Badan Pusat Statistik ( BPS) kembali merilis
data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2019. Hasilnya Indeks Perilaku Anti
Korupsi (IPAK) 2019 sebesar 3,70, lebih tinggi dari tahun 2018 sebesar 3,66. Standar nilai IPAK BPS adalah 0 - 5. Semakin mendekati nilai 5, maka
masyarakat berperilaku semakin anti-korupsi. Sementara semakin mendekati nilai
0, maka masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Survei
dilakukan pada Maret 2019 dengan sampel 10.000 rumah tangga diseluruh
Indonesia.
Meskipun IPAK 2019 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, namun persepsi
anti-korupsi masyarakat Indonesia justru turun dari 3,86 pada 2018 menjadi
hanya 3,80 pada 2019. Demikian dikatakan Kepala BPS, Suhariyanto di Kantor BPS,
Jakarta, Senin, 16 September 2019. "Dari segi persepsi menurun, dari sisi
penyelaman bagus.” Tuturnya. Untuk
mengukur IPAK, BPS melihat dua dimensi yakni persepsi anti korupsi dan
pengalaman anti-korupsi.
Dalam dimensi persepsi anti-korupsi terdapat
3 sub dimensi yakni dimensi keluarga, komunitas dan publik. Pada lingkup
keluarga dan kelompok, terlihat bahwa masyarakat semakin permisif terhadap
korupsi. Dalam lingkup keluarga misalnya, persentase masyarakat yang menganggap
wajar sikap seorang pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan
keluarga meningkat dari 20,7 pada 2018 menjadi 22,5 pada 2019. Selain itu,
peningkatan juga terjadi pada persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap
orang tua mengajak anaknya kampanye pilkada atau pemilu demi mendapatkan uang
lebih banyak dari 12,6 pada 2018 menjadi 12,8 pada 2019.
Sementara di lingkup komunitas contohnya, peningkatan persentase
masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang atau barang kepada tokoh
masyarakat lainnya, ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan dari 46,4 pada
2018 menjadi 47,8 pada 2019. BPS menilai, pendidikan anti korupsi harus
diberikan sejak usaha dini kepada masyarakat agar persepsi anti korupsi
meningkat di kemudian hari.
**Warji Permana**
0 komentar:
Post a Comment