COBA BACA DAN LIHAT
''STNK'' ANDA !!!
Pernah
mendengar/membaca SWDKLLJ ?
Coba rekan2 cermati
STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai
biaya SWDKLLJ.
Terus SWDKLLJ itu apa
?
Kegunaannya untuk apa
?
SWDKLLJ yaitu
kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan
membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita
tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa
Raharja.
Besarnya tarif
SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.
d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan
lain-lain sebesar Rp143 rb.
Kegunaan yang didapat
dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi.
Bila terjadi
kecelakaan jalan raya.
Ketentuan baru ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar
Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat
Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan
Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).
Kedua PMK yang
ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK
010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau,
Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar
Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rincian kenaikan
santunan :
1. Kepada korban
kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
2. Santunan bagi
korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan
korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.
3. Penggantian biaya
perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
4. Dan penggantian
biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
5. Selain itu,
terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa
penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian
biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.
Sumber :
https://m.tempo.co/read/news/2017/05/12/285874689/jasa-raharja-naikkan-santunan-kecelakaan-100-persen
Bagaimana caranya
dapatkan santunan ?
1. Menghubungi kantor
Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir
ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak
berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli
waris korban).
3. Jika korban luka2
jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang
jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi
tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya
musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan
di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini
diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa
penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita harus tahu
hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya...!
Silakan share dan
beritahu ke teman dan keluarga anda.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment