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Merupakan bagian penting dari reformasi anggaran.

 

ANGGARAN DENGAN PENDEKATAN TRADISIONAL (KONVENSIONAL)

Mempunyai beberapa karakterisitik, yaitu:

a. Incrementalism yaitu hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya.

b. Struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item yaitu didasarkan atas dasar sifat (nature) dan penerimaan dan pengeluaran.

c. Cenderung sentralistis

d. Bersifat spesifikasi

e. Tahunan dan

f. Menggunakan prinsip anggaran bruto.

 

ANGGARAN DENGAN PENDEKATAN NEW PUBLIC MANAGEMENT

Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung

memiliki karakteristik umum sebagai berikut:

1. Komprehensif/komparatif

2. Terintegrasi dan lintas departemen

3. Proses pengambilan keputusan yang rasional

4. Berjangka panjang

5. Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas

6. Analisis total cost dan benefit, termasuk opportunity cost

7. Berorientasi output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.

8. Adanya pengawasan kinerja.

 

ZERO BASED BUDGETING (ZBB)

Konsep Zero Based Budgeting (ZBB) dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep Zero Based Budgeting dapat menghilangkan incrementalism dan line-item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol (zerobase).

Proses pengimplementasi ZBB terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:

1.    Indentifikasi unit keputusan. Struktur organisasi pada dasarnya terdiri dari pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility center).

2.    Penentuan paket keputusan, Paket keputusan merupakan gambaran komprehensif mengenai bagian dari aktivitas organisasi atau fungsi yang dapat dievaluasi secara individual.

3.    Mengurutkan dan mengevaluasi paket keputusan, adalah mengurutkan semua paket berdasarkan manfaatnya terhadap organisasi.

 

PLANNING, PROGRAMMING, AND BUDGETING SYSTEM (PPBS)

Planning, programming, and budgeting system (PPBS) merupakan Teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi riil output dan tujuan dengan penekanan utamanya adalah alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi.

 

FUNGSI ANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Anggaran sektor publik mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu:

(1)  Sebagai alat perencanaan, untuk merencakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berupa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.

(2)  alat pengendalian, memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(3) alat kebijakan fiskal, untuk menstabilkanekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

(4)   alat politik, merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmeneksekutif dan kesepakatan legislative atas penggunaan dana publik untuk kepentingantertentu.

(5) alat koordinasi dan komunikasi, alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan.

(6)   alat penilaian kinerja,

(7)   alat motivasi,

(8)   alat menciptakan ruang publik.

 

PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Proses penyusunan anggaran mempunyai 4 tujuan yaitu :

1.      Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatka koordinasiantarbagian dalam lingkungan pemerintahan.

2.      Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.

3.      Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja.

4.     Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRDdan masyarakat luas.

Faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah :

1. Tujuan dan target yang hendak dicapai

2. Ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah)

3. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target.

4. Faktor-faktor lain yang memengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan sosial dan politik, bencana alam,dan sebagainya.

Pengelolaan keuangan publik melibatkan beberapa aspek, yaitu aspek penganggaran,aspek akuntansi, aspek pengendalian, dan aspek auditing.

 

PRINSIP-PRINSIP POKOK DALAM SIKLUS ANGGARAN

Richard Musgrave seperti yang dikutip Coe (1989) mengidentifikasikan tiga pertimbangan mengapa pemerintah perlu terlibat dalam bisnis pengadaan barang dan jasa bagi masyarakat.

Ketiga pertimbangan tersebut meliputi stabilitas ekonomi, redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya.

Lemahnya perencanaan anggaran memungkinkan munculnya underfinancing atau overfinancing yang akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran.

Siklusanggaran meliputi empat tahap yang terdiri atas:

1. Tahap persiapan anggaran (preparation), dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia.

2. Tahap ratifikasi (approval/ratification), Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang cukup rumit dan cukup berat.

3. Tahap implementasi (implementation)

4. Tahap pelaporan dan evaluasi (reporting and evaluation)

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)

Proses perencanaan tahunan menghasilkan dokumen RKP. Untuk menghasilkan dokumen RKP, ada 2 (dua) kegiatan dilihat dari sisi keterlibatan berbagai pihak.

Pertama, kegiatan yang dilaksanakan internal pemerintah untuk menghasilkan RKP usulan pemerintah.

Kedua, kegiatan yang melibatkan pihak legislatif untuk menghasilkan RKP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.

 

PENGANGGARAN

Kegiatan perencanaan dan penganggaran pada dasarnya merupakan keg. yang saling mempengaruhi & berinteraksi. Perencanaan oleh Kementerian Perencanaan/Bappenas, Penganggaran oleh Kementerian Keuangan.

Ada beberapa istilah seperti Kapasitas Fiskal, Kebutuhan Fiskal, dan Celah Fiskal dalam mekasnisme pembentukan postur APBN. Kapasitas Fiskal adalah kemampuan keuangan negara yg dihimpun dari pendapatan negara untuk mendanai anggaran belanja negara. Kebutuhan Fiskal adalah kebutuhan mendanai belanja negara. Celah Fiskal adalah selisih antara Kapasitas Fiskal dikurangi Kebutuhan Fiskal

 

SIKLUS APBN

TAHAPAN SIKLUS

Siklus merupakan suatu tahapan yang berisikan rangkaian kegiatan dan selalu berulang untuk jangka waktu tertentu. Jadi, siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses APBN yang dimulai pada saat APBN mulai disusun sampai dengan APBN disahkan dengan undang-undang.


Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:

1.    Perencanaan dan penganggaran APBN, dimulai dari

Tahap perencanaan dimulai dari: (1) penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional; (2) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran; (3) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya; (4) Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan; (5) K/L menyusun rencana kerja (Renja); (6) Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan; (7) Rancangan awal RKP disempurnakan; (8) RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.

Tahap penganggaran dimulai dari: (1) penyusunan kapasitas fiskal (resource

envelope) yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif (baseline & new initiative);Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L); (4) penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN;

Penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR. (2) penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L; (4) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L); (4) penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN; dan (5) penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.

2.    Penetapan/Persetujuan APBN

Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Nopember.

3.    Pelaksanaan APBN

Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan

pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2013 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 - 31 Desember 2013.

4.    Pelaporan dan Pencatatan APBN

Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember.

5.    Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN

Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli.

 

 

SUMBER REFERENSI :

1.    Mardiasmo (2007), Akuntansi Sektor Publik, BPFE Yogyakarta

2.    Haryanto, Sahmuddin, Arifuddin (2007) Akuntansi Sektor Publik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro

3.    https://www.academia.edu/11195499/1_PENGANGGARAN_SEKTOR_PUBLIK di unduh pada 27 Februari 2023

4.    Kementerian Keuangan RI (2004), Buku Dasar-Dasar Penyusunan APBN di Indonesia.

 

ANGGARAN BERBASIS KINERJA

 

ANGGARAN BERBASIS KINERJA

 


Pengertian Anggaran

Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran financial, dan penganggaran merupakan proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran (Mardiasmo : 2005). Anggaran merupakan paket pernyataan perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa periode mendatang (Bastian : 2006).

Menurut Nafarin (2004) anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program yang telah disahkan. Anggaran merupakan rencana tertulis mengenai suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan pada umumnya dinyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan defenisi diatas, anggaran dapat diartikan sebagai suatu perencanaan yang disusun untuk periode waktu tertentu yang akan direalisasikan dalam jangka waktu ke depan.

 

Anggaran Berbasis Kinerja

Anggaran dengan pendekatan kinerja menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Pendekatan anggaran kinerja disusun untuk coba mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan yang disebabkan oleh tidak adanya tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayan publik. Pendekatan kinerja juga mengutamakan mekanisme penentuan dan pembuatan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam proses pembuatan keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal tersebut anggaran kinerja di lengkapi dengan teknik penganggaran analitis.

Anggaran kinerja didasarkan pada tujuan dan sasaran kinerja. Oleh karena anggaran digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Penilaian kinerja didasarkan pada pelaksanaan value for money dan efektivitas anggaran.

Pendekatan ini cenderung menolak pandangan anggaran tradisional yang menganggap bahwa tanpa adanya arahan dan campur tangan, pemerintah akan menyalahgunakan kedudukan mereka dan cenderung boros (over-spending).

Menurut pendekatan anggaran kinerja, dominasi pemerintah akan dapat diawasi, dan dikendalikan melalui Internal cost awareness, audit keuangan dan audit kinerja, serta evaluasi kinerja eksternal. Dengan kata lain, pemerintah dipaksa bertindak berdasarkan cost minded dan harus efisien. Selain didorong untuk menggunakan dana secara ekonomis, pemerintah juga dituntut untuk mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Oleh karena itu, agar dapat mencapai tujuan tersebut maka diperlukan adanya program dan tolok ukur sebagai standar kinerja.

Sistem anggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok ukur kinerja sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran program, Penerapan system anggaran kinerja dalam penyusunan anggaran dimulai dengan perumusan program dan penyusunan struktur organisasi pemerintah yang sesuai dengan program tersebut. Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja yang bersasaran tanggung jawab atas pelaksanaan program, serta penentuan indikator kinerja yang digunakan sebagai tolak ukur dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.

Anggaran berbasis kinerja ( Perfomance based budgeting ) pada dasarnya adalah sebuah sistem penganggaran yang berorientasi pada output. Bastian (2006) mengemukakan anggaran berbasis kinerja adalah sistem penganggaran yang berorintesai pada “output” organisasi yang berkaitan sangat erat dengan visi, misi dan rencana strategis organisasi.

Menurut PP No.21 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 anggaran berbasis kinerja adalah penyusunan anggaran dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam penganggaran berbasis kinerja diperlukan indicator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.

Menurut Halim (2007) mengartikan Anggaran Berbasis Kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapain hasil dari keluaran tersebut.

Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kinerja.

Bappenas (2007) mengemukakan Anggaran berbasis kinerja (Perfomance Bused Budgeting) adalah penyusunan anggaran yang didasarkan perencanaan kinerja yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta indikator kinerja yang ingin dicapai oleh suatu entitas anggaran Sedangkan dalam

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan pengertian Anggaran berbasis kinerja (ABK) merupakan suatu pendekatan dalam penyusunan anggaran yang didasarkan pada kinerja atau prestasi kerja yang ingin dicapai.

Berdasarkan teori diatas, Anggaran berbasis kinerja adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah sehingga setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dalam Renja-SKPD disetiap unit-unit kinerjanya didalam suatu instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan anggaranya kepada DPR dan Masyarakat luas.

 

Prinsip-prinsip Anggaran Berbasis Kinerja

Dalam menyusun anggaran berbasis kinerja perlu diperhatikanya prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja. Menurut Halim (2007) prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja yaitu :

      a. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan.

      b. Disiplin Anggaran

Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan.

      c. Keadilan Anggaran

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan, karena daerah pada hakikatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat secara keseluruhan.

       d. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran

Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan stakeholders.

       e. Disusun dengan Pendekatan Kinerja

Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan.

 

    Tujuan Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja (PP 21/2004)

a. Untuk memperoleh mamfaat sebesar-besarnya dari penggunaan sumber daya (input) yang terbatas.

b. Mendukung perbaikan efesiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya.

c. Memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam jangka

menengah.

Menurut Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran (2009) tujuan Anggaran Berbasis Kinerja adalah :

1.    Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budget).

2.    Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan (operational efficiency).

3.    Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).

 

    Karakteristik Anggaran Berbasis Kinerja

Karateristik Anggaran Berbasis Kinerja dalam rangka penerapan Anggaran Berbasis Kinerja menurut Asmoko (2006) terdapat beberapa karateristik dalam anggaran berbasis kinerja, yaitu :

    a. Pengeluaran anggaran didasarkan pada outcome yang ingin dicapai.

   b. Adanya hubungan antara masukan dengan keluaran yang ingin dicapai.

   c. Adanya peranan indikator efisiensi dalam proses penyusunan anggaran berbasis kinerja.

  d. Adanya penyusunan target kinerja dalam anggaran berbasis kinerja.

 

    Elemen-elemen Anggaran Berbasis Kinerja

            Dalam rangka penerapan Anggaran Berbasis Kinerja menurut Halim (2007) menjelaskan elemen-elemen penting yang harus ditetapkan terlebih dahulu dalam anggaran berbasis kinerja adalah:

a. Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya.

b. Pengumpulan informasi yang sistematis atas realisasi pencapain kinerja dapat diandalkan dan konsisten sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.

 

    Unsur-unsur Pokok Anggaran Berbasis Kinerja

Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja terdapat unsur-unsur yang harus dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja. Unsur-unsur pokok anggaran berbasis kinerja yang harus dipahami menurut Bastian (2006 ) diantaranya:

a. Pengeluaran pemerintah dikelompokan menurut program dan kegiatan.

b. Perfomance measurement (Pengukuran hasil kinerja).

c. Program reporting (Pelaporan program).

 

   Manfaat Anggaran Berbasis Kinerja

Mardiasmo (2009 ) mengemukakan pentingnya Anggaran berbasis kinerja bagi pemerintahan, karena beberapa alasan yaitu :

a. Anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

b. Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang ada terbatas. Anggaran diperlukan karena adanya masalah keterbatasan sumber daya (scarcity of resources), pilihan (Choice), dan trade offs

c. Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap masyarakat. Dalam hal ini anggaran publik merupakan instrumen pelaksanaan akuntabilitas public oleh lembaga-lembaga public yang ada.

Secara umum Mardiasmo (2006) menerangkan anggaran sektor public atau organisasi pemerintah mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu sebagai :

a. Alat perencanaan,

b. Alat pengendalian,

c. Alat kebijakan fiskal,

d. Alat politik,

e. Alat koordinasi dankomunikasi,

f. Alat penilaian kinerja,

g. Alat motivasi,

h. Alat menciptakan ruang publik.

 

     Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja

Menurut Nordiawan (2006) mengemukakan tahap-tahap penyusunan anggaran berbasis kinerja adalah sebagai berikut :

a. Penetapan strategi organisasi

Penetapan strategi adalah sebuah cara pandang yang jauh kedepan yang memberi gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh sebuah organisasi dari sudut pandang lain, karena visi dan misi harus dapat :

1) Mencerminkan apa yang ingin dicapai

2) Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas

3) Memiliki orientasi masa depan

4) Menumbuhkan seluruh unsur organisasi

b. Pembuatan tujuan

Pembuatan tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun atau yang sering diistilahkan dengan tujuan operasional karena tujuan operasional merupakan turunan dari visi dan misi suatu organisasi.

c. Penetapan aktifitas

Penetapan strategis adalah sesuatu yang dasar dalam penyusunan anggaran karena penetapan aktifitas dipilih berdasarkan strategi organisasi dan tujuan operasional yang telah ditetapkan.

d. Evaluasi dan pengambilan keputusan

Evaluasi dan pengambilan keputusan adalah langkah selanjutnya setelah pengajuan anggaran disiapkan adalah proses Evaluasi dan pengambilan keputusan karena proses ini dapat dilakukan dengan standar buku yang ditetapkan oleh organisasi ataupun dengan memberikan kebebasan pada masing-masing unit untuk membuat kriteria dalam menentukan peringkat.

 

 

 

SUMBER REFERENSI :

1.    Mardiasmo (2007), Akuntansi Sektor Publik, BPFE Yogyakarta

2.    Indra Bastian. (2017) Akuntansi Manajemen Sektor Publik, Salemba Empat

3.    PP No.21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

4.    Internet http://repository.uin-suska.ac.id/5058/3/8%20BAB%20II.pdf di unduh pada 20 Februari 2023