Hari itu, Rabu tanggal 30
Agustus tahun 2017 sepertinya akan menjadi hari bersejarah bagi satker BPS
Kabupaten Karawang. Bagaimana tidak, di tengah moratorium pembangunan gedung baru
dan pembelian tanah bangunan bagi pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyerahkan aset ke Badan Pusat Statistik (BPS) cq. BPS Kabupaten Karawang. Ditandai dengan
penandatangan berita acara dan prasasti, serta perjanjian serah terima Barang
Milik Negara antara Pihak KPK yang diwakili oleh Plt Koordinator Unit Pelacakan
Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (LABUKSI), Irene Putrie dan Pihak
BPS yang diwakili oleh Sestama BPS RI, Dedi Walujadi, bertempat di
hotel Mercure Telukjambe Timur Karawang.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Kabiro Humas
KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya. Bahwa ada pula 6 aset lain
yang akan diserahkan Rabu (30/8) ke BPS di Hotel Mercure, Karawang. Febri
menyebut ini terkait kasus pencucian uang dengan terdakwa Ade Swara dan Nur
Latifah yang sudah inkrah sejak januari 2016
Penyerahan aset dilakukan KPK sebagai cara selain
pelelangan untuk mengembalikan angka kerugian negara, terutama untuk TPPU.
Dalam lelang, hasilnya masuk ke kas negara.
"Kalau ini mekanisme penyerahan ini dengan instansi negara lain, atau bentuk kepentingan sosial itu prinsipnya. Agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU bisa digunakan semaksimal mungkin," tegas Febri.
"Kalau ini mekanisme penyerahan ini dengan instansi negara lain, atau bentuk kepentingan sosial itu prinsipnya. Agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU bisa digunakan semaksimal mungkin," tegas Febri.
Aset tersebut merupakan
barang rampasan atas nama Ade Swara dan Nurlatifah, senilai 2,9 Miliar Rupiah. Ade
Swara adalah mantan Bupati Karawang sedangkan Nurlatifah merupakan mantan
anggota DPRD Kabupaten Karawang yang juga istri dari Ade Swara. Keduanya
terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah
berkekuatan hukum tetap serta sudah ada putusan hukuman oleh hakim (inkrah)
pada 13 Januari 2016.
Terdapat 6 (enam) aset
yang diserahkan ke BPS, yaitu:
· 1 (satu) bidang tanah 600
m2 di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang. Lokasinya persis dibelakang
kantor BPS Kabupaten Karawang.
· 4 (empat) bidang tanah
masing-masing seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Perumnas Bumi Teluk
Jambe, Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang.
· Sebidang tanah seluas 153
m2 dan bangunan di atasnya, di Perumnas Bumi Teluk Jambe, Desa Sukaluyu,
Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang.
Penyerahan aset ini,
merupakan konsep pengembalian kerugian negara selain lelang. Dengan mekanisme
penyerahan aset hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU
tersebut ke lembaga negara lain, diharapkan aset yang disita dapat
bermanfaat bagi kepentingan sosial dan khalayak ramai.
Hadir dalam acara
tersebut, Kepala Biro Umum, Badar, Kepala BPS Kabupaten Karawang Annazri,
Kepala BPS Kabupaten Bekasi Heri Gunawan , Kepala BPS Kota Bekasi Slamet Waluyo,
Kepala BPS Kabupaten Purwakarta Asep Riyadi, Kepala BPS Kabupaten
Subang Soegiri Soetardi, Kepala BPS provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh
Kepala Bidang Statistik Produksi H. Ruslan, serta beberapa
Pejabat Struktural perwakilan dari BPS Kabupaten Karawang,
BPS Provinsi Jawa Barat, dan BPS RI, serta perwakilan dari KPKNL
dan KPK.
Dalam sambutannya Dedi
Walujadi mengatakan bahwa aset tersebut merupakan pemberian yang
sangat berarti bagi BPS untuk menunjang peran dan fungsi BPS dalam menunjang
peran dan fungsi BPS dalam penyediaan data kepada pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan Irene Putrie
dalam sambutannya pula mengatakan bahwa BPS jangan ragu untuk menerima asset
hasil rampasan ini, karena sesuai aturan yang berlaku, untuk eksekusi terhadap
barang rampasan negara ada 3 mekanisme yang dapat dilakukan yaitu : Lelang,
Penetapan Status Penggunaan (PSP), dan hibah. Setelah melakukan
kajian dan melihat kondisi bahwa BPS Kabupaten Karawang belum mempunyai rumah
dinas dan juga lahan kantor yang sempit, KPK setelah berkoordinasi dengan
Direktorat BMN (Kementerian Keuangan), akhirnya terhadap asset tersebut bisa
ditetapkan status penggunaannya kepada BPS.
Irene juga mengatakan
bahwa sebagai Program Strategi Nasional, KPK masih memiliki asset-aset lainnya
yang mudah-mudahan bisa pula diberikan ke BPS atau instansi lainnya. Dalam hal
ini KPK ingin kementrerian atau lembaga lain agar bisa
sama-sama memberikan manfaat terhadap aset yang nanti diberikan.
Namun sisi lain, hibah
senilai 2,9 milyar tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi satker BPS
Kabupaten Karawang. Karena dengan bertambahnya asset maka secara tidak langsung
bertambah pula biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh BPS Kabupaten
Karawang. Baik biaya pemeliharaan maupun daya dan jasa khususnya listrik dan air.
Seperti yang disampaikan Kepala BPS Kabupaten Karawang Annazri dalam
sambutannya. Pada moment itu, kata Annazri, sengaja kami mengundang Sekretaris utama BPS RI karena selain
sebagai acara seremonial serah terima juga sebagai momentum dalam kaitannya dengan
penggaran kedepan khususnya.
Acara itu menjadi
pengalaman berkesan bagi penulis karena selain menyaksikan langsung acara serah
terima tersebut, penulis juga diberi
kesempatan ditunjuk sebagai pembaca doa. Secara tidak langsung menjadi saksi
sejarah bagi satker BPS Kabupaten Karawang.
Warji
Permana
****************
Karawang, 30 Agustus 2017
0 komentar:
Post a Comment