Tuesday, October 31, 2017

Mengenal Jenis Sensus

   No comments     
categories: 


Undang-Undang No.16 tahun 1997 tentang Statistik mendefinisikan tiga jenis statistik sebagai referensi dalam pembangunan nasional. Undang-undang ini menetapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik, yaitu (i) Statistik Dasar, (ii) Statistik Sektoral dan (iii) Statistik Khusus.
Ketersediaan Statistik Dasar dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Oleh karena itu penyelenggaraan Sensus dilaksanakan agar dapat diperoleh data statistik dasar yang dibutuhkan. 
Ada dua pendekatan dalam pengumpulan suatu data, yaitu apa yang disebut dengan sensus dan survei.
Sensus adalah kegiatan pengambilan data dari semua elemen/anggota dari suatu populasi. Sedangkan Survei adalah kegiatan pengambilan data dari sebagian elemen atau anggota dari suatu pupulasi. Sehingga pada survei, elemen atau anggota yang di ambil datanya disebut dengan sampel.
       Populasi merupakan keseluruhan elemen atau anggota dari suatu kumpulan yang menjadi tujuan dari suatu pengamatan atau penelitian. Sedangkan sampel, merupakan sekelompok elemen yang diambil dari suatu populasi yang menjadi tujuan penelitian.
Penyelenggaraan Sensus di Indonesia dilaksanakan dalam tiga periode yaitu :
Sensus Penduduk dilaksanakan pada tahun berakhiran “0”. Sensus Penduduk terakhir dilaksanakan pada tahun 2010, dan akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020. Sensus Pertanian dilaksanakan pada tahun berakhiran “3”. Terakhir diselenggarakan pada tahun 2013.
 Jenis sensus yang ketiga adalah Sensus Ekonomi, dilaksanakan pada tahun berakhiran “6”. Sensus Ekonomi terakhir dilaksanakan pada tahun 2016 kemarin dengan tahap awal berupa Listing.
Di tahun 2017 ini sedang dilaksanakan Sensus Ekonomi Lanjutan berupa pendataan lengkap sampel usaha terpilih untuk kategori Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB).


Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang telah merilis data hasil pendaftaran Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dengan hasil sebagai berikut : bahwa di Kabupaten Karawang tercatat sebanyak 233.606 unit usaha/perusahaan non pertanian yang dikelompokkan dalam 15 kategori lapangan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015, meningkat 5,47 persen dibandingkan dengan hasil Sensus Ekonomi 2006 (SE06) yang berjumlah 221.490 unit usaha/ perusahaan.
Bila dibedakan menurut skala usaha, 230.654 usaha/perusahaan (98,74 persen) berskala Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 2.952 usaha/perusahaan (1,26 persen) berskala Usaha Menengah Besar (UMB).

Hasil pendaftaran SE2016 menunjukkan bahwa jumlah usaha/perusahaan menurut lapangan usaha, didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebanyak 130.317 usaha/perusahaan atau 55,78 persen dari seluruh usaha/perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang.
Jumlah tenaga kerja menurut lapangan usaha, sejalan dengan jumlah usaha/perusahaan yaitu didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebanyak 214.464 orang tenaga kerja atau 36,23 persen dari tenaga kerja yang ada di Kabupaten Karawang (592.031 Orang).
Data statistik dasar yang dihasilkan melalui Sensus tersebut mungkin saja masih belum dapat menjawab kebutuhan pengguna data secara lebih spesifik. Sehingga kemudian dapat dikembangkan apa yang dikenal dengan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus. Dalam UU No.16/1997 dijelaskan bahwa Kementrian dan Lembaga (K/L), Instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga Perguruan Tinggi atau Peneliti dapat menyelenggarakan dua kegiatan statistik tersebut. 
Batasan yang lebih lengkap, sebagaimana tertuang dalam UU No.16/1997 , sebagai berikut:  
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun  masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS.  Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya di tujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, social budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Sistem Statistik Nasional
Sistem Statistik Nasional (SSN) dalam pola pembangunan nasional/regional perlu diwujudkan agar para penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal dengan menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara statistik sehingga  tercipta suatu Sistem yang andal, efektif, dan efisien. Jika data sudah tersedia pada instansi/SKPD, maka tidak perlu mencari data sendiri. Langkah yang dibangun dengan melakukan koordinasi di bidang statistik, sehingga pemanfaatan data dapat dirasakan secara lebih luas.  Proses perbaikan dan penyempurnaan metode statistik yang dilakukan oleh instansi/SKPD dapat dilakukan bersama-sama oleh BPS, Instansi/SKPD, Perguruan Tinggi, Peneliti dan masyarakat yang peduli statistik. Disinilah urgensi terbangunnya Sistem Statistik Nasional.
Di dalam melakukan kegiatan statistik perlu berpedoman kepada Fundamental Principles of Official Statistics, yang ditetapkan oleh UNSTAT (United Nations Statistics Division), Divisi bidang Statistik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada prinsipnya selalu mengacu kepada standar internasional di dalam menerapkan klasifikasi, metode dan konsep statistik. Sehingga selalu ada keterbandingan data yang dihasilkan.
Data statistic adalah aplikasi dari sebuah ilmu pengetahuan sehingga dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Data yang dihasilkan dari kegiatan statistik akan menjadi informasi yang strategis dan bermanfaat bagi pengguna data, baik mahasiswa, peneliti, pelaku usaha maupun masyarakat umum. Semoga.


(Warji Permana)

0 komentar:

Post a Comment