Monday, September 23, 2019

Sensus Penduduk 2020 : Mencatat Karawang, Mencatat Indonesia

   No comments     
categories: 

 
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mendefinisikan tiga jenis statistik sebagai referensi dalam pembangunan nasional. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdapat tiga jenis kegiatan statistik yaitu Statistik Dasar, Statistik Sektoral dan Statistik Khusus. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan bahwa yang bertugas menyelenggarakan statistik dasar adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengumpulan data dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu sensus dan survei.
Sensus adalah kegiatan pengambilan data dari semua elemen atau anggota dari suatu populasi. Sedangkan Survei adalah kegiatan pengambilan data dari sebagian elemen atau anggota dari suatu populasi. Sehingga pada survei, elemen atau anggota yang di ambil datanya disebut dengan sampel.
            Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun  masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional dan bersifat makro. Oleh karena itu tujuan penyelenggaraan sensus adalah untuk memperoleh data statistik dasar yang dibutuhkan.
Data memberikan peranan cukup strategis. Menyediakan data yang baik itu mahal, tetapi lebih mahal lagi membangun tanpa data, karena akan bergerak tanpa arah.
Dalam memantau hasil pembangunan pemerintah senantiasa mengacu pada indikator-indikator  makro seperti angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, inflasi dan sebagainya. Muaranya tetap dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Data kependudukan yang valid sangat diperlukan dalam menentukan kebijakan yang tepat sasaran.
Saat ini BPS sedang bersiap menyelenggarakan salah satu kewajiban sepuluh tahunan yaitu sensus penduduk yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. BPS akan memanfaatkan data yang dikelola oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri. Disinilah momen untuk mewujudkan satu data kependudukan dimulai. Sesuai amanat Perpres No.39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan Resolusi PBB 2020 tentang Word Population and Housing Programme.
Untuk pertama kalinya BPS akan menyelenggarakan sensus penduduk dengan mengadopsi dua sistem pencatatan yaitu pencacatan mandiri yang dilakukan langsung oleh masyarakat melalui web dan pendataan langsung oleh petugas dengan sistem door to door. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengisi sendiri kuesioner sensus lewat alamat web: https//sensus.bps.go.id, teknik pengisian ini disebut Computer Aided Web Interviewing (CAWI).
Bagi penduduk yang belum mengisi datanya melalui CAWI maka akan dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas sensus. Mereka akan didata secara door to door dengan menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) atau Pen and Paper Interviewing (PAPI). Petugas akan melakukan pendataan menggunakan smartphonenya yang sudah terintegrasi dengan aplikasi.

Output dari SP 2020 diharapkan dapat menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia, sampling frame survei sosial ekonomi BPS dan data parameter demografi (fertilitas, mortalitas, dan migrasi), serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk, indikator SDGs, dan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan.

            Dikutif dari laman kompas edisi Kamis, 12 September 2019 bahwa konsep satu data kependudukan akan menguntungkan semua pihak. Efsien dari sisi tenaga, waktu dan biaya. Kunci perencanaan di segala bidang adalah satu data kependudukan.

Daya Tarik Ekonomi dan Sumber Daya
Struktur perekonomian di Kabupaten Karawang masih di dominasi sektor industri pengolahan. Menurut Data BPS, peranan terbesar dalam pembentukan PDRB Karawang pada tahun 2018 berada pada lapangan usaha Industri Pengolahan, yaitu mencapai 71,72 persen.
Sampai saat ini Karawang tetap menyandang predikat kabupaten dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi se-Indonesia. Tak heran dalam tiga tahun terakhir, arus urbanisasi di Karawang cukup tinggi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Yudi Yudiawan dalam suatu momen opearasi yustisi pernah mengatakan, populasi pendatang saat ini mencapai 60 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Karawang. Sementara 40 persen sisanya merupakan penduduk asli. Sensus Penduduk 2020 akan membuktikan berapa sebenarnya jumlah penduduk Kabupaten Karawang.
Data proyeksi penduduk yang dimiliki BPS mencatat, laju pertumbuhan penduduk Karawang sebesar 0,84 persen.  Jumlah penduduk Karawang tahun 2018 berjumlah 2.336.009 orang. Terdiri dari 1.196.692 orang penduduk laki-laki dan 1.139.317 orang penduduk perempuan. Dengan rasio jenis kelamin sebesar 105,04 atau dengan kata lain dari setiap 100 penduduk perempuan terdapat 105 orang penduduk laki-laki.
Dalam hal pencaiapan IPM, pada tahun 2018 IPM Karawang berada pada level sedang dengan nilai 69,89 poin. Meningkat 1,04 poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 69,17 poin. Data penduduk yang akurat diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pemerintah daerah yang tepat.

Momen Pilkada
Satu hal yang menarik, pelaksanaan SP 2020 di Kabupaten Karawang  bertepatan dengan momen penyelenggaran pilkada. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada tahun 2020, dimana tahapannya sudah di mulai sejak akhir tahun 2019 dan puncaknya sekitar bulan September 2020. Pada rentang waktu tersebut ada tahapan pencocokan dan verifikasi data pemilih.
Disaat bersamaan BPS-pun sedang melaksanakan pendataan lapangan Sensus Penduduk 2020. Tentunya menjadi tantangan bagi BPS Karawang dalam menyusun strategi lapangan agar jangan salah tafsir hingga dianggap sebagai kegiatan bersifat politis. Atau bahkan masyarakat jadi merasa jenuh untuk didata. Sosialisasi sejak awal kepada semua elemen masyarakat wajib dilakukan.
Data registrasi penduduk yang bisa menangkap data kependudukan yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan diperkirakan baru akan terwujud di 2030, dengan syarat satu data kependudukan sudah terbentuk. Jika itu terjadi, Indonesia tidak lagi memerlukan sensus penduduk yang secara komplit cukup dengan registrasi.


**Warji Permana**

0 komentar:

Post a Comment