Friday, September 22, 2017

KPK serahkan Aset ke BPS

   No comments     
categories: 
Hari itu, Rabu tanggal 30 Agustus tahun 2017 sepertinya akan menjadi hari bersejarah bagi satker BPS Kabupaten Karawang. Bagaimana tidak, di tengah moratorium pembangunan gedung baru dan pembelian tanah bangunan bagi pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset ke Badan Pusat Statistik (BPS) cq. BPS Kabupaten Karawang. Ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti, serta perjanjian serah terima Barang Milik Negara antara Pihak KPK yang diwakili oleh Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (LABUKSI), Irene Putrie dan Pihak BPS yang diwakili oleh Sestama BPS RI, Dedi Walujadi,  bertempat di hotel Mercure Telukjambe Timur Karawang.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya. Bahwa ada pula 6 aset lain yang akan diserahkan Rabu (30/8) ke BPS di Hotel Mercure, Karawang. Febri menyebut ini terkait kasus pencucian uang dengan terdakwa Ade Swara dan Nur Latifah yang sudah inkrah sejak januari 2016
Penyerahan aset dilakukan KPK sebagai cara selain pelelangan untuk mengembalikan angka kerugian negara, terutama untuk TPPU. Dalam lelang, hasilnya masuk ke kas negara.
"Kalau ini mekanisme penyerahan ini dengan instansi negara lain, atau bentuk kepentingan sosial itu prinsipnya. Agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU bisa digunakan semaksimal mungkin," tegas Febri.
Aset tersebut merupakan barang rampasan atas nama Ade Swara dan Nurlatifah, senilai 2,9 Miliar Rupiah. Ade Swara adalah mantan Bupati Karawang sedangkan Nurlatifah merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Karawang yang juga istri dari Ade Swara. Keduanya terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap serta sudah ada putusan hukuman oleh hakim (inkrah) pada 13 Januari 2016.
Terdapat 6 (enam) aset yang diserahkan ke BPS, yaitu:
·      1 (satu) bidang tanah 600 m2 di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten KarawangLokasinya  persis dibelakang kantor BPS Kabupaten Karawang.
·      4 (empat) bidang tanah masing-masing seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Perumnas Bumi Teluk Jambe, Desa Sukaluyu, ‎Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang.
·      Sebidang tanah seluas 153 m2 dan bangunan di atasnya, di Perumnas Bumi Teluk Jambe, Desa Sukaluyu, ‎Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang.
Penyerahan aset ini, merupakan konsep pengembalian kerugian negara selain lelang. Dengan mekanisme penyerahan aset hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU tersebut ke lembaga negara lain, diharapkan aset yang disita dapat bermanfaat bagi kepentingan sosial dan khalayak ramai.   
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Biro Umum, Badar, Kepala BPS Kabupaten Karawang Annazri, Kepala BPS Kabupaten Bekasi Heri Gunawan , Kepala BPS Kota Bekasi Slamet Waluyo, Kepala BPS Kabupaten Purwakarta  Asep Riyadi, Kepala BPS Kabupaten Subang Soegiri Soetardi, Kepala BPS provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang  Statistik Produksi H. Ruslan,  serta beberapa Pejabat Struktural perwakilan dari BPS Kabupaten Karawang, BPS  Provinsi Jawa Barat, dan BPS RI, serta perwakilan dari KPKNL dan KPK.   
Dalam sambutannya Dedi Walujadi mengatakan bahwa aset  tersebut merupakan pemberian yang sangat berarti bagi BPS untuk menunjang peran dan fungsi BPS dalam menunjang peran dan fungsi BPS dalam penyediaan data kepada pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan Irene Putrie dalam sambutannya pula mengatakan bahwa BPS jangan ragu untuk menerima asset hasil rampasan ini, karena sesuai aturan yang berlaku, untuk eksekusi terhadap barang rampasan negara ada 3 mekanisme yang dapat dilakukan yaitu : Lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), dan hibah.  Setelah melakukan kajian dan melihat kondisi bahwa BPS Kabupaten Karawang belum mempunyai rumah dinas dan juga lahan kantor yang sempit, KPK setelah berkoordinasi dengan Direktorat BMN (Kementerian Keuangan), akhirnya terhadap asset tersebut bisa ditetapkan status penggunaannya kepada BPS.
Irene juga mengatakan bahwa sebagai Program Strategi Nasional, KPK masih memiliki asset-aset lainnya yang mudah-mudahan bisa pula diberikan ke BPS atau instansi lainnya. Dalam hal ini  KPK ingin kementrerian atau lembaga lain agar bisa sama-sama memberikan manfaat  terhadap aset yang nanti diberikan.
Namun sisi lain, hibah senilai 2,9 milyar tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi satker BPS Kabupaten Karawang. Karena dengan bertambahnya asset maka secara tidak langsung bertambah pula biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh BPS Kabupaten Karawang. Baik biaya pemeliharaan maupun daya dan jasa khususnya listrik dan air. Seperti yang disampaikan Kepala BPS Kabupaten Karawang Annazri dalam sambutannya. Pada moment itu, kata Annazri, sengaja kami mengundang Sekretaris utama BPS RI karena selain sebagai acara seremonial serah terima juga sebagai momentum dalam kaitannya dengan penggaran kedepan khususnya.
Acara itu menjadi pengalaman berkesan bagi penulis karena selain menyaksikan langsung acara serah terima tersebut,  penulis juga diberi kesempatan ditunjuk sebagai pembaca doa. Secara tidak langsung menjadi saksi sejarah bagi satker BPS Kabupaten Karawang.


Warji Permana
****************
Karawang, 30 Agustus 2017


                                     

0 komentar:

Post a Comment