Pengelompokan jalan dibedakan berdasarkan fungsi jalan,
administrasi pemerintahan dan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat
kendaraan. Sedangkan penentuan klasifikasi jalan berdasarkan pada besarnya
volume lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut, besarnya kapasitas jalan,
keekonomian dari jalan tersebut serta pembiayaan pembangunan dan perawatan
jalan. (Sumber : Wikipedia).
Di Indonesia pengelompokan jalan diatur
dengan UU No. 22 Tahun 2009. Klasifikasi jalan berdasarkan administrasi
pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan
sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke
dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan
desa.
1. Jalan Nasional adalah
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan
tol.
2. Jalan Provinsi adalah
jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan
jalan strategis provinsi.
3. Jalan Kabupaten adalah
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten
dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam
sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis
kabupaten.
4. Jalan Kota adalah jalan
umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat
pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil,
menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang
berada di dalam kota.
5. Jalan Desa, merupakan
jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa,
serta jalan lingkungan.
Berbicara tentang jalan provinsi, sejumlah ruas jalan provinsi yang ada di
Kabupaten Karawang saat ini kondisinya rusak. Hal itu dikeluhkan oleh
masyarakat karena tak jarang akibat jalan rusak itu menimbulkan kecelakaan lalu
lintas.
Selain itu dengan kondisi jalan rusak mereka sering
terganggu dalam beraktivitas. Keadaan ini menjadi dilema bagi Pemerintah
Kabupaten Karawang mengingat sesuai aturan pihak yang berwenang memperbaiki jalan
provinsi yang rusak adalah Pemprov Jabar
mengingat statusnya sebagai jalan provinsi.
Adakalanya masyarakat tidak mengetahui hal tersebut
karena yang mereka ketahui adalah semua ruas jalan yang berada di wilayah
kabupaten karawang merupakan tanggung jawab pemda karawang. Padahal sebenarnya
anggaran untuk perbaikan jalan itu tidak ada di APBD kabupaten, mengingat
angaran perbaikan jalan dari APBD Karawang hanya dialokasikan untuk jalan-jalan
milik kabupaten.
Diantara jalan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten
Karawang adalah Jalan Raya Proklamasi, mulai dari Tanjungpura hingga
Rengasdengklok.
Membahas perbaikan ruas jalan
Tanjungpura-Rengasdengklok sebenarnya agak kurang pas untuk saat ini, karena
bukan hanya perbaikan tetapi yang lebih penting lagi adalah melakukan pelebaran
jalan. Lebar jalan yang ada saat ini sudah tidak refresentatif lagi.
Jalan tersebut hampir bisa dikatakan
satu-satunya jalan utama yang menghubungkan beberapa kecamatan di ujung utara
Karawang yaitu Karawang Barat,
Rengasdengklok, Jayakerta, Kutawaluya, Pedes, Cilebar, Cibuaya, Tirtajaya,
Batujaya dan Pakisjaya. Luar biasa, hampir sepuluh wilayah kecamatan hanya
ditopang dengan hanya satu ruas jalan utama. Akibatnya tak pelak lagi setiap
pagi dan sore antrian panjang kendaraan bahkan kemacetan mewarnai jalan
tersebut.
Belum lagi karena pengaruh kurangnya
kesadaran dan etika pengendara terutama pengendara sepeda motor dalam
berlalu-lintas di jalan tersebut. Sehingga kecelakaan lalu lintaspun sering tak
terelakkan. Karena ukuran jalan yang kurang lebar, laju sepeda motor dan mobil
sering tak teratur. Laju kendaraan roda empatpun mau tidak mau harus
menyesuaikan dengan laju kendaraan roda dua. Sehingga bagi pengendara roda
empat yang melintas dijalur ini harus ekstra sabar dan hati-hati.
Warji
Permana
***********
Pemerhati
Masalah sosial
0 komentar:
Post a Comment