Undang-Undang No.16 tahun 1997
tentang Statistik mendefinisikan tiga jenis statistik sebagai referensi dalam pembangunan
nasional. Undang-undang ini menetapkan jenis statistik berdasarkan tujuan
pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara
kegiatan statistik, yaitu (i) Statistik Dasar, (ii) Statistik Sektoral dan
(iii) Statistik Khusus.
Ketersediaan Statistik Dasar dalam
mewujudkan Sistem Statistik Nasional menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pusat
Statistik (BPS). Oleh karena itu penyelenggaraan Sensus dilaksanakan agar dapat
diperoleh data statistik dasar yang dibutuhkan.
Ada dua pendekatan dalam pengumpulan suatu data, yaitu apa
yang disebut dengan sensus dan survei.
Sensus adalah kegiatan pengambilan data dari semua elemen/anggota dari
suatu populasi. Sedangkan Survei adalah kegiatan pengambilan data dari sebagian
elemen atau anggota dari suatu pupulasi. Sehingga pada survei, elemen atau
anggota yang di ambil datanya disebut dengan sampel.
Populasi merupakan keseluruhan elemen atau anggota dari suatu kumpulan yang menjadi tujuan dari suatu pengamatan atau penelitian. Sedangkan sampel, merupakan sekelompok elemen yang diambil dari suatu populasi yang menjadi tujuan penelitian.
Populasi merupakan keseluruhan elemen atau anggota dari suatu kumpulan yang menjadi tujuan dari suatu pengamatan atau penelitian. Sedangkan sampel, merupakan sekelompok elemen yang diambil dari suatu populasi yang menjadi tujuan penelitian.
Penyelenggaraan Sensus di Indonesia
dilaksanakan dalam tiga periode yaitu :
Sensus Penduduk dilaksanakan pada tahun berakhiran “0”. Sensus Penduduk terakhir
dilaksanakan pada tahun 2010, dan akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020.
Sensus Pertanian dilaksanakan pada
tahun berakhiran “3”. Terakhir diselenggarakan pada tahun 2013.
Jenis sensus yang
ketiga adalah Sensus Ekonomi, dilaksanakan
pada tahun berakhiran “6”. Sensus Ekonomi terakhir dilaksanakan pada tahun 2016
kemarin dengan tahap awal berupa Listing.
Di tahun 2017 ini sedang dilaksanakan Sensus Ekonomi
Lanjutan berupa pendataan lengkap sampel usaha terpilih untuk kategori Usaha
Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB).
Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang telah merilis data hasil pendaftaran Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dengan hasil sebagai berikut : bahwa di Kabupaten Karawang tercatat sebanyak 233.606 unit usaha/perusahaan non pertanian yang dikelompokkan dalam 15 kategori lapangan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015, meningkat 5,47 persen dibandingkan dengan hasil Sensus Ekonomi 2006 (SE06) yang berjumlah 221.490 unit usaha/ perusahaan.
Bila dibedakan menurut
skala usaha, 230.654 usaha/perusahaan (98,74 persen) berskala Usaha Mikro Kecil (UMK)
dan 2.952 usaha/perusahaan (1,26 persen) berskala Usaha Menengah Besar (UMB).
Hasil pendaftaran SE2016 menunjukkan bahwa jumlah usaha/perusahaan menurut
lapangan usaha, didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran
sebanyak 130.317 usaha/perusahaan atau 55,78 persen dari seluruh usaha/perusahaan yang ada
di Kabupaten
Karawang.
Jumlah tenaga kerja menurut lapangan usaha, sejalan dengan jumlah
usaha/perusahaan yaitu didominasi oleh lapangan usaha perdagangan besar dan
eceran sebanyak 214.464 orang tenaga kerja atau 36,23 persen dari tenaga kerja yang ada di Kabupaten
Karawang (592.031 Orang).
Data statistik dasar yang dihasilkan
melalui Sensus tersebut mungkin saja masih belum dapat menjawab kebutuhan
pengguna data secara lebih spesifik. Sehingga kemudian dapat dikembangkan apa yang
dikenal dengan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus. Dalam UU No.16/1997
dijelaskan bahwa Kementrian dan Lembaga (K/L), Instansi/Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) juga Perguruan Tinggi atau Peneliti dapat menyelenggarakan dua
kegiatan statistik tersebut.
Batasan yang lebih lengkap, sebagaimana tertuang dalam UU No.16/1997
, sebagai berikut:
Statistik dasar
adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat
luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,
yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan
penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS. Statistik sektoral adalah statistik
yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam
rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan
tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Statistik khusus
adalah statistik yang pemanfaatannya di tujuan untuk memenuhi kebutuhan
spesifik dunia usaha, pendidikan, social budaya, dan kepentingan lain dalam
kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga,
organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
Sistem Statistik Nasional
Sistem Statistik Nasional (SSN) dalam
pola pembangunan nasional/regional perlu diwujudkan agar para penyelenggara
kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal dengan
menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara
statistik sehingga tercipta suatu Sistem
yang andal, efektif, dan efisien. Jika data sudah tersedia pada instansi/SKPD, maka
tidak perlu mencari data sendiri. Langkah yang dibangun dengan melakukan
koordinasi di bidang statistik, sehingga pemanfaatan data dapat dirasakan
secara lebih luas. Proses perbaikan dan
penyempurnaan metode statistik yang dilakukan oleh instansi/SKPD dapat
dilakukan bersama-sama oleh BPS, Instansi/SKPD, Perguruan Tinggi, Peneliti dan
masyarakat yang peduli statistik. Disinilah urgensi terbangunnya Sistem
Statistik Nasional.
Di dalam melakukan kegiatan statistik
perlu berpedoman kepada Fundamental Principles of Official Statistics,
yang ditetapkan oleh UNSTAT (United Nations Statistics Division), Divisi
bidang Statistik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada prinsipnya selalu
mengacu kepada standar internasional
di dalam menerapkan klasifikasi, metode dan konsep statistik. Sehingga selalu
ada keterbandingan data yang dihasilkan.
Data statistic adalah aplikasi dari sebuah ilmu
pengetahuan sehingga dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Data yang
dihasilkan dari kegiatan statistik akan menjadi informasi yang strategis dan
bermanfaat bagi pengguna data, baik mahasiswa, peneliti, pelaku usaha maupun
masyarakat umum. Semoga.
(Warji Permana)
0 komentar:
Post a Comment