Monday, October 23, 2017

Apa itu SWDKLLJ ??

   No comments     
categories: 



COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA !!!

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ ?

Coba rekan2 cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ itu apa ?

Kegunaannya untuk apa ?

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi.

Bila terjadi kecelakaan jalan raya.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).

Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Rincian kenaikan santunan :

1. Kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

2. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.

3. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

4. Dan penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

5. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/05/12/285874689/jasa-raharja-naikkan-santunan-kecelakaan-100-persen

Bagaimana caranya dapatkan santunan ?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya...!

Silakan share dan beritahu ke teman dan keluarga anda.

Semoga bermanfaat.


0 komentar:

Post a Comment