Tuesday, December 07, 2010

Sejarah Singkat Badan Pusat Statistik (BPS)

   No comments     
categories: 


Masa Hindia Belanda
Didirikan tahun 1920 dengan tugas mengumpulkan data statistik Bea & Cukai dan bernaung dibawah departement Landbouw Nijverheid en Handel. Pada tanggal 24 September 1924 pusat kegiatan pindah dari Bogor ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS).

Masa Pemerintahan Jepang
Tahun 1942-1945 CKS beralih ke pemerintahan militer Jepang dan kegiatannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang (data militer). Nama CKS diubah menjadi CHOSASITSU GUNSEIKANBU.

Masa Pemerintahan RI 1945-1965
           Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 Chosasitsu Gunseikanbu diubah menjadi Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (KAPPURI) dipimpin oleh  Mr. Abdul Jarim Pringgodigdo.
      Pada awal 1946, KAPPURI pindah mengikuti pindahnya pusat pemerintahan RI ke Yogyakarta. Saat itu KAPPURI dipimpin oleh SEMAUN. Sedang oleh Pemerintah federal (Belanda) di Jakarta, CKS diaktifkan kembali.
      Berdasarkan surat edaran Kementrian Kemakmuran No. 219/SC tanggal 12 Juni 1950 Chosasitsu Gunseikanbu dan KAPPURI dilebur menjadi satu dengan nama Kantor Pusat Statistik (KPS) dan bernaung dibawah Kementrian Kemakmuran.
            Pada tanggal 1 Juli 1957 dengan surat Keputusan Presiden RI No. 172/1957, KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dan langsung dibawah Perdana Menteri.
            Tahun 1961 BPS menyelenggarakan sensus penduduk yang pertama sejak masa kemerdekaan. Di tiap-tiap kantor Gubernur (Propinsi), Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan dibentuk bagian yang mengurus pelaksanaan sensus penduduk.
Pada tahun 1965, dengan Keputusan Presidium Kabinet No. Aa/C/9 bagian sensus di tiap Kantor Gubernur dan Kabupaten/Kotamadya tersebut ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik.

Masa Pemerintahan RI 1966-Sekarang
Tahun 1968 ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1968 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja BPS (di pusat dan daerah-daerah).
Pada tahun 1980, ditetapkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1980 tentang Organisasi BPS sebagai pengganti PP No. 16/1968. Berdasrkan PP No. 6/1980 di tiap propinsi terdapat perwakilan BPS dengan nama Kantor Statistik Propinsi dan di tiap Kabupaten/Kotamadya terdapat cabang perwakilan BPS dengan nama Kantor Statistik Kabupaten/Kotamadya.
Tahun 1992, ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1992, tentang Organisasi BPS sebagai pengganti PP No.6/1980. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pada tanggal 26 September 1997 dengan Undang-undang No. 16 tahun 1997 tentang statistik, Biro Pusat Statistik diubah menjadi Badan Pusat Statistik dan sekaligus tanggal 26 September ditetapkan sebagai ”HARI STATISTIK”
Tahun 1998, ditetapkan keputusan Presiden No. 86 tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik. Berdasarkan KEPPRES tersebut Perwakilan BPS di daerah adalah Instansi Vertikal dengan nama BPS Propinsi, BPS Kabupaten dan BPS Kotamadya.
Tahun 2001, ditetapkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), salah satu LPND adalah Badan Pusat Statistik.
Pada tahun 2001 ditetapkan Keputusan Kepala badan Pusat Statistik No. 121 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di daerah. Perwakilan BPS di daerah terdiri dari BPS Propinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS No. 121 tahun 2001 organisasi BPS Propinsi terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang Statistik Sosial, Bidang Statistik Produksi, Bidang Statistik Distribusi, Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik dan Kelompok Jabatan Fungsional.
   Sumber : Badan Pusat Statistik

0 komentar:

Post a Comment