Monday, March 06, 2017

RUAS JALAN TANJUNGPURA-RENGASDENGKLOK MILIK SIAPA?

   No comments     
categories: 
Pengelompokan jalan  dibedakan berdasarkan fungsi jalan, administrasi pemerintahan dan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat kendaraan. Sedangkan penentuan klasifikasi jalan berdasarkan pada besarnya volume lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut, besarnya kapasitas jalan, keekonomian dari jalan tersebut serta pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan. (Sumber : Wikipedia).
Di Indonesia pengelompokan jalan diatur dengan UU No. 22 Tahun 2009. Klasifikasi jalan berdasarkan administrasi pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat  dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.  Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
1.   Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2.   Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3.   Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4.   Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5.   Jalan Desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
            Berbicara tentang jalan provinsi,  sejumlah ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Karawang saat ini kondisinya rusak. Hal itu dikeluhkan oleh masyarakat karena tak jarang akibat jalan rusak itu menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
            Selain itu dengan kondisi jalan rusak mereka sering terganggu dalam beraktivitas. Keadaan ini menjadi dilema bagi Pemerintah Kabupaten Karawang mengingat sesuai aturan pihak yang berwenang memperbaiki jalan provinsi yang rusak  adalah Pemprov Jabar mengingat statusnya sebagai jalan provinsi.
Adakalanya masyarakat tidak mengetahui hal tersebut karena yang mereka ketahui adalah semua ruas jalan yang berada di wilayah kabupaten karawang merupakan tanggung jawab pemda karawang. Padahal sebenarnya anggaran untuk perbaikan jalan itu tidak ada di APBD kabupaten, mengingat angaran perbaikan jalan dari APBD Karawang hanya dialokasikan untuk jalan-jalan milik kabupaten.
Diantara jalan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Karawang adalah Jalan Raya Proklamasi, mulai dari Tanjungpura hingga Rengasdengklok. 

Membahas perbaikan ruas jalan Tanjungpura-Rengasdengklok sebenarnya agak kurang pas untuk saat ini, karena bukan hanya perbaikan tetapi yang lebih penting lagi adalah melakukan pelebaran jalan. Lebar jalan yang ada saat ini sudah tidak refresentatif lagi.
Jalan tersebut hampir bisa dikatakan satu-satunya jalan utama yang menghubungkan beberapa kecamatan di ujung utara Karawang  yaitu Karawang Barat, Rengasdengklok, Jayakerta, Kutawaluya, Pedes, Cilebar, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya dan Pakisjaya. Luar biasa, hampir sepuluh wilayah kecamatan hanya ditopang dengan hanya satu ruas jalan utama. Akibatnya tak pelak lagi setiap pagi dan sore antrian panjang kendaraan bahkan kemacetan mewarnai jalan tersebut.
Belum lagi karena pengaruh kurangnya kesadaran dan etika pengendara terutama pengendara sepeda motor dalam berlalu-lintas di jalan tersebut. Sehingga kecelakaan lalu lintaspun sering tak terelakkan. Karena ukuran jalan yang kurang lebar, laju sepeda motor dan mobil sering tak teratur. Laju kendaraan roda empatpun mau tidak mau harus menyesuaikan dengan laju kendaraan roda dua. Sehingga bagi pengendara roda empat yang melintas dijalur ini harus ekstra sabar dan hati-hati.


Warji Permana
***********
Pemerhati Masalah sosial

0 komentar:

Post a Comment