Tuesday, September 26, 2017

Peringatan Hari Statistik Nasional 26 September 2017

   No comments     
categories: ,
Hari ini, 26 September 2017, diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). Alasan ditetapkan tanggal 26 September 1960 sebagai Hari Statistik Nasional adalah karena pada hari itu pemerintah RI memberlakukan UU No 7 tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonantie 1934, untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana.
UU tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi BPS. Pada Agustus 1996, Presiden RI kala itu, Soeharto, menetapkan tanggal diundangkannya UU No 7 tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai "Hari Statistik" yang dilaksanakan secara nasional.
Dengan alasan, kelahiran UU tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial.
Penetapan hari Statistik Nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran statistik bagi para responden, produsen dan konsumen data agar dapat memberdayakan secara maksimal. Sehingga, data statistik yang merupakan kebutuhan penting dalam perencanaan pembangunan nasional bisa didapatkan.
Tema peringatan HSN tahun ini adalah “Kerja Bersama dengan Data”  merupakan seruan bagi seluruh elemen bangsa untuk bekerja bersama, membangun Indonesia, dengan mengacu kepada statistik sebagai landasannya dalam upaya kita mewujudkan capaian Sustainable Development Goals (SGDs).
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun statistik perlu dilakukan sebagai makna peringatan HSN.  
Karena untuk menghasilkan data berkualitas, disamping para pelaku statistik harus melakukan kegiatan statistik sesuai kaidah, juga perlu dukungan masyarakat sebagai responden dalam memberikan jawaban  atau keterangan yang benar dan apa adanya. Kerahasiaan data responden dijamin oleh Undang-undang Statistik.
Dalam pertimbangan Undang-undang No. 16 tahun 1997 tentang statistik poin a disebutkan, “Bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.”
UU ini secara umum juga membagi statistik menjadi 3 bagian, yaitu pertama, statistik dasar yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Badan Pusat Statitik (BPS). Kedua, statistik sektoral yang penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah yang harus berkoordinasi dengan BPS, dan ketiga, statistik khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, atau individu yang bisa dilakukan secara mandiri atau bersama BPS.
Keberadaan UU Statistik ini semakin penting bagi bangsa Indonesia mengingat semakin penting dan sensitifnya penggunaan data di Indonesia.

Kepala BPS RI, Dr. Suhariyanto dalam sambutannya mengajak seluruh jajaran BPS baik di pusat maupun daerah untuk terus menjaga independensi BPS,  menjadikan BPS sebagai lembaga yang disegani, lembaga yang tidak bisa diintervensi. Karena Presiden sekalipun tidak pernah melakukan intervensi atas data yang BPS hasilkan. Yang dilakukan Presiden adalah mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang masih dihadapi berdasarkan data BPS, kemudian berusaha mencari solusinya, lanjut Beliau.


Karawang, 26 September 2017
Warji Permana
*************


0 komentar:

Post a Comment